Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000274.45/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
23 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk atas PIB Nomor: 173759 tanggal 4 Agustus 2017, berupa importasi 4 (empat) jenis barang sesuai rincian PIB, negara asal China, yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 6505.00.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding masuk klasifikasi pos tarif 6505.00.90 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp9.918.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:
1. Bahwa dalam pengajuan bandingnya Pemohon Banding adalah tidak setuju dengan penetapan tarif/ klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 173579 tanggal 04 Agustus 2017, berupa 4 (empat) pos jenis barang, rincian sesuai PIB yang diimpor Pemohon Banding dengan menggunakan fasilitas skema preferensi tarif ACFTA / Form E Nomor E173215060230527 tanggal 31 Juli 2017 dikarenakan origin criteria "WO" dengan mengingat bahwa produk yang diimpor dibuat dari beberapa bahan yang berbeda sehingga atas importasi tersebut dilakukan retroactive check;
2. Berdasarkan penelitian dokumen lebih lanjut, kedapatan bahwa PIB ini diajukan dengan menggunakan skema preferensi tarif (ACFTA) dengan Form E nomor El 73215060230527 tanggal 31 Juli 2017 dengan uraian sebagai berikut:
 
  1. Number and type of packages, description of goods (including quantity where appropriate and HS number of the importing country)
  1. Origin Criterion (see Overleaf Notes)
  1. Gross weight or other quantity and value (FOB) where RVC is applied
  1. Number and date of invoices
Four (4) CTNS OF ONLY
PO#.4600030823
Style No. 10005217001
HS Code.6505.00.90
"WO" 240 Pcs
USD:1600.80
C136701
Jul 28, 2017
Four (4) CTNS OF ONLY
PO#.4600030824
Style No. 10005217001
HS Code.6505.00.90
"WO" 240 Pcs
USD:1264.80
 
Four (4) CTNS OF ONLY
PO#.4600030825
Style No. 10005217001
HS Code. 6505.00.90
"WO" 240 Pcs
USD:1483.20
 
Four (4) CTNS OF ONLY
PO#.4600030826
"WO" 240 Pcs
USD:1123.20
 
 
3. Berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor El 73215060230527 tanggal 31 Juli 2017, diketahui bahwa kolom 8, yaitu Origin Criteria terisi dengan "WO";
4. Bahwa sesuai pemberitahuan, barang merupakan produk berbentuk cap atau topi yang bahan pembuatnya terdiri dari beberapa komponen;
5. Bahwa sesuai Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, barang jenis cap atau topi tidak termasuk dalam contoh barang dengan kategori "Wholly obtained' atau "Wholly produced' sehingga diperlukan pembuktian terkait kriteria barang dengan mekanisme Retroactive Check;
6. Bahwa permintaan retroactive check telah dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan nomor S-969/KPU.03/2017 tanggal 17 oktober 2017;
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Certificate of Origin (ACFTA/Form E) dengan Reference No. nomor E173215060230527 tanggal 31 Juli 2017 tidak dapat diterima;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Keputusan Terbanding yang memutuskan menolak Surat Keberatan Pemohon Banding nomor: 169/MAA/IX/2017 tanggal 15 September 2017 dan menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan pada Pemberitahuan dalam rangka Impor Barang (PIB) Nomor 173759, tanggal 04 Agustus 2017 berupa 4 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB) menjadi tarif yang berlaku umum (tarif MFN) sebesar BM 10% sehingga mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Impor Kurang Bayar sebesar Rp9.918.000,00;

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena tarif yang Pemohon Banding laporkan sebesar BM 0% (preferensi ACFTA) atas barang berupa 4 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding Nomor 173759 tanggal 04 Agustus 2017;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1642/KPU.03/2017 tanggal 16 November 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 4 (empat) jenis barang sesuai rincian PIB dengan PIB Nomor: 173759 tanggal 4 Agustus 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 9, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1642/KPU.03/2017 tanggal 16 November 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan karena tarif yang Pemohon Banding laporkan sebesar BM 0% (preferensi ACFTA) atas barang berupa 4 jenis barang (sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, adalah telah benar dan didukung dengan bukti.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E173215060230527 tanggal 31 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China, namun sampai dengan persidangan dicukupkan Terbanding tidak dapat menyampaikan surat jawaban dari penerbit Form E;

bahwa berdasarkan Invoice nomor C136701 tanggal 28 Juli 2017 diketahui barang terdiri dari 4 jenis barang yaitu : Cap 100% Polyester Woven, Cap 100% Cotton Woven, Cap 100% Polyester Woven, dan Cap 100% Cotton Woven sebanyak 16 carton;

bahwa berdasarkan Form E nomor E173215060230527 tanggal 31 Juli 2017 mencantumkan pada kolom 10 dengan invoice nomor C136701 tanggal 28 Juli 2017, pada kolom 7 dicantumkan barang dengan jumlah 16 carton dan pada kolom 8, origin kriteria nya ditulis WO;

bahwa berdasarkan HAWB nomor SHE00156423 tanggal 28 Juli 2017 mencantumkan airport keberangkatan adalah Pudong Airport China dan airport tujuan adalah Jakarta, dengan jumlah barang 16 carton;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Airwaybill juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, , oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 4 (empat) jenis barang sesuai rincian PIB, negara asal China dengan PIB Nomor: 173759 tanggal 4 Agustus 2017, klasifikasi barang HS 6505.00.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1642/KPU.03/2017 tanggal 16 November 2017;


bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: TAK SE, Ak, M.B.T. menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Rule 2 dari RoO ACFTA menyatakan sebagai berikut:

Rule 2: Origin Criteria

For the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed to be originating and eligible for preferential concessions if they conform to the origin requirements under any one of the following:
(a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3;

bahwa mengenai barang-barang atau produkproduk yang dikategorikan wholly obtain disebutkan dalam Rule 3 yaitu:

Rule 3: Wholly Obtained Products

Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:

(a) Plant1 and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals2 born and raised there;
(c) Product3 obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f) Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes4; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above.


bahwa Pasal 2 ayat (1) peraturan Menteri Keuangan RI nomor: 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (yang selanjutnya disebut PMK 205/2015) menyatakan:
(1) Atas barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/ MFN);

bahwa Pasal 3 PMK 205/2015 menyatakan:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana · dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) .
(2) Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi :
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan pro sedural .
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku um um (Most Favored Nation/ MFN).
(4) Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:
  1. ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I ;
  2. ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II ;
  3. AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
  4. IJEPA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
  5. AI FTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
  6. AANZFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI ;
  7. IPPTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII ,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

bahwa dalam huruf A Lampiran II PMK 205/2015 desebutkan barang atau produk yang termasuk dalam kriteria wholly obtained or produced yaitu:
A. KRITERIA ASAL BARANG
Kriteria Asal Barang dalam rangka AC FTA meliputi :
1. Wholly Obtained or Produced
Barang-barang yang dikategorikan sebagai Wholly Obtained atau Wholly Produced adalah sebagai berikut:

a. Tanaman dan produk tanaman , termasuk buah-buahan, bunga, sayuran , pohon, rumput laut, j amur dan tanaman hidup lain yang dipanen, dipetik, atau dikumpulkan di Negara Anggota;
b. Binatang hidup, termasuk mamalia, burung, ikan, krustasea, moluska, reptil, bakteri, dan virus, lahir dan dibesarkan di Negara Anggota;
c. Produk yang diperoleh dari binatang hidup sebagaimana dimaksud pada huruf b di Negara Anggota;
d. Hasil perburuan , perangkap , pemancingan, budidaya perairan, pengumpulan , atau penangkapan yang dilakukan di Negara Anggota;
e. Mineral dan produk alam lainnya, tidak termasuk pada huruf a sampai d , diekstraksi, atau diambil dari tanah , perairan , dasar laut atau bawah laut;
f. Produk yang diambil dari perairan , dasar laut atau di bawahnya di luar wilayah perairan Negara Anggota, sepanj ang Negara Anggota memiliki hak untuk mengeksploitasi perairan , dasar laut, dan bawah laut tersebut s e sua1 dengan hukum internasional ;
g. Hasil penangkapan ikan dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota tersebut;
h. Produk yang diproses dan / atau dibuat di kapal pengolahan hasil laut (factory ship) yang terdaftar di Negara Anggota atau berbendera Negara Anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf g;
i. Barang yang dikumpulkan , tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang, termasuk limbah dan scrap yang berasal dari proses produksi, pengolahan dan kon sumsi di Negara Anggota, atau barang bekas yang dikumpulkan di Negara Anggota yang hanya cocok untuk dijadikan bahan baku ; dan
j. Barang yang diproduksi atau diperoleh di Negara Anggota semata-mata dari produk sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai i;


bahwa barang yang diimpor Pemohon Banding dengan menggunakan Form E No. E173215060230527 adalah Cap (topi) dengan bahan cotton dan polyester woven yang tidak dalam kriteria wholly obtained or produced sebagaimana PMK 205/2015 dan Rule 3 dari RoO;

Bahwa Rule 18 revised OCP menyatakan:

(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts therof.
(i) The request shall be made in writhing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall speify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check si requested on a random basis.
(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.
(iii) The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request.


bahwa Terbanding telah mengirim surat konfirmasi kepada penerbit Form E a quo untuk meminta informasi pemenuhan Rule 3 RoO ACFTA untuk dapat diberikan tarif preferensi;

bahwa apabila retroactive check dilakukan oleh otoritas negara pengimpor ke pihak yang menerbitkan Form E dilakukan, sesuai dengan Rule 18 huruf (a) poin (ii), otoritas kepabeanan negara pengimpor dapat menunda pemberian tarif preferensi selama jawaban retroaktive check belum diterima dari otoritas penerbit Form E;

bahwa sampai dengan sidang dicukupkan, jawaban dari penerbit Form E tidak diperoleh;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim TAK SE, Ak, M.B.T. berpendapat tarif preferensi tidak dapat digunakan untuk importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor: 173759 tanggal 4 Agustus 2017 sehingga banding ditolak.

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1642/KPU.03/2017 tanggal 16 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006473/KPU.03/NP/2017 tanggal 31 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 4 (empat) jenis barang sesuai rincian PIB, negara asal China, atas PIB Nomor: 173759 tanggal 4 Agustus 2017, klasifikasi barang HS 6505.00.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim pada Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 16 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
TAK, SE, Ak, M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, SE. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.