Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000386.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
19 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena Form AK yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment), atas importasi Jenis barang: Potassium Hydroxide 90% Min Flakes Kead:Baik&Baru, Negara asal: Republik Korea Selatan, Supplier: UNID, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 430485 tanggal 25 September 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-9883/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, dengan perincian sebagai berikut:

Pos Jenis Barang HS Tarif Bea Masuk
PIB Penetapan
1 POTASSIUM HYDROXIDE 90% MIN FLAKES KEAD:BAIK&BARU 2815.20.00 0% (AKFTA) 5% (MFN)


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp27.676.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-9883/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-750/KPU.01/2018 tanggal 16 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-024187/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp27.676.000,00;

bahwa Terbanding mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena diketahui Form AK yang dilampirkan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) berdasarkan Operational Certification Procedures ASEAN-Korea Free Trade Area, sehingga tarif preferensi berdasarkan skema AKFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema AKFTA atas importasi dalam PIB Nomor 430485 tanggal 25 September 2017 dilampirkan Form AK Nomor K001-17- 0655790 tanggal 4 September 2017 untuk jenis barang berupa "Potassium Hydroxide 90% Min Flakes Kead:Baik&Baru”;
- bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari Korea Selatan dengan Port of Loading: Inchon (Korea Selatan) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia);
- bahwa berdasarkan cargo tracking kapal Sunny Clover 1718S berangkat dari Inchon (Korea Selatan) kemudian singgah di Hongkong, untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia);
- bahwa berdasarkan penetapan Terbanding diketahui bahwa pada saat importasi diserahkan surat keterangan dari PT Haspul Internasional Indonesia yang berisi rute pelayaran dan pernyataan bahwa pada saat transit tidak terjadi proses bongkar muat;
- bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui barang impor dari Korea Selatan tersebut dikirim melalui Hongkong akan tetapi kriteria pengiriman Iangsung (direct consignment) tidak dapat dibuktikan dengan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor pada saat importasi;


bahwa berdasarkan ketentuan, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment dalam hal ini tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor pada saat importasi sesuai dengan Rule 19 dan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA Jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sebagaimana disampaikan di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01829/GAB-EI/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 dan Surat Bantahan Nomor 01873/GAB-EI/IV/2018 tanggal 30 April 2018, pada pokoknya menyatakan:

bahwa memang benar kapal Pemohon Banding dari Busan Newport transit melalui Hongkong, Singapura dan berakhir di Jakarta;

bahwa hal ini bisa Pemohon Banding buktikan dengan alasan dan dikeluarkanya:

- To Whom It May Concern dikeluarkan oleh PT Haspul International Indonesia;
- Certificate Non Manipulation dikeluarkan oleh pelayaran Heung-A Shipping, Co., Ltd.;
- Berdasarkan B/L Nomor HASL030287000E00;
- Bahwa tidak ada pembongkaran maupun penggantian segel pada impor Pemohon Banding. Hal ini bisa dilihat juga bahwa segel di container Pemohon Banding tetap sama tanpa ada perubahan;


bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan semua dokumen impor untuk keperluan pengeluaran barang Pemohon Banding tanpa adanya pengurangan atau penambahan apapun;

bahwa dengan pertimbangan tersebut, untuk persyaratan dan kondisi ketika suatu pengakutan dapat dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua prasayarat dan kondisi tercantum untuk transhipment. Dapat dibuktikan dengan Container dan Seal Number yang Pemohon Banding terima tetap sesuai aslinya, sesuai dari negara exporter/asal (asal barang) tanpa adanya perubahan apapun, bukti foto container dan seal terlampir:

o Container & Seal No. BEAU2442565 / HAS482523;
o Container & Seal No. HALU2059354 / HAS482545;


bahwa mengingat Pemohon Banding telah melampirkan semua dokumen asli yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang untuk digunakan sebagaimana mestinya;

bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding sebelumnya sering mengimpor barang (Potssium Hydroxide) dari negara yang sama tanpa adanya keberatan. Pemohon Banding lampirkan data-data dari prosedur impor sebelumnya dengan product dan/atau negara yang sama;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9883/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017 atas importasi jenis barang: Potassium Hydroxide 90% Min Flakes Kead:Baik&Baru, Negara asal: Republik Korea Selatan, Supplier: UNID, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 430485 tanggal 25 September 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN) dikarenakan importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment dalam hal ini tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor pada saat importasi sesuai dengan Rule 19 dan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA Jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sebagaimana disampaikan di atas, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan:

- bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan semua dokumen impor untuk keperluan pengeluaran barang Pemohon Banding tanpa adanya pengurangan atau penambahan apapun;
- bahwa dengan pertimbangan tersebut, untuk persyaratan dan kondisi ketika suatu pengakutan dapat dinyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua prasayarat dan kondisi tercantum untuk transhipment. Dapat dibuktikan dengan Container dan Seal Number yang Pemohon Banding terima tetap sesuai aslinya, sesuai dari negara exporter/asal (asal barang) tanpa adanya perubahan apapun, bukti foto container dan seal terlampir:


bahwa Pemohon Banding telah melampirkan semua dokumen asli yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang untuk digunakan sebagaimana mestinya;

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.


Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), menyatakan:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea), telah disahkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Government of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

ARTICLE 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to thegoods covered under this agreement are set out in Annex 3 and its Appendices.

bahwa berdasarkan Rule 9 Annex 3 Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai barang yang mengalami transit atau transshipment melalui satu atau Iebih negara non anggota AKFTA, sebagai berikut:

Rule 9
Direct Consignment

1. Preferential tariff treatment shall be applied to a good satisfying the requirements of this Annex and which is transported directly between the territories of the exporting Party and the importing Party.
2. Notwithstanding paragraph 1, a good of which transport involves transit through one or more intermediate third countries, other than the territories of the exporting Party and the importing Party, shall be considered to be consigned directly, provided that:
(a) the transit is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirement;
(b) the good has not entered into trade or consumption there; and
(c) the good has not undergone any operation other than unloading and reloading or any operation required to keep it in good condition.


bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 15
Certificate of Origin

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1.

bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures for The Rules of Origin AKFTA, untuk memperoleh tarif preferensi importir harus menyampaikan dokumendokumen terkait pada saat pengimporan sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Presentation
Rule 9

For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoice and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party) and other documents as required in accordance with the domestic laws and regulations of the importing Party.

bahwa berdasarkan Rule 19 Appendix 1 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN-Korea Free Trade Area, diatur ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilampirkan sebagai implementasi dari Rule 9 Annex 3 Rules of Origin for the ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagai berikut:

Rule 19

For the purposes of implementing Rule 9 of Annex 3, where transportation is effected through the territory of one or more intermediate countries, other than that of the exporting Party and the importing Party, the following shall be produced to the relevant government authorities of the importing Party:

(a) a through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party;
(b) a Certificate of Origin;
(c) a copy of the original commercial invoice in respect of the good; and
(d) other relevant supporting documents, if any, as evidence that the requirements of Rule 9 of Annex 3 are being complied with.


bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, sebagai berikut:

BAB II
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.

bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.


bahwa berdasarkan Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-AKFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

B . KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG

Pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih Negara antara memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di Negara pengekspor;
3. Copy invoice asli dari barang tersebut; dan,
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini .


bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)’;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari Korea Selatan dengan Port of Loading: Inchon (Korea Selatan) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Cargo Tracking diketahui bahwa sarana pengangkut kapal Sunny Clover 1718S berangkat dari Inchon (Korea Selatan) kemudian singgah di Hongkong, untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Keterangan dari PT Haspul Internasional Indonesia pada pokoknya menyatakan bahwa barang impor dengan data:

- Bill of Lading : HASL030287000E00
- Consignee : PT GA
- Pelabuhan Tujuan : Tanjung Priok (Indonesia
- Container & Seal : BEAU2442565 / HAS482523;
HALU2059354 / HAS482545;


rute pelayaran:

1. Busan Newport
2. Busan Korea
3. Ulsan
4. Kwangyang
5. Hongkong
6. Singapore
7. Jakarta, Indonesia


menyatakan bahwa rute pelayaran pada saat transit tidak terjadi proses bongkar muat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Certificate Non Manipulation dari Heung- A Shipping, Co., Ltd pada pokoknya menyatakan bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor HASL030287000E00 tanggal 1 September 2017, Vessel: SUNNY CLOVER 1718S, pelabuhan muat: Inchon Korea, pelabuhan tujuan: Jakarta Indonesia, tidak ada pembongkaran maupun penggantian segel container;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-9883/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017 dan menetapkan atas importasi jenis barang: Potassium Hydroxide 90% Min Flakes Kead: Baik&Baru, Negara asal: Republik Korea Selatan, Supplier: UNID, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 430485 tanggal 25 September 2017 diklasifikasi pada HS: 2815.20.00, berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sesuai Form AK Nomor K001-17-0655790 tanggal 4 September 2017, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA);

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-9883/KPU.01/2017 tanggal 21 Desember 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-024187/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Oktober 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan atas importasi barang: Potassium Hydroxide 90% Min Flakes Kead:Baik&Baru, Negara asal: Republik Korea Selatan, Supplier: UNID, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 430485 tanggal 25 September 2017 diklasifikasi pada HS: 2815.20.00, berhak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AK-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Wh, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti.


Putusan Nomor PUT-000386.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 19 November 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.