Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118817.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
24 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai perbedaan Nilai Pabean atas barang impor Talc Powder Haichen (3 jenis barang sesuai dengan lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 355412 tanggal 11 Agustus 2017 dengan Nilai Pabean sebesar total CIF USD18.225,00, dan ditetapkan Terbanding menjadi sebesar total CIF USD22.837,50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp6.556.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang : TALC POWDER HAICHEN (325 MESH) PACKING; 1100KGS JUMBO BAG BAIK BARU, (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)
b. Negara Asal : China
c. Nilai Pabean (CIF) : USD 225,00
d. Supplier : YINGKOU HUAYI IMP&EXP ,LTD.

 

bahwa berdasarkan penelitian kedapatan data yang diberitahukan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

 

bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp6.556.000,00 (enam juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).

 

bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean;

 

bahwa atas PIB mendapatkan Iayanan jalur Merah Kuning (MK) sehingga terhadap importasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan Pemohon adalah importir dengan status High Risk;

 

bahwa berdasarkan LPPNP, alasan dan Metode penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

a. Alasan
Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;
- Tidak terdapat data nilai transaksi barang identik dan
- Tidak dapat digunakan metode deduksi dan
- Tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai
- transaksi yang diterapkan secara fleksibel.
- Tidak terdapat data nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel.
b. Metode : VI.3.
  

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

 

No Dokumen Nomor Tanggal Nilai Keterangan
1 Purchase Order - - - Tidak dilampirkan
2 Sales contract - - - Tidak dilampirkan
3 Proforma invoice - - - Tidak dilampirkan
4 Invoice/PL HL 170711 26 Juli 2017 USD 18.225,00  
5 B/L COAU7010564630 26 Juli 2017   Freight as arranged
6 Polis Asuransi --- --- --- Tidak dilampirkan
7 PIB 355412 11 Agustus 2017 USD 18,225.00  
8 Bukti Transfer --- --- --- Tidak dilampirkan
9 Rekening koran --- --- --- Tidak ditampirkan
10  Pembukuan  Tidakdilampirkan 
- ---
- ---
- ---
11 Date perpajakan  Tidakdilampirkan 
12 Dokumen/ket lain ---

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dapat disampaikan sebagai berikut:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan kebertana, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;
  2. bahwa perusahaan tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses dan syarat terbentuknya harga;
  3. bahwa perusahaan tidak melampirkan bukti transfer dan rekening koran, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran pembayaran transaksi tersebut.
  4. Perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. AC;
  5. bahwa perusahaan tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
  6. bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka nilai transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data importasi pada KPU Bea da Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dijadikan dasar penetapan, diperoleh data data pembanding barang serupa, barang impor pos 1 s.d. 3 pada PIB Nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar USD 101,5/TNE;

 

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka nilai pabean pada PIB no 355412 tanggal 11 Agustus 2017 ditetapkan sebesar total CIF USD22.837,50 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel;

 

bahwa Penelitian Sanksi Administrasi:

a. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan Pasal 6 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

c. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 000.000,00 (lima juta rupiah).
 

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017;
- bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean.
 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 7134/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohonan Banding untuk seluruhnya.
- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-7134/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon tidak setuju atas Keputusan Terbanding nomor KEP-7134/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, dengan alasan sebagai berikut:

 

bahwa nilai kepabeanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017 sudah sesuai dengan nilai transaksi yang terjadi;

 

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua persyaratan untuk melakukan impor dan juga melampirkan data-data pendukung yang semuanya saling mendukung seperti:

  1. Sales contract;
  2. Invoice;
  3. Packing list;
  4. B/L;
  5. Ska.

bahwa untuk menjawab hasil penelitian Deklarasi Nilai Pabean (DNP) sekaligus memperkuat bukti bahwa nilai kepabeanan yang Pemohon beritahukan dalam dokurnen Nomor 355412 tanggaI 11 Agustus 2017 adalah benar, Pemohon berikan data tambahan sebagai berikut:

  1. Email koresponden;
  2. TT yang terda pat validasi dari Bank;
  3. Rekening Koran Giro;
  4. Chart Of Account;
  5. Buku Bank;
  6. General Ledger/Jurnal Umum (U.MUKA LC);
  7. General Leclger/Jurnal Umum (U.MUKA PPH PSL-22-RP);
  8. Buku Hutang;
  9. Buku Pembelian;
  10. Buku Persediaan.

bahwa karena itu Pemohon Banding merasa ketetapan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea cukai KEP-7134/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang penetapan keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-017364/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 sangat tidak tepat dan mohon untuk dibatalkan;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-7134/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Talc Powder Haichen (325 Mesh) Packing 1100 Kgs Jumbo Bag (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017, nilai pabean CIF USD18,225.00 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD22,837,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp6.556.000,00 (enam juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat- syarat tertentu;

 

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

 

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

 

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017, barang impor Talc Powder Haichen (325 Mesh) Packing 1100 Kgs Jumbo Bag (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), quantity 225,000.00 Kg/225.00 MT (4700 Bags), negara asal China, pengirim/penjual Yingkou Huayi Imp&Exp Co. Ltd., B/L Nomor COAU7010564630   tanggal 26 Juli 2017, Invoice/Packing List Nomor HL170711 tanggal 26 Juli 2017 dengan total nilai pabean CIF USD18,225.00;

 

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

 

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

 

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Talc Powder Haichen (325 Mesh) Packing 1100 Kgs Jumbo Bag (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), sehingga nilai pabean barang barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD18,225.00 menjadi USD22,837,00;

 

bahwa Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil    pemeriksaan    fisik,   untuk    barang-barang    yang    dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran    pemberitahuan    nilai    pabean    yang    tercantum   pada pemberitahuan pabean impor;

 

bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”

  

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 009334 tanggal 15 Agustus 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI/III), PIB pembanding nomor 289959 tanggal 07 Juli 2017 (Pos 2), tanggal B/L 16 Juni 2017, nama barang Talc Powder Haichen (325 Mesh) Packing 1100 Kgs Jumbo Bag (3 pos barang), sehingga harga satuan untuk barang impor pada PIB nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017 ditetapkan masing-masing dari CIF USD80.0000/MT (Pos 1 dan Pos 3) dan CIF USD83.0000/MT (Pos 2) menjadi masing-masing CIF USD101.5000/MT;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 2 PIB pembanding nomor 289959 tanggal 07 Juli 2017 (screenshot CEISA Impor tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal Hong Kong, importir PT DPJ, pemasok Sun Plan Development Ltd., B/L tanggal 16 Juni 2017, uraian barang Talc Powder Haichen, jumlah barang 52.00 MT, harga satuan CIF USD101.50/MT;

 

bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama;

bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;

 

bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan:

  1. Atas jangka pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan;
  2. Atas barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean;
  3. Dengan penyesuaian spesifikasi barang;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran penetapan nilai pabean karena Terbanding hanya melampirkan fotokopi screenshot PIB pembanding dari sistem CEISA Impor tanpa dilampiri dokumen pelengkap pabean;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, kesepakatan harga antara Pemohon Banding (Buyer) dan Yingkou Juayi Imp&Exp Co. Ltd. (Seller) dituangkan dalam Contract nomor HL170711 tanggal 11 Juli 2017, yang merinci, uraian barang Talc Powder Haichen (325 Mesh) packing 1100Kgs jumbo bag (item 1), dan Talc Powder Haichen (325 Mesh) packing 25Kgs in 5-ply paper bag (item 2), dan Talc Powder Liaoning (325 Mesh) packing 25Kgs in 5- ply paper bag (item 3); quantity masing-masing 110MT, 75MT, dan 40MT, total quantity 255 MT; harga satuan masing-masing USD80.00/MT (item 1 dan 3) dan USD83/MT (item 2); tatal value USD18,225.00, incoterm CIF Jakarta, time of shipment end of July 2017, term of payment T/T after received the goods;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor 018/IMP-AC/VII/17 tanggal 11 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding kepada Yingkou Huayi Imp&Exp Co. Ltd., uraian barang Talc Powder Haichen (325 Mesh) packing 25Kgs in ply paper bag dan 1,000Kgs jumbo bag, serta Talc Powder Liaoning (325 Mesh) packing 25Kgs in ply paper , quantity masing-masing 150 MT dan 220 MT, serta 80 MT, harga satuan masing-masing USD83/MT dan USD80/MT, serta USD80/MT, incoterm CIF Jakarta, total amount USD36,450.00, shipment end of July 2017, term of payment T/T after received the goods, partial shipment allowed;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor HL170711 tanggal 26 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Yingko Huayi Imp&Exp Co. Ltd. untuk Pemohon Banding dan mencantumkan Contract nomor HL170711; uraian barang, harga satuan, dan total nilai sama sebagaimana tercantum pada Contract HL170711 tanggal 11 Juli 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor COAU7010564630 tanggal 26 Juli 2017, uraian barang 4700 Bags: Talc Powder Haichen (325 Mesh) 110MT/100Bags Packing 1100Kgs jumbo bags, Talc Powder Haichen (325 Mesh) 75MT/3000 Bags Packing 25Kgs in 5-ply paper bag, dan Talc Powder Liaoning (325 Mesh) 40MT/1600Bags packing 25Kgs in 5-ply paper bag, gross weight 226,680.00 Kgs, measurement 225.0000 CBM, dimana tercantum ocean freight prepaid;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding melakukan pembayaran sesuai Application For Fund Transfer tanggal 21 Agustus 2017 atas beban rekening Pemohon Banding nomor 3193888816 dengan yang ditujukan kepada (beneficiary) Hai Long Sino Chemicals Co. Ltd., nomor rekening OSA11009897472001, Swift Code SZDBCNBS, pada Ping An Bank Co. Ltd., sebesar USD18,225.00 dan provisi USD11.39 sehingga total transfer sebesar USD18,236.39, dengan berita AC no Invoice HL170711, Intermediary Bank Citibank N.A. New York, Swift Code CITIUS33;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Giro (Valuta USD) atas nama Pemohon Banding pada BCA nomor rekening 3193888816 periode Agustus 2017, tercatat tarikan tanggal 21 Agustus 2017 sebesar USD18,236.39, dengan keterangan 0387411-4;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding mencatat transaksi atas importasi Talc Powder Haichen (325 Mesh) Packing 1100 Kgs Jumbo Bag (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), antara lain pada:

- Buku Bank BCA (USD) periode 09 Agustus 2017 s.d. 30 September 2017 yang mencatat transaksi debet tanggal 21 Agustus 2017 sebesar 244, 367,626.00, dengan keterangan Haicheng Ruitong, LA/387411, Import Talc;
- General Ledger/Jurnal Umum (U. Muka LC) periode 02 Januari 2017 s.d. 25 September 2017 yang mencatat transaksi debet tanggal 21 Agustus sebesar 244,367,626 dengan keterangan Haicheng Ruitong, LA/387411, Import Talc Powder Haicheng dang Liaoning 225 MT;
- General Ledger/Jurnal Umum (U. Muka PPH PSL - RP) sebesar 073.000,00;
- Buku Hutang Yingkou Huayi Impor & Export periode 18 Agustus d. 19 September 2017, yang mencatat transaksi kredit sebesar IDR243.143.846.18;
- Buku Pembelian periode Agustus 2017, yang mencatat transaksi debet tanggal 18 Agustus 2017 sebesar IDR243.143.846.18, dengan keterangan Talc Powder Haichen (JB) no bukti LC/17/0025;
 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat karena beneficiary yang tercantum pada bukti transfer (Hai Long Sino Chemicals Co. Ltd.) berbeda dengan seller yang tercantum pada PO, Contract, dan Invoice (Yingkou Juayi Imp&Exp Co. Ltd.) dan tidak terdapat penjelasan apapun tentang hubungan antara keduanya, sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksi berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Talc Powder Haichen (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), PIB nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD22,837,00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-7134/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7134/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-017364/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Talc Powder Haichen (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 355412 tanggal 11 Agustus 2017 sebesar CIF USD22,837,00, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar Rp6.556.000,00 (enam juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 05 September 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu

WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.