Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000436.45/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
19 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 302836 tanggal 13 Juli 2017, berupa importasi 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM5%, 241CM+2% Baik/Baru, negara asal China yang diberitahukan pada masuk klasifikasi pos tarif HS 5407.69.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi masuk klasifikasi pos tarif HS 5407.69.90 dengan BM 20% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp113.147.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian pada berkas keberatan dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat nomor 52/KR/IX/2018 tanggal 4 September 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dengan PIB Nomor 302836 tanggal 13 Juli 2017 ( Lampiran-1) Pemohon telah mengimpor, jenis barang : 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM dari China , jumlah barang : 532 RO , dengan Nilai Pabean : USD 37,564.100 , No. Pos Tarif : 5407.69.90 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff. No. E173221130290116 tanggal 22 Juni 2017 – Lampiran 4 ).
2. Bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor SPTNP-016904/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 10 Agustus 2017. Pemohon harus melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp. 113.147.000,- karena kesalahan tarif, sehingga Pemohon mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan surat No.048/BIG/IX/17 tanggal 27 September 2017 .
3. Bahwa atas keberatan Pemohon tersebut, DJBC dengan keputusannya KEP- 8696/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017 menetapkan pada pokoknya dalam diktum PERTAMA Menolak keberatan kami dan menetapkan tagihan BM dan PDRI sebesar Rp. 113.147.000,00 dan KEDUA Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 302836 tanggal 13 Juli 2017 , dengan menerapkan tarif yang berlaku umum , BM 20 % (MFN) , untuk barang yang kami beritahukan dalam pos tarif 5407.60.90
4. Bahwa pada SUB DJBC Huruf D Analisis angka 3 disebutkan : ‘Berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E173221130290116 tanggal 22 Juni 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya , disimpulkan sebagai berikut :
  1. berdasarkan PIB nomor 302830 tanggal 13 Juli 2017 atas importasi tersebut menggunakan tarif preferensi dengan Form E nomor E173221130290116 tanggal 22 Juni 2017 dan diketahui bahwa eksportir barang adalah JIANGSU OLYMPIC TEXTILT CO.LTD dan barang dikapalkan menggunakan sarana pengangkut CPO NORFOLK 207QASC.
  2. berdasarkan penelitian lebih lanjuta dan tracking vessel CPO NORFLOK 2017QASC pada laman htpp://www.ekmtc.com diperoleh data sebagai berikut : ................. dst
    Keterangan : berdasarkan data diatas dapat diketahui bahwa vessel CPO NORFLOK 207QASC berangkat dari Shanghai (China) tanggal 26 Juni 2017 kemudian transit di Hongkong pada tanggal 02 Juli 2017 , kemudian tiba di Jakarta (Indonesia) pada tanggal 07 Juli 2017’ .
Kemudian didalam hurif D Analisis angka 4 huruf i SUB , disebutkan ‘ bahwa berdasarkan penelitian pada berkas keberatan dapat diketahui bahwa pemohon tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspo, termasuk kegiatan transit atau teranshipment, samapai ke daerah pabean dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratakan pada Rule 21 tersebut, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas ‘. Kemudian pada angka 5 disebutkan ; ‘Berdasarkan penelitian seperti dimaksud maka jenis barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 301836 tanggal 13 Juli 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangkan ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN)
5. Bahwa pertimbangan Terbanding tersebut Butir 4 diatas , menurut hemat Pemohon tidak tepat dan hal tersebut tidak perlu terjadi jika Terbanding mempertimbangankan hal-hal sebagai berikut :
A. Bahwa Pemasok Pemohon di China melakukan ekspor ke Indonesia dengan itikad baik . Dari Otoritas China Pemasok hanya menerima Form E Reff. No. E173221130290116 tanggal 22 Juni 2017 . Jika dalam kenyataan bahwa dalam pengangkutannya ke Indonesia sarana pengangkut melakukan transit / transhipment di beberapa pelabuhan di beberapa negara , tentu saja diluar kekuasaan Eksportir .
B. Pada pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan ‘ Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :
  1. ….dst.
  2. Barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui Negara lain ( transit atau transshipment) dengan ketentuan :
    1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di Negara transit selama melakukan transit / transhipment , kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau kemanan barang .
    2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; atau
    3. transit / transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis , ekonomis, dan keperluan logistik.
C. Kemudian pada Lampiran II huruf B butir 5 , PMK dimaksud menyebutkan :
‘Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Makau , direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) Non Manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;
(ii) Non Manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong / Macau Customs Authority ;
(iii) Nomor Segel kontainer sesuai dengan nomor ssegel kontainer dalam B/L ;
(iv) Dokumen pendukung lainnya
Adanya kalimat ‘antara lain’ dalam rumusan peraturan PMK dimaksud , menunjukkan bahwa masih dimungkinkan pembuktian lain selain ‘Non manipulation Certificate’ , yaitu ‘nomor segel kontaier’ dan ‘dokumen pendukung lainnya’ .
D. Bahwa Master B/L No. XAPV051207 tanggal 22 Juni 2017 ( Lampiran -5) adalah merupakan through B/L atau setidak-tidaknya dengan substansi yang sama dapat disamakan dengan through B/L , karena diterbitkan di pelabuhan muat, Lianyungang , China , dimuat ke Kapal CPO NORFOLK, dengan pelabuhan bongkar Jakarta . Meskipun dalam pengangkutannya transit di Hong Kong dalam pengangkutannya ke Indonesia tetap menggunakan B/L yang sama ( tidak berganti B/L ).
E. Bahwa merujuk pada Certificate dari CNC Line Limited yang merupakan Agen dari CPO NORFOLK / V207QAS ( Lampiran – 6 ), menyebutkan bahwa ‘ Cargo has not or will not be subjected in any process during they stay / transhippment period in Hongkong port ’ . Untuk itu mohon kiranya dokumen ini dterima sebagai ‘dokumen pendukung lainnya’ sebagaimana dimaksud Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan RI No. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 .
F. Bahwa seharusnya Terbanding melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang kami impor, sehingga Terbanding mengetahui bahwa segel yang disebut didalam Master B/L No. XAPV051207 tanggal 22 Juni 2017 , yang tersemat pada container masih tetap utuh ( Seal Number K0574245 ) . Keberadaaan identitas segel ini juga Pemohon beritahukan dalam Inward Manifest-BC.1.1 No. 002808 tanggal 06-07-2017 pos No. 0302 ( Lampiran- 7 ). Nomor dan tanggal Inward Manifest serta Nomor Pos , juga kami beritahukan didalam kolom 18 PIB . Untuk itu mohon kiranya keberadaan segel yang masih utuh , juga dapat diterima sebagai pembuktian kami sesuai persyaratan dari PMK No. 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tersebut diatas.
G. Bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area yang antara lain menyatakan:
In cases where a Certificate of Origin ( Form E ) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of preferential treatment raised by the importing Party “ .
Dalam kaitannya dengan ketentuan ini kiranya perlu disampaikan bahwa di dalam Keputusan DJBC atau SUB Terbanding a quo tidak terdapat petunjuk bahwa DJBC telah melakukan kewajiban dimaksud, yang seyogyanya diperhatikan sebagai konsekuensi perjanjian internasional yang telah diratifikasi.


bahwa berdasarkan argument Pemohon Banding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB 302836 tanggal 13 Juli 2017, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi sebagaimana diatur didalam Operating Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin ASEAN-CHINA Free Trade Area beserta Lampirannya serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8696/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM5%, 241CM+2% Baik/Baru dengan PIB Nomor: 302836 tanggal 13 Juli 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8696/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pemasok Pemohon Banding melakukan eksportasi barang ke Indonesia dengan itikad baik. Dari otoritas China, Pemohon Banding hanya mendapatkan dokumen Form E Reff. Nomor. E173221130290116 tanggal 22 Juni 2017), sebagai persyaratan penggunaan tarif preferensi. Adanya kenyataan bahwa dalam perjalanannya ke Indonesia, sarana pengangkut transit atau transhipment di beberapa pelabuhan / negara, tentu saja diluar kekuasaan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:

Rule 8: Direct Consignment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor XAPV051207 tanggal 22 Juni 2017 diketahui barang dikapalkan menggunakan kontainer nomor TCLU1878690 dengan segel nomor K0574245, diangkut dengan kapal Cpo Norfolk 207QAS dari Lianyungang China tujuan Jakarta;

bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran CNC Line menyatakan barang dengan Bill of Lading nomor XAPV051207, dikapalkan dari Lianyungang China tujuan Jakarta, dengan melalui Hongkong dan selama transit barang tidak dilakukan proses apapun;

bahwa berdasarkan Inward Manifest tanggal 6 Juli 2017 menyatakan kapal Cpo Norfolk 207QAS mengangkut kontainer nomor TCLU1878690 dengan segel nomor K0574245, dari Bill of Lading nomor XAPV051207, dikapalkan dari Lianyungang China tujuan Jakarta;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran CNC Line, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM5%, 241CM+2% Baik/Baru, negara asal China dengan PIB Nomor: 302836 tanggal 13 Juli 2017, klasifikasi barang HS 5407.69.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8696/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017;


bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: TAK SE, Ak, M.B.T. menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:

bahwa Rule 8 huruf (c) mengatur tentang barang impor yang pengangkutannya ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment ke negara bukan anggota ACFTA dianggap diangkut langsung apabila memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:

1. transit dilakukan karena pertimbangan geografis;
2. barang yang diangkut tidak masuk dan diperdagangkan di negara transit; dan
3. tidak dilakukan proses apapun selain proses bongkar muat atau proses lain agar kualitas barang tetap terjaga;


bahwa implementasi Rule 8(c) tersebut diatur secara khusus dalam Rule 21 revised OCP yang menyatakan sebagai berikut:
Rule 21
For the pupose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Prty:

(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party;
(b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.;


bahwa berdasarkan Rule 21 revised OCP, apabila pengiriman barang ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment di negara bukan anggota ACFTA, maka harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor, dokumen-dokumen: through BL, Form E, fotokopi invoice dan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa barang memenuhi persyaratan Rule 8(c) subparagrap (i), (ii) dan (iii);

bahwa Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengatur sebagai berikut:
Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumendokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan. Atau keamanan barang.


bahwa berdasarkan inward manifest kapal yang mengangkut barang yang diimpor Pemohon banding dari China menyatakan pelabuhan muat akhir adalah Hongkong kemudian menuju pelabuhan Tanjung Perak Indonesia (mengalamin transit di Hongkong);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan Rule 21 revised OCP for RoO sebagai implementasi dari ketentuan mengenai Direct Consignment (Rule 8 huruf c RoO);

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim TAK SE, Ak, M.B.T. berpendapat tarif preferensi tidak dapat digunakan untuk importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor: 302836 tanggal 13 Juli 2017 sehingga banding ditolak.

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8696/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016904/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 10 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM5%, 241CM+2% Baik/Baru, negara asal China, atas PIB Nomor: 302836 tanggal 13 Juli 2017, klasifikasi barang HS 5407.69.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim pada Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S, SH, MH sebagai Hakim Ketua,
TAK SE, Ak, M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
WTM, SE. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.