Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 302836 tanggal 13 Juli 2017, berupa importasi 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM5%, 241CM+2% Baik/Baru, negara asal China yang diberitahukan pada masuk klasifikasi pos tarif HS 5407.69.90 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi masuk klasifikasi pos tarif HS 5407.69.90 dengan BM 20% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp113.147.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian pada berkas keberatan dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut, baik pada saat pengajuan PIB maupun pada saat pengajuan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat nomor 52/KR/IX/2018 tanggal 4 September 2018 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. | Bahwa dengan PIB Nomor 302836 tanggal 13 Juli 2017 ( Lampiran-1) Pemohon telah mengimpor, jenis barang : 100 % Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM dari China , jumlah barang : 532 RO , dengan Nilai Pabean : USD 37,564.100 , No. Pos Tarif : 5407.69.90 dengan pembebanan BM 0% (AC-FTA Form E Reff. No. E173221130290116 tanggal 22 Juni 2017 – Lampiran 4 ). | ||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa kemudian berdasarkan SPTNP KPU BC Tanjung Priok Nomor SPTNP-016904/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 10 Agustus 2017. Pemohon harus melunasi kekurangan Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp. 113.147.000,- karena kesalahan tarif, sehingga Pemohon mengajukan keberatan kepada DJBC melalui Kepala KPU BC Tanjung Priok dengan surat No.048/BIG/IX/17 tanggal 27 September 2017 . | ||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa atas keberatan Pemohon tersebut, DJBC dengan keputusannya KEP- 8696/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017 menetapkan pada pokoknya dalam diktum PERTAMA Menolak keberatan kami dan menetapkan tagihan BM dan PDRI sebesar Rp. 113.147.000,00 dan KEDUA Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 302836 tanggal 13 Juli 2017 , dengan menerapkan tarif yang berlaku umum , BM 20 % (MFN) , untuk barang yang kami beritahukan dalam pos tarif 5407.60.90 | ||||||||||||||||||||||
4. | Bahwa pada SUB DJBC Huruf D Analisis angka 3 disebutkan : ‘Berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E173221130290116 tanggal 22 Juni 2017 dan dokumen pelengkap pabean lainnya , disimpulkan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||
5. | Bahwa pertimbangan Terbanding tersebut Butir 4 diatas , menurut hemat Pemohon tidak tepat dan hal tersebut tidak perlu terjadi jika Terbanding mempertimbangankan hal-hal sebagai berikut :
|
bahwa berdasarkan argument Pemohon Banding, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB 302836 tanggal 13 Juli 2017, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif preferensi sebagaimana diatur didalam Operating Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin ASEAN-CHINA Free Trade Area beserta Lampirannya serta Peraturan Menteri Keuangan RI No. 205/PMK.04/2015 tentang Tatacara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-8696/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM5%, 241CM+2% Baik/Baru dengan PIB Nomor: 302836 tanggal 13 Juli 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-8696/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pemasok Pemohon Banding melakukan eksportasi barang ke Indonesia dengan itikad baik. Dari otoritas China, Pemohon Banding hanya mendapatkan dokumen Form E Reff. Nomor. E173221130290116 tanggal 22 Juni 2017), sebagai persyaratan penggunaan tarif preferensi. Adanya kenyataan bahwa dalam perjalanannya ke Indonesia, sarana pengangkut transit atau transhipment di beberapa pelabuhan / negara, tentu saja diluar kekuasaan Pemohon Banding.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) | Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
bahwa berdasarkan "Operational Certification Procedures for the rules of origin" ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan:
Rule 8: Direct Consignment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) | If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; | ||||||
(b) | If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; | ||||||
(c) | The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
|
bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor XAPV051207 tanggal 22 Juni 2017 diketahui barang dikapalkan menggunakan kontainer nomor TCLU1878690 dengan segel nomor K0574245, diangkut dengan kapal Cpo Norfolk 207QAS dari Lianyungang China tujuan Jakarta;
bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran CNC Line menyatakan barang dengan Bill of Lading nomor XAPV051207, dikapalkan dari Lianyungang China tujuan Jakarta, dengan melalui Hongkong dan selama transit barang tidak dilakukan proses apapun;
bahwa berdasarkan Inward Manifest tanggal 6 Juli 2017 menyatakan kapal Cpo Norfolk 207QAS mengangkut kontainer nomor TCLU1878690 dengan segel nomor K0574245, dari Bill of Lading nomor XAPV051207, dikapalkan dari Lianyungang China tujuan Jakarta;
bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat Keterangan dari Agen Pelayaran CNC Line, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM5%, 241CM+2% Baik/Baru, negara asal China dengan PIB Nomor: 302836 tanggal 13 Juli 2017, klasifikasi barang HS 5407.69.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8696/KPU.01/2017 tanggal 7 November 2017;
bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Pengadilan Pajak Majelis VIIA nama: TAK SE, Ak, M.B.T. menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:
bahwa Rule 8 huruf (c) mengatur tentang barang impor yang pengangkutannya ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment ke negara bukan anggota ACFTA dianggap diangkut langsung apabila memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu:
1. | transit dilakukan karena pertimbangan geografis; |
2. | barang yang diangkut tidak masuk dan diperdagangkan di negara transit; dan |
3. | tidak dilakukan proses apapun selain proses bongkar muat atau proses lain agar kualitas barang tetap terjaga; |
bahwa implementasi Rule 8(c) tersebut diatur secara khusus dalam Rule 21 revised OCP yang menyatakan sebagai berikut:
Rule 21
For the pupose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Prty:
(a) | A through Bill of Lading issued in the exporting Party; |
(b) | A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; |
(c) | A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and |
(d) | Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.; |
bahwa berdasarkan Rule 21 revised OCP, apabila pengiriman barang ke negara pengimpor mengalami transit atau transhipment di negara bukan anggota ACFTA, maka harus diserahkan kepada otoritas kepabeanan negara pengimpor, dokumen-dokumen: through BL, Form E, fotokopi invoice dan dokumen pendukung sebagai bukti bahwa barang memenuhi persyaratan Rule 8(c) subparagrap (i), (ii) dan (iii);
bahwa Pasal 10 PMK Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional mengatur sebagai berikut:
Pasal 10
(1) | Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimna dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumendokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan. Atau keamanan barang. |
bahwa berdasarkan inward manifest kapal yang mengangkut barang yang diimpor Pemohon banding dari China menyatakan pelabuhan muat akhir adalah Hongkong kemudian menuju pelabuhan Tanjung Perak Indonesia (mengalamin transit di Hongkong);
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dokumen-dokumen yang disyaratkan Rule 21 revised OCP for RoO sebagai implementasi dari ketentuan mengenai Direct Consignment (Rule 8 huruf c RoO);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim TAK SE, Ak, M.B.T. berpendapat tarif preferensi tidak dapat digunakan untuk importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor: 302836 tanggal 13 Juli 2017 sehingga banding ditolak.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8696/KPU.01/2017 tanggal 27 November 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-016904/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 10 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Brushed Fabric With Disperse Printing For Bed Linen, 100GSM5%, 241CM+2% Baik/Baru, negara asal China, atas PIB Nomor: 302836 tanggal 13 Juli 2017, klasifikasi barang HS 5407.69.90, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim pada Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S S, SH, MH | sebagai Hakim Ketua, |
TAK SE, Ak, M.B.T. | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, SE. | sebagai Hakim Anggota, |
YR E.R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.