Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117994.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
25 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Piracetam CoA Terlampir, Baik dan Baru Barang Baru Mutu Farmasi,…dst. (2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah Barang: 220 DR/Net Weight: 4.400,00 KG, Negara asal: Cina, Supplier: Northeast Pharmaceutical Group, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7198/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut:

 

Pos Jenis Barang Nilai Pabean (CIF USD)
Menurut Pemohon
Banding
Menurut
Terbanding

1 s.d. 2

Piracetam CoA Terlampir, Baik dan Baru Barang Baru Mutu Farmasi,…dst. (2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)

46,200.00 61,776.00

 

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp30.932.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-7198/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang pada pos 1 dan 2;

 

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

- bahwa pada berdasarkan Purchase Order, sales contractm dan invoice tertera Payment Term: T/T 30 days from B/L date;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran dan atau bukti pelunasan atas transaksi yang disengketakan, sedangkan seharusnya sudah dilakukan pembayaran atas transaksi barang impor yang disengketakan;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan sehingga tidak dapat dipastikan apakah barang impor bukan merupakan objek penjualan di dalam daerah pabean;
- bahwa pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll.), dan maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;
- bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;

  

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa dokumen tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;

 

bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.01/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan

 

dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

 

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti:

1) Bukti korespondensi melalui surat, faksimili, email;
2) SPT Masa PPN Impor, faktur pajak standar,
3) Pencatatan/pembukuan atas transaksi antara lain Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Kas, Buku Bank, Buku Pembelian dan/atau Buku Penjualan, Buku Persediaan;

 
bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang atas barang pada pos 1 dan 2 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), karena:

- Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur (berupa bukti pembayaran atas freight, dokumen pencatatan pembukuan, dan rekening koran) sehingga penelitian terhadap harga transaksi yang sebenarnya dibayar dan adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tidak dapat dilakukan;
- Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
 

sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;

 

bahwa dari uraian di atas, untuk jenis barang yang diimpor dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 pada pos 1 dan 2 ditetapkan dengan Metode VI fleksibel barang serupa dengan harga satuan sebesar CIF USD14.04/Kg, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD61,776.00;

 

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SR-229/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 17 Mei 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

Permasalahan

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-7198/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, dengan alasan yang pada intinya tidak dapat menerima keputusan Terbanding;

 

bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7198/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi;

 

bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

 

Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang : Piracetam CoA Terlampir, Baik dan Baru Barang Baru Mutu Farmasi,…dst. (2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)
b. Jumlah barang : 220 DR
c. Negara Asai : Cina (CN)
d. Nilai Pabean (CIF) : USDCIF 46,200.00
e. Pemasok : Northeast Pharmaceutical Group, , Ltd.

 
bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:

 

Pos Jenis Barang Jumlah Sat PIB (CIF USD) PIB (CIF USD)
Harga Sat Total Harga Sat Total
1
s.d. 2
Piracetam CoA Terlampir, Baik dan Baru Barang Baru Mutu Farmasi,…dst. (2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) 4.400,00 Kg 10.5 46,200.00 14.04

61,776.00

Total Nilai Pabean 46,200.00 61,776.00

 

bahwa Terbanding berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI, dan denda sebesar Rp30.932.000,00;

 

bahwa atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor TP/ADM-SPTNP016515/072 tanggal 11 Agustus 2017, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat tersebut;

 

bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-7198/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, yang intinya menetapkan nilai pabean untuk barang dalam dokumen PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 menjadi sebesar CIF USD61,776.00;

 

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2011;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01 /2014;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011;

Analisis

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar Pemohon Banding mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait Iainnya;
 

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan nilai pabean untuk barang pada pos 1 dan 2;

 

bahwa tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena sesuai CEISA ditetapkan pada jalur hijau; bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

 

No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (USD) Keterangan
1 Purchase Order TP/P/VII/20170431 dan TP/P/VII/20170432 4 Juli 2017 46,200.00-
 
-
 
-
Supplier: NORTHEAST PHARMACEUTICAL GROUP, CO., LTD.
Payment Term: T/T 30 days from B/L date
Payment due date: 31-08-2017
2 Sales Contract J2PIRI7084 dan J2PIRI7083 6 Juli 2017 46,200.00- Supplier: NORTHEAST PHARMACEUTICAL GROUP, CO., LTD.
        - Incoterm: CIF
        - Payment Term: T/T 30 days from B/L date
        - Payment due date: 31-08-2017
        - Insurance: 110% of invoice valuer
5 Invoice J2PIR17083
J2PIR17083
6 Juli 2017 46,200.00- Supplier: NORTHEAST PHARMACEUTICAL GROUP, CO., LTD.
        - Incoterm: CIF
        - Payment Term: T/T 30 days from B/L date
        - Payment due date: 31-08-2017
6 Packing List J2PIR17083 6 Juli 2017 - 4.400,00 KG
7 B/L KMTCDLC099918 18 Juli 2017 - Freight Prepaid
8 Polis Asuransi   -    
9 PIB 335414 1 Agustus
2017
46,200.00 CIF (Freight USD400)
10 Bukti Transfer 10601031900352446295
10601031900352445638
- Rp616.908.600,00 diserahkan
11 Rekening
Koran
- - - Tidak diserahkan
12 Debit note - Tidak diserahkan
13 Konfirmasi Bank - Tidak diserahkan
14 Data Pembukuan - Tidak diserahkan
15 Data perpajakan - Tidak diserahkan
16 Dokumen/ keterangan lain - Tidak diserahkan

 

bahwa dari penelitian di atas kedapatan:

bahwa pada berdasarkan Purchase Order, sales contractm dan invoice tertera Payment Term: T/T 30 days from B/L date;

 

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran dan atau bukti pelunasan atas transaksi yang disengketakan, sedangkan seharusnya sudah dilakukan pembayaran atas transaksi barang impor yang disengketakan;

 

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data perpajakan sehingga tidak dapat dipastikan apakah barang impor bukan merupakan objek penjualan di dalam daerah pabean;

 

bahwa pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll.), dan maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya;

 

bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai transaksi yang dilampirkan diketahui bahwa dokumen tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;

 

bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.01/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

 

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan, seperti:

1) Bukti korespondensi melalui surat, faksimili, email;
2) SPT Masa PPN Impor, faktur pajak standar,
3) Pencatatan/pembukuan atas transaksi antara lain Jurnal Umum, Buku Besar, Buku Kas, Buku Bank, Buku Pembelian dan/atau Buku Penjualan, Buku Persediaan;
 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan sesuai International Commercial Terms (incoterms) yaitu terdiri dari Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

 

bahwa Pasal 25 ayat (1) huruf d menyatakan "Database Nilai Pabean I digunakan sebagai parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran untuk menilai potensi risiko (risk assessment tool) terkait kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean;

 

bahwa Pasal 26 ayat (1) menyatakan "Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan barang identik pada Data Base Nilai Pabean I";

 

bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf b menyatakan "Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan tidak wajar apabila penelitian kewajaran menunjukan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan Iebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;

 

bahwa Pasal 27 ayat 3 huruf b menyatakan apabila berdasarkan uji kewajaran ditemukan nilai pabean tidak wajar, Pejabat Bea dan Cukai:

(1) menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan dan unit audit untuk Importir kategori resiko rendah; atau
(2) melakukan penelitian Iebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori resiko sangat tinggi;
 

bahwa Pasal 28 menyatakan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir, melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya.
(2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus:
  1. menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan INP; dan
  2. menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan nilai pabean.
(3) Importir dapat menyampaikan DNP dan dokumen pendukung tanpa diterbitkannya INP oleh Pejabat Bea dan Cukai, yang diserahkan bersama-sama pada saat penyampaian hardcopy pemberitahuan pabean impor.
(4) Dokumen yang telah diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding.
(5) Dalam hal Importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.
(5a) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.
(5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; atau
  2. melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.
  

bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang atas barang pada pos 1 dan 2 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), karena:

- Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur (berupa bukti pembayaran atas freight, dokumen pencatatan pembukuan, dan rekening koran) sehingga penelitian terhadap harga transaksi yang sebenarnya dibayar dan adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 1c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tidak dapat dilakukan;
- Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki;
  

sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;

 

bahwa dari uraian di atas, untuk jenis barang yang diimpor dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 pada pos 1 dan 2 ditetapkan dengan Metode VI fleksibel barang serupa dengan harga satuan sebesar CIF USD14.04/Kg, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD61,776.00;

 

Penelitian Sanksi Administrasi

bahwa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan:

 

Pasal 114

(1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan disebutkan:

 

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

 

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00;

 

bahwa berdasarkan uraian di atas dengan mempertimbangkan bukti dan data terkait importasi, maka nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD61,776.00 dan atas penetapan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00;

 

Simpulan

bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017;

 

bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean;

 

Permohonan

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7198/KPU.01/2017 tanggal

13 Oktober 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadllan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-7198/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017;
  

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo at bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

 

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Sidang Nomor S-168/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

 

bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding;

 

bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 335414 tanggal 1 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Northeast Pharmaceutical Group, Co., Ltd. dari Cina dengan Invoice Nomor J2PIR17083 dan J2PIR17084 tanggal 6 Juli 2017 dengan nilai CIF USD34,650.00 dan CIF USD11,550.00 dengan nilai total CIF USD46,200.00;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

bahwa fotokopi bukti transaksi yang dilampirkan tidak tampak dengan jelas tanggal transfer, jumlah yang dikirim, dan validasi bank;

 

bahwa tidak terdapat Bank Confirmation yang menunjukkan bahwa pembayaran yang dilakukan telah diterima oleh supplier di luar negeri sehingga bukti yang dilampirkan tidak dapat dijadikan bukti yang meyakinkan atas pembayaran (nilai transaksi) impor;

 

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku besar, buku bank, buku persediaan, dan pembukuan lain yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran transaksi;

 

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, proses terbentuknya harga transaksi, para pihak yang terkait dalam proses transaksi serta persyaratan pembayaran/pelunasannya;

 

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor TP/ADM-Kep7198/139 tanggal 10 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: 

bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk Piracetam sebanyak 4.400 kg;

 

bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk:

Pos 1 ➝ 3.300 kg Piracetam

Pos 2 ➝ 1.100 kg Piracetam

 

bahwa transaksi ini adalah CIF Sea Jakarta sesuai PIB dan dokumen pendukung impor; bahwa harga seperti PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya;

 

bahwa payment term transaksi ini adalah T/T setelah barang diterima dan sudah dibayarkan melalui BCA pada tanggal 18 Agustus 2017;

 

bahwa sales contract dalam shipment ini adalah purchase order yang telah disetujui oleh Supplier, ditandai dengan adanya tanda tangan (sign) dari pihak supplier;

 

bahwa harga yang tercantum pada PIB dan Invoice adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya dan untuk mendukung pemeriksaan Metode 1, Pemohon Banding lampirkan yaitu Purchase Order, Purcase Order yang telah disetujui, (Sales Contrct), bukti transfer, rekening koran, Buku Utang, Jurnal Pengeluaran Bank, dan Jurnal Pembelian;

 

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor TP/ADM-BC/177 tanggal 18 Juli 2018 dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama Piracetam sebanyak 4.400 kg;

 

bahwa pokok permasalahn sengketa ini adalah nilai pabean dan Pemohon Banding menyakini dengan sebenarnya, PIB yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar dan sesuai didukung dengan data/dokumen yang lengkap dan benar atas transaksi tersebut;

 

bahwa transaksi dalam PIB menggunakan mata uang Amerika sebesar USD46,200.00 dan telah dibayar lunas pada tanggal 21 Agustus 2017 melalui Bank BCA, dengan dikonversi ke dalam mata uang Indonesia sebesar Rp616.908.600,00 menggunakan kurs Rp13.353,00 à Matrix Pembayaran;

 

bahwa kebenaran nilai pabean tersebt dapat terlihat dengan data pembayaran transaksi tersebut dan telah dibayarkan lunas;

 

bahwa atas penjelasan di atas mohon kiranya permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima;

 

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan Tertulis Nomor TP/ADM-S168/190 tanggal 31 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah nilai pabean dan Pemohon Banding meyakini dengan sebenarnya, PIB yang Pemohon Banding beritahukan adalah benar dan sesuai didukung dengan data/dokumen yang lengkap dan benar atas transaksi tersebut;

 

bahwa transaksi dalam PIB menggunakan mata uang Ameriksa sebesar USD46,200.00 dan telah dibayar lunas pad atanggal 21 Agustus 2017 melalui Bank BCA dengan dikonversi ke dalam mata uang Indonesia sebesar Rp616.908.600,00 menggunakan kurs Rp13.353,00;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-7198/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 atas barang impor Piracetam CoA Terlampir, Baik dan Baru Barang Baru Mutu Farmasi,…dst. (2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah Barang: 220 DR/Net Weight: 4.400,00 KG, Negara asal: Cina, Supplier: Northeast Pharmaceutical Group, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 menjadi sebesar CIF USD61,776.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp30.932.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan perusahaan;

 

bahwa dari penelitian di atas, nilai transaksi yang atas barang pada pos 1 dan 2 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya untuk dapat diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;

 

bahwa selanjutnya untuk jenis barang yang diimpor dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 pada pos 1 dan 2 ditetapkan dengan Metode VI fleksibel barang serupa dengan harga satuan sebesar CIF USD14.04/Kg, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD61,776.00;

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk Piracetam sebanyak 4.400 kg;

 

bahwa transaksi ini adalah CIF Sea Jakarta sesuai PIB dan dokumen pendukung impor dan harga dalam PIB adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya;

 

bahwa payment term transaksi ini adalah T/T setelah barang diterima dan sudah dibayarkan melalui BCA pada tanggal 18 Agustus 2017;

 

bahwa sales contract dalam shipment ini adalah purchase order yang telah disetujui oleh Supplier, ditandai dengan adanya tanda tangan (sign) dari pihak supplier;

 

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa harga yang tercantum pada PIB dan Invoice adalah harga pembelian Pemohon Banding yang sesungguhnya dan untuk mendukung pemeriksaan Metode 1, Pemohon Banding lampirkan yaitu Purchase Order, Purcase Order yang telah disetujui, (Sales Contrct), bukti transfer, rekening koran, Buku Utang, Jurnal Pengeluaran Bank, dan Jurnal Pembelian;

 

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

 

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

 

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

 

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

 

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

 

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

 

2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

 

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel;

 

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

 

Pasal 11

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

 

Pasal 12

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

 

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

 

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

 

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengetahuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan hakim."
  

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

1) Sales Contract Nomor J2PIRI7084 dan J2PIRI7083 tanggal 6 Juli 2017;
2) Purchase Order Nomor TP/P/VII/20170431 dan TP/P/VII/20170432 tanggal 4 Juli 2017;
3) Invoice Nomor J2PIR17083 dan J2PIR17084 tanggal 6 Juli 2017;
4) Packing List Nomor J2PIR17083 dan J2PIR17084 tanggal 6 Juli 2017;
5) Bill of Lading Nomor KMTCDLC099918 tanggal 18 Juli 2017;
6) Cargo Transportation Insurance Policy Nomor 10601031900352445638 tanggal 18 Juli 2017;
7) Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 21 Agustus 2017 sebesar USD46,200.00;
8) Rekening Koran Bank BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 1613100001, currency: IDR, periode bulan Agustus 2017;
9) Pembukuan Pemohon Banding antara lain: Jurnal Pengeluaran Bank, Buku Utang, dan Buku Pembelian;
10) Faktur Pajak dan SPT Masa PPN;
11) Matrix Pembayaran;
12) Dokumen terkait lainnya;
 
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

 

bahwa Mejelis melakukan pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Sales Contract, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Northeast Pharmaceutical Group, Co., Ltd., dengan total harga sebesar USD46,200.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 dengan nilai yang sama yaitu CIF USD46,200.00;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Telegrafic Transfer Bank BCA tanggal 21 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding pada tanggal 21 Agustus 2017 melakukan pembayaran sebesar USD46,200.00 kepada supplier Northeast Pharmaceutical Group, Co., Ltd., pada kurs USD1.00 = Rp13.353,00 sehingga total transfer setara dengan Rp616.908.600,00 dan dikenakan biaya bank sebesar Rp50.000,00;

 

bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, menyatakan bahwa “Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pembukuan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding telah mencatat transaksi impor tersebut dalam Jurnal Pengeluaran Bank, Buku Utang, dan Buku Pembelian;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai transaksi barang impor yang diberitahukan Pemohon Banding sebesar CIF USD46,200.00 merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-7198/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016515/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Agustus 2017 sebesar CIF USD61,776.00 tidak dapat dipertahankan;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean barang impor Piracetam CoA Terlampir, Baik dan Baru Barang Baru Mutu Farmasi,…dst. (2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah Barang: 220 DR/Net Weight: 4.400,00 KG, Negara asal: Cina, Supplier: Northeast Pharmaceutical Group, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar CIF USD46,200.00;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7198/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-016515/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 8 Agustus 2017, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Piracetam CoA Terlampir, Baik dan Baru Barang Baru Mutu Farmasi,…dst. (2 Jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah Barang: 220 DR/Net Weight: 4.400,00 KG, Negara asal: Cina, Supplier: Northeast Pharmaceutical Group, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 335414 tanggal 1 Agustus 2017 sebesar CIF USD46,200.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.  sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan Nomor PUT-117994.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.