Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-002344.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
19 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 516561 tanggal 10 November 2017, berupa importasi Frozen Beef Feet BP MK Baik, Beku, negara asal Australia, yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD21,893.34 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD24,082.67, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp3.744.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas bukti-bukti transaksi nomor SR-285/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 5 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Sidang Majelis VIIA Pengadiian Pajak berkenaan dengan permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-1707/KPU.01/2018 tanggal 22 Februari 2018, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti-bukti transaksi dengan uraian sebagai berikut

1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Pejabat Bea Dan Cukai Nomor KEP-1707/KPU.01/2018 tanggal 22 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3. Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 18 September 2018, disimpulkan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan dokumen Sales Confirmation Nomor 1DN 1644 tanggal 28 September 2017 tercantum ketentuan pembayaran "TT against Fax Copy of Documents 2 Days", namun Pemohon baru melunasi tanggal 03 November 2017 berdasarkan bukti transfer T/T Bank BCA yang dilampirkan;
  2. Berdasarkan Buku Besar Hutang Dagang Impor Nomor Perkiraan 2110001 dan Kartu Hutang Supplier 00057-NH FOODS AUSTRALIA PTY LTD, Pemohon mencatat pengakuan transaksi hutang pada tanggal 13 November 2017 dan mencatat pelunasannya tanggal 14 November 2017, sedangkan berdasarkan Bukti T/T Bank BCA yang dilampirkan, pelunasan dilakukan pada tanggal 03 November 2017;
  3. Bahwa Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milk dari CV. CKI.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1707/KPU.01/2018 tanggal 22 Februari 2018 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku clan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut. Namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Tanggapan Tertulis atas bukti transaksi nomor CKI-TANGGAPAN/201810-019 tanggal 30 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Termohon Banding, maka sebagai Pemohon Banding, kami menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 3.a dikatakan dokumen Sales Confirmation Nomor IDN 1644 tanggal 28 September 2017 tercantum ketentuan pembayaran “TT againts Fax Copy of Document 2 Days”, namun Pemohon baru melunasi tanggal 03 November 2017 berdasarkan bukti transfer T/T Bank BCA yang dilampirkan.
2. Penjelasan butir 3.a adalah pembayaran dilakukan pada tanggal 03 November 2017 sesuai kesepakatan dengan pihak supplier, dengan catatan sebelum barang received dan dibongkar di gudang kami.
3. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 3.b Buku Besar Hutang Dagang Impor Nomor Perkiraan 2110001 dan Kartu Hutang Supplier 00057-NH FOODS AUSTRALIA PTY LTD, Pemohon mencatat pengakuan transaksi hutang pada tanggal 13 November 2017 dan mencatat pelunasannya tanggal 14 November 2017, sedangkan berdasarkan Bukti T/T Bank BCA yang dilampirkan, pelunasan dilakukan pada tanggal 03 November 2017.
4. Penjelasan butir 3.b adalah pembayaran dilakukan pada tanggal 03 November 2017 pemohon banding mencatatanya sebagai Uang Muka Pembelian, tanggal 13 November 2017 barang received dan di bongkar di gudang kami. Tanggal 14 November 2017 pemohon banding menjurnal balik.
5. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 3.c, diketahui bahwa Importir tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik CV. CKI.
6. Penjelasan butir 3.c adalah Pemohon banding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP ( Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Adapun Peraturan Menteri Keuangan RI No.S-116/PMK.010/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menetapkan bahwa “Daging” termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1707/KPU.01/2018 tanggal 22 Februari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025473/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 November 2017 atas PIB Nomor 516561 tanggal 10 November 2017 jenis barang Frozen Beef Feet BP MK Baik, Beku, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD21,893.34 menjadi CIF USD24,082.67 dengan tagihannya sebesar Rp. 3.744.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;

bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi CIF USD 24,082.67 yang berarti bukan pada dasar Nilai Transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai Bukti Rekening Koran atas Pembayaran tersebut;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk:
Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;
Pasal 2 ayat (1)
Nilai Pabean untuk penhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu
Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transansi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
  1. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
    1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerh pabean;
    2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansia
  2. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang dberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
  4. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”
Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.”

Pasal 12 ayat (1)
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
ayat (2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

ayat (3)
ayat (3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.

ayat (4)
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan serta data yang mendukung nilai transaksi: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 3 November 2017 sebesar USD21,893.34 dengan kurs Rp 13.498,00 setara Rp 295.516.303,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 295.566.303,00 ditujukan untuk NH Foods Australia Pty Ltd sebagaimana Commercial Invoice nomor 176017-0 dengan nilai barang USD21,893.34;

bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2743007654 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 3 November 2017 sebesar Rp 295.566.303,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 516561 tanggal 10 November 2017 jenis barang Frozen Beef Feet BP MK Baik, Beku, negara asal Australia dengan nilai pabean CIF USD21,893.34 sesuai dengan invoice nomor 176017-0, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 3 November 2017 tersebut;

bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: HLCUSYD170937738 tanggal 14 Oktober 2017 diterbitkan oleh Hapag-Lloyd (Australia) Pty Ltd, dan dilengkapi polis asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh Chubb Insurance Company of Australia Limited;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 516561 tanggal 10 November 2017 sebesar CIF USD21,893.34 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III), namun tidak melakukan penyesuaian jumlah barang sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1707/KPU.01/2018 tanggal 22 Februari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025473/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 November 2017, tidak sesuai ketentuan;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Feet BP MK Baik, Beku, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD21,893.34 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 516561 tanggal 10 November 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1707/KPU.01/2018 tanggal 22 Februari 2018;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1707/KPU.01/2018 tanggal 22 Februari 2018, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025473/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 11 November 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Feet BP MK Baik, Beku, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD21,893.34 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 516561 tanggal 10 November 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 30 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
TAK SE, Ak, M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, SE. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding