Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000061.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
23 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 367089 tanggal 18 Agustus 2017, berupa importasi Frozen Beef Feet LP ..dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia (AU), yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD55,725.12 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD57,020.23, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp2.180.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-252/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 27 Agustus 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-9260/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017, bersama ini disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon banding pada sidang tanggal 02 Agustus 2018 sebagai berikut :

1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya;
2. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 367089 tanggal 18 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok EC THROSBY PTY LTD dengan Commercial Invoice nomor SE1001419 tanggal 11 Juli 2017 dengan nilai CIF USD 55,725.12.
3. Berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data-data yang diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi.
4. Sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II 5.d VI sesuai hierarki penggunaannya.
5. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 02 Agustus 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan Iebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:
(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman Iainnya.
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir hams:
  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
(4) Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding;
c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;
6. Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual bell antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:
  1. Bahwa importir melampirkan surat keterangan bahwa negosiasi dilakukan menggunkaan telepon dan whatssapp, tapi tidak dilampirkan bukti percakapan melalui whatssapp sebagai bukti korespondensi beserta proforma invoice sehingga tidak dapat diketahui proses negosiasi pembentukan harga yang disepakati antara importir dengan supplier;
  2. Validitas/kronologis terbitnya dokumen perdagangan diragukan karena tidak lazim pada confirmation of purchase diterbitkan lebih dahulu (tanggal 15 Juni 2017) dibandingkan dengan purchase order (tanggal 03 Juli 2017), dan pada purchase order sudah tertera nomor invoice dan nomor petikemas sesuai Bill of Lading;
  3. Bahwa sesuai invoice nomor SE1000543, disebutkan Term of payment "Payment 7day after invoice", invoice diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2017, namun sesuai bukti transfer, pembayaran baru dilakukan pada tanggal 07 Agustus 2017, sehingga dapat disimpulkan pemohon terlambat dalam melakukan pembayaran;
  4. Sesuai bukti pengeluaran kas, buku bank dan rekening koran menunjukkan tanggal transfer adalah 07 Agustus 2017, namun baru dibukukan sebagai akun kredit pada buku hutang pada tanggal 21 Agustus 2017 sehingga reliabilitas/kehandalan pembukuan diragukan;
  5. Pemohon tidak melampirkan pembukuan Iainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: buku persediaan, buku kas, buku penjualan selama periode importasi untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
  6. Pemohon tidak melampirkan data perpajakan untuk menguji silang informasi yang telah diserahkan;
  7. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, maka persyaratan dalam Pemberitahuan Nilai Pabean tidak terpenuhi sehingga Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan terhadap Nilai Pabean;
7. Bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi;


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor pendaftaran 367089 tanggal 18 Agustus 2017 tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-9260/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya.

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor CKI-TANGGAPAN/201809- 023 tanggal 18 September 2019 perihal tanggapan atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Pemohon Banding, maka sebagai Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6b dikatakan bahwa validitas/kronologis terbitnya dokumen perdagangan diragukan karena tidak lazim pada confirmation of purchase diterbitkan lebih dahulu (tanggal 15 Juni 2017) dibandingkan dengan purchase order (tanggal 03 Juli 2017) dan pada purchase order sudah tertera nomor invoice dan nomor petikemas sesuai Bill of Lading;
2. Penjelasan butir 6b adalah purchase order dibuat oleh pemohon banding sebagai pencatatan intern;
3. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6c sesuai invoice nomor SE1000543, disebutkan Term of Payment "Payment 7day after invoice", invoice diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2017, namun sesuai bukti transfer , pembayaran dilakukan pada tanggal 07 Agustus 2017, sehingga dapat disimpulkan pemohon terlambat dalam melakukan pembayaran;
4. Penjelasan butir 6c adalah Term of payment "Payment 7day after invoice", tetapi kemudian setelah ada pembicaraan dengan sales dari pihak supplier, pemohon banding mendapatkan kelonggaran tenggang waktu pembayaran menjadi 20 hari kerja dari tanggal invoice. Dengan catatan sebelum barang datang dan di bongkar digudang Pemohon Banding (received);
5. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6d berdasarkan bukti transfer (17) dan rekening koran menunjukan tanggal transfer adalah 07 Agustus 2017, namun baru dibukukan sebagai akun kredit pada buku hutang pada tanggal 21 Agustus 2017, sehingga reliabilitas/kehandalan pembukuan diragukan;
6. Penjelasan butir 6d adalah tanggal 07 Agustus 2017 pemohon banding melakukan pembayaran dan mencatatnya sebagai uang muka pembelian. Pada tanggal 21 Agustus 2017 barang received dan telah dibongkar di gudang Pemohon Banding lalu pemohon banding menjurnal balik dan mengakui sebagai hutang dagang;
7. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir fie pemohon tidak melampirkan pembukuan lainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: buku persediaan, buku kas, buku penjualan selama periode importasi untuk mengetahui biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier;
8. Penjelasan butir 6e adalah pemohon banding telah menyerahkan pembukuan pada saat pengajuan keberatan yang terdiri dari : Bukti kas bank, T/T, Invoice, Rekening Koran, General Ledger Bank, General Ledger Hutang Dagang, Kartu Hutang, dan Purchasing report;
9. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 6f, diketahui Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan untuk menguji silang informasi yang telah diserahkan;
10. Penjelasan butir 6f adalah Pemohon banding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP (Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Adapun Peraturan Menteri Keuangan RI No.S-116/PMK.010/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menetapkan bahwa "Daging" termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai;


bahwa demikian surat tanggapan ini, Pemohonn Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon Banding dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et Bono;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9260/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017847/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Agustus 2017 atas PIB Nomor 367089 tanggal 18 Agustus 2017 jenis barang Frozen Beef Feet LP ..dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD55,725.12 menjadi CIF USD57,020.23 dengan tagihannya sebesar Rp. 2.180.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi CIF USD57,020.23 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;

Pasal 2 ayat (1) dan (2)
(1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF).
 
Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
  1. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
    1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;
    2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
  2. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
  4. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”
Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:
ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.”

Pasal 12 ayat (1)
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
ayat (2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

ayat (3)
Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.

ayat (4)
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode III);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan serta data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 7 Agustus 2017 sebesar USD55,725.12 dengan kurs Rp 13.317,00 setara Rp 742.091.423,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 742.141.423,00 ditujukan untuk E C Throsby Pty Ltd sebagaimana Commercial Invoice nomor SE1001419 dengan nilai barang USD55,725.12;

bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2743007654 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 7 Agustus 2017 sebesar Rp 742.141.423,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 367089 tanggal 18 Agustus 2017 jenis barang Frozen Beef Feet LP ..dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia dengan nilai pabean CIF USD55,725.12 sesuai dengan invoice nomor SE1001419, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 7 Agustus 2017 tersebut;

bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: KLISSYD320100 tanggal 26 Juli 2017 diterbitkan oleh K Line Australia Pty Ltd, dan dilengkapi polis asuransi luar negeri yang diterbitkan oleh AAI Limited;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 367089 tanggal 18 Agustus 2017 sebesar CIF USD55,725.12 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode III), namun tidak melakukan penyesuaian jumlah barang sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9260/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017847/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Agustus 2017, tidak sesuai ketentuan;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Feet LP ..dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD55,725.12 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 367089 tanggal 18 Agustus 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9260/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9260/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017847/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 19 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Feet LP ..dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD55,725.12 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 367089 tanggal 18 Agustus 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., M.B.T sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.