Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000058.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
23 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 364874 tanggal 16 Agustus 2017, berupa importasi Frozen Beef Offal Liver IW, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia (AU), yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF AUD66,377.85 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF AUD80,194.75, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp5.499.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-249/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 27 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan proses banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding nomor KEP-9202/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017, disampaikan tanggapan atas bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding pada sidang tanggal 07 Agustus 2018 sebagai berikut :

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 364874 tanggal 16 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok JBS Australia PTY., Limited dengan Invoice nomor 966388 tanggal 19 Juli 2017 dengan nilai CIF AUD 66.377,85;

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen diketahui bahwa dasar pengguguran adalah data-data yang diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;

bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 07 Agustus 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.;
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:
(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.;
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/ atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
(4) Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.;
c. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.;


bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (PIB) tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang berasal dari transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Hal ini disebabkan ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual-beli dan dokumen-dokumen yang terkait, diantaranya sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan).;
b. Bahwa pada tanggal Confirmation of Sale (13 Juni 2017) mendahului tanggal Purchase Order (10 Juli 2017). Hal ini merupakan ketidaklaziman/ketidakwajaran dalam transaksi perdagangan internasional.;
c. Bahwa berdasarkan dokumen Invoice nomor 966388 tanggal 19 Juli 2017 tertera Order no: CR489917/3 namun dokumen Confirmation of Sale yang dilampirkan memiliki nomor yang berbeda (Confirmation of Sale nomor CR489917/1 tanggal 13 Juni 2017).;
d. Berdasarkan pada bukti bayar berupa TT yang dilampirkan, pembayaran dilakukan untuk 3 (tiga) Invoice yaitu Invoice nomor 966388 tanggal 19 Juli 2017, Invoice nomor 965683 tanggal 14 Juli 2017 dan Invoice nomor 964487 tanggal 07 Juli 2017 akan tetapi Pemohon tidak melampirkan dokumen lain yang terkait berupa PIB, Packing List dan B/L untuk Invoice nomor 965683 tanggal 14 Juli 2017 dan Invoice nomor 964487 tanggal 07 Juli 2017, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas kedua Invoice yang diserahkan.;
e. Berdasarkan bukti transfer (TT) dan rekening koran menunjukan tanggal transfer adalah 07 Agustus 2017, namun baru dibukukan sebagai akun kredit pada buku hutang pada tanggal 19 Agustus 2017, sehingga reliabilitas/kehandalan pembukuan diragukan.;
f. Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang membeli, memiliki, dan menguasai atas barang impor untuk dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.;
g. Pemohon tidak melampirkan pembukuan lainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: buku persediaan, buku kas, buku penjualan selama periode importasi untuk mengetahui semua biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier.;
h. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011, maka persyaratan dalam Pemberitahuan Nilai Pabean tidak terpenuhi sehingga Terbanding melakukan penetapan terhadap Nilai Pabean.;


bahwa berdasar uji dan penilaian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah membuktikan bahwa bukti-bukti yang disampaikan tersebut terbukti tidak benar dan tidak terbukti kebenarannya. Dengan demikian tidak terbantahkan lagi bahwa nilai pabean tidak dapat menggunakan nilai transaksi.;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB nomor pendaftaran 364874 tanggal 16 Agustus 2017 tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-9202/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor CKI-TANGGAPAN/201809-020 tanggal 04 September 2018 tentang Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah memperhatikan dengan saksama tanggapan tertulis dari Terbanding, maka sebagai Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan dan kesimpulan sebagai berikut:

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6a dikatakan bahwa importir tidak melampirkan bukti korespondensi, sehingga tidak diketahui bagaimana importir melakukan negoisasi dan mengetahul harga satuan barang impor serta bagaimana kesepakatan itu terjadi (persyaratan-persyaratan);

bahwa Penjelasan butir 6a adalah Pemohon Banding perlu menjelaskan di dalam surat keterangan yang pemohon banding sampaikan dijelaskan terbentuk/terciptanya harga berdasarkan via telepon atau whatssapp yang kemudian dituangkan dalam Confirmation of Sale atau dengan nama lain dari Sales Confirmation;

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6b dikatakan bahwa pada tanggal Confirmation of Sale (13 Juni 2017) mendahulul tanggal Purchase Order (10 Juli). Hal ini merupakan ketidaklaziman/ketidakwajaran dalam transaksi perdagangan internasional;

bahwa penjelasan butir 6b adalah purchase order dibuat oleh Pemohon Banding sebagai pencatatan intern;

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6c berdasarkan dokumen Invoice nomor 966388 tanggal 19 Juli 2017 tertera Order No.CR489917/3 namun dokumen Confirmation of Sale yang dilampirkan memiliki nomor yang berbeda (Confirmation of Sale nomor CR489917/1 tanggal 13 Juni 2017);

bahwa penjelasan butir 6c Confirmation of Sale dengan no referensi CR489917/1 pada waktu pengiriman dibagi menjadi 10 shipment, sehingga invoice terpecah menjadi 10. Dengan angka menunjukkan CR489917/1 yang berarti shipment ke 3 (tiga);

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 6d bukti bayar berupa TT yang dilampirkan, pembayaran dilakukan untuk 3 (tiga) Invoice yaitu Invoice nomor 966388 tanggal 19 Juli 2017, Invoice nomor 965683 tanggal 14 Juli 2017, dan Invoice nomor 964487 tanggal 07 Juli 2017 akan tetapi Pemohon tidak melampirkan dokumen lain yang terkait berupa PIB, Packing List dan B/L untuk Invoice nomor 965683 tanggal 14 Juli 2017 dan Invoice nomor 964487 tanggal 07 Juli 2017, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas kedua Invoice yang diserahkan;

bahwa penjelasan butir 6d adalah Pemohon Banding hanya memnyerahkan sesuai yang disengketakan, untuk melengkapi proses pemeriksaan Pemohon Banding akan memperlihatkan bukti asli pada saat persidangan nanti;

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6e berdasarkan bukti transfer (TT) dan rekening koran menunjukan tanggal transfer adalah 07 Agustus 2017, namun baru dibukukan sebagai akun kredit pada buku hutang pada tanggal 19 Agustus 2017, sehingga reliabilitas/kehandalan pembukuan diragukan;

bahwa penjelasan butir 6e adalah tanggal 07 Agustus 2017 Pemohon Banding melakukan pembayaran dan mencatatnya sebagai uang muka pembelian. Pada tanggal 19 Agustus 2017 barang received dan telah dibongkar di gudang Pemohon Banding lalu pemohon banding menjurnal balik dan mengakui sebagai hutang dagang;

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 6f, diketahui Pemohon tidak melampirkan SPT Masa PPN yang membuktikan bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang membeli, memiliki, dan menguasai atas barang impor untuk dimasukan ke dalam Daerah Pabean;

bahwa penjelasan butir 6f adalah Pemohon banding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP (Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Adapun Peraturan Menteri Keuangan RI No. S-116/PMK.010/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menetapkan bahwa "Daging" termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai;

bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 6g Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan lainnya sebagai pendukung nilai transaksi yang meliputi: buku persediaan, buku kas, buku penjualan selama periode importasi untuk mengetahui biaya yang sebenarnya dibayar kepada supplier;

bahwa penjelasan butir 6g adalah Pemohon Banding telah menyerahkan pembukuan pada saat pengajuan keberatan yang terdiri dari: Bukti kas bank, T/T, Invoice, Rekening Koran, General Ledger Bank, General Ledger Hutang Dagang, Kartu Hutang, dan Purchasing Report;

bahwa demikian surat tanggapan ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon Banding dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et Bono;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9202/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Agustus 2017 atas PIB Nomor 364874 tanggal 16 Agustus 2017 jenis barang Frozen Beef Offal Liver IW, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF AUD66,377.85 menjadi CIF AUD80,194.75 dengan tagihannya sebesar Rp. 5.499.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF AUD80,194.75 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;

Pasal 2 ayat (1) dan (2)
(1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF).
 
Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
  1. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
    1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;
    2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
  2. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
  4. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”
Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.”
 
Pasal 12 ayat (1)
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
ayat (2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

ayat (3)
Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.

ayat (4)
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan serta data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 7 Agustus 2017 sebesar AUD199,106.01 dengan kurs Rp 10.577,00 setara Rp 2.105.944.268,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 2.105.994.268,00 ditujukan untuk JBS Australia Pty Ltd sebagaimana Commercial Invoice nomor INV-966388 dengan nilai barang AUD66,377.85, Commercial Invoice nomor INV-965683 dengan nilai barang AUD78,869.44 dan Commercial Invoice nomor INV-964487 dengan nilai barang AUD53,858.72;

bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2743007654 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 7 Agustus 2017 sebesar Rp 2.105.994.268,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 364874 tanggal 16 Agustus 2017 jenis barang Frozen Beef Offal Liver IW, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia dengan nilai pabean CIF AUD66,377.85 sesuai dengan invoice nomor INV-966388, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 7 Agustus 2017 tersebut;

bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: MSCUBY035392 tanggal 22 Juli 2017 diterbitkan oleh Mediterraneam Shipping Company SA, dan dilengkapi polis asuransi dalam negeri yang diterbitkan oleh PT Berdikari Insurance;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 364874 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar CIF AUD66,377.85 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III), namun tidak melakukan penyesuaian jumlah barang sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9202/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Agustus 2017, tidak sesuai ketentuan;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Offal Liver IW, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF AUD66,377.85 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 364874 tanggal 16 Agustus 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9202/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9202/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-017672/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Frozen Beef Offal Liver IW, dst. (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF AUD66,377.85 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 364874 tanggal 16 Agustus 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., M.B.T sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.