Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118028.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
25 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam   pemeriksaan,   terbukti   yang   menjadi   pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Machinery (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 019590 tanggal 04 Juli 2017, pos tarif 8479.81.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8479.81.10 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp145.233.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E No. E173307121740003 tanggal 11 Mei 2017, kedapatan:

Pada kolom Nomor 7, jenis barang adalah
Seven (7) pallets of Machinery HS Code 8479.81

Nineteen (19) pallets of Machinery HS Code 8479.81
Remarks: Manufacturer Name:

Shaoxing Xingjie Machinery Factory;

Pada kolom Nomor 8, tertera "95%" (Origin Criteria)
 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice dan Packing List dengan Nomor XJJRG17002 tanggal 08 Mei 2017, diketahui sebagai berikut:

  • Penerbit Invoice adalah Jia Xing Xinjie Import and Export Ltd., China;
  • Barang adalah 7 pallet of Machinery dan 19 pallet of Machinery;

bahwa berdasarkan penelusuran pada website Shaoxing Xingjie Machinery Factory selaku manufacturer dari barang impor Machinery diketahui bahwa Shaoxing Xingjie Machinery Factory merupakan pabrik yang memproduksi berbagai macam produk mesin untuk membuat mattress/kasur seperti automatic spring coiling machine, automatic assembling machine, automatic mattress filling machine, automatic mattress rolling machine, attress packing machine dan bale opening machine;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tanggal 16 November 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, disebutkan bahwa:

 

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada a at (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung;
  3. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
 

Pasal 6

Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);

bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of origin of The ACFTA, Rule 7:

The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

  1. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  2. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulation, and administrative rules of the importing party provided each item must qualify separately in its own right.

bahwa berdasarkan The Overleaf Notes of Form E disebutkan bahwa:

Point 4:

EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the product in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.

 

Point 5

DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer, any trade mark shall also be specified.

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor 019590 tanggal 04 Juli 2017 terhadap invoice dan packing list dengan Nomor yang sama yaitu XJJRG17002 tanggal 08 Mei 2017, serta Form E Nomor E173307121740003 tanggal 11 Mei 2017, kedapatan bahwa:

  • Shaoxing Xingjie Machinery Factory selaku manufacturer merupakan pabrik yang memproduksi berbagai macam produk mesin untuk membuat mattress/kasur;
  • Deskripsi barang impor yang diberitahukan pada Form E tidak cukup lengkap untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jenis barang Machinery adalah uraian barang yang sangat umum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan identifikasi, klasifikasi dan penilaian atas nilai pabean yang diberitahukan;
  • Form E hanya menyebutkan nama, jumlah kemasan barang, secara umum tanpa menyatakan secara terperinci informasi terkait tipe/jenis mesin untuk masing-masing tipe barang. Oleh karena itu, penerbitan Form E tersebut tidak sesuai dengan OCP Rule 7 (d) dan (e) serta point 4 dan 5 Overleaf Notes of Form E;
  • Sebagai akibat tidak lengkapnya data dalam Form E tersebut, tidak dapat dilakukan penelusuran untuk menguji kesesuaian antara barang yang dinyatakan dalam form E dengan barang yang diimpor (sebagaimana tercantum dalam PIB, invoice dan (packing list);

bahwa Terbanding telah mengirim surat pemberitahuan dengan Nomor S-1611/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 08 Agustus 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi karena tidak memenuhi ketentuan dimaksud dalam OCP Rule 7 (d) dan (e) serta point 4 dan 5 Overleaf Notes of Form dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: 

(1) Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tanif yang besarnya gan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; dan
  2. dst…
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan lanjut dengan peraturan menteri;

 
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tariff bea Masuk yang besarnya berbeda ngan tariff yang dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1). Huruf a

 

Tariff bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang Dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Negara lain Atau beberapa Negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effektive Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AC-FTA)

 

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asea-China Free Trade Area (4C-FTA) Termasuk salah satu dari penetapan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau Kesepakatan yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah beberapa Negara lain;

 

bahwa demikian pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar Negara, yaitu perdagangan pada tingkat Negara, bukan pada tingkat Di bawahnya;

 

bahwa untuk pemberlakuan tariff AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Coomeration between The Association of South East Asian Nation and The People's Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

 

bahwa perubahaan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahaan Second Protokol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agremeent On Comprehensive Economic Co-operation Between The Assosiation of The South East Asian Nations And The People s Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republic Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 13 Oktober 2011 Sesuai dengan surat Kementrian Luar Negeri Nomor D/03924/10/2011/60;

 

bahwa ROO/OCP ACFTA merupakan perjanjian/persetujuan Negara-negara Anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China;

 

bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi seeara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang Ekspor dari Cina yang diimpor oleh Negara-negara ASEAN atau sebaliknya, dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang di pergunakan untuk Memperoleh tariff preferensi adalah SKA (Form E) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

 

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Negara-negara ASEAN dan China wajib memenuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA, (Form E) yang di atur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga apabila SKA (Form E) telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara-negara Pengeskpor, maka SKA (Form E) tersebut sah;

 

bahwa ketentuan yang mengatur tentang penetapan tariff Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) adalah peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012;

 

bahwa berdasarkan PMK Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan tariff Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), di sebutkan sebagai berikut:

 

Pasal 1

Menetapkan tariff bea masuk atas impor barang dan Negara Republik Rakyat China dan Negara-negara ASEAN dalam rangkan ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tariff bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tariff bea masuk yang berlaku secara umum, hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan surat keterangan asal (form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di Negara-negara bersangkutan;
  2. importir wajib mencantumkan nama referensi Surat Keterangan Asal (form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib di sampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana di maksud pada huruf b, di kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan dan;
  4. Dalam tariff bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tariff bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam lampiran, tariff yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan PMK Nomor 117/PMK.11/2012 tanggal 10 Juli 2012 karena:

  1. Pemberitahuan impor barang yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Form E yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;
  2. Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trada Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) saat pengajuan pemberitahuan impor barang di kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;

bahwa sesuai dengan ketentuan 205/PMK.04/2016 tanggal 16 November 2015 Tentang Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan bahwa:

 

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan tariff preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan Asal Barang (Rules of Origin);
(2) ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagamana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang,
  2. kriteria pengiriman langsung,
  3. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tariff bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);
 

Pasal 7

(1) Ketentuan procedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);
bahwa kolom 7 Form E harus diisi:

Number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the Importing Party);

 

bahwa keterkaitan antara dokumen satu dengan yang lain dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

Invoice XJJRG17002 08 Mei 2017

7 PALLET OF MACHINERY

19 PALLET OF MACHINERY

Form E E173307121740003 11 Mei 2017

SEVEN (7) PALLETS OF MACHINERY

HS CODE 8479.81

NINETEEN (19) PALLETS OF MACHINERY

HS CODE 8479.81

PIB 019590 07 Juli 2017

8479.81.10

7 PALLET OF MACHINERY

BAIK DAN BARU
8479.81.10

19 PALLET OF MACHINERY

BAIK DAN BARU

 

bahwa berkaitan dengan masalah a quo telah berkali-kali masalah yang sama diajukan banding dan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sebagai contoh putusan sebagai berikut:

 

Penjelasan Mengenai pengisian Kolom 7 Form E No E173307121740003 tanggal 11 Mei 2017 Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

 

Menurut pendapat Majelis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-79803/PP/M.VIIB/19/2017 memberikan uraian pada kolom 7 sebagai berikut:

  1. SEVEN (7) PALLETS MACHINERY, HS CODE 81;
  2. SEVEN (19) PALLETS OF MACHINERY, HS CODE 8479.81;

Dan pada kolom 10 Form E No E173307121740003 tanggal 11 Mei 2017 menunjuk No Invoice XJJRG17002 tanggal 08 Mei 2017;

 

bahwa Invoice XJJRG17002 tanggal 08 Mei 2017 menguraikan barang secara detail dan uraian pada NB No. 019590 tanggal 04 Juli 2017 didasarkan kepada uraian dalam Invoice;

 

bahwa antara satu dokumen pelengkap pabean dengan dokumen Pelengkap pabean lainnya saling terkait dan saling menjelaskan sehingga uraian dalam Form E Nomor E173307121740003 tanggal 11 Mei 2017 tersebut sudah cukup lengkap apalagi setelah di jelaskan oleh Invoice No XJJRG17002 tanggal 08 Mei 2017;

 

bahwa penyebutan nama "manufacture" pada kolom 7 Form E bukan suatu persyaratan yang mutlak harus ada, karena yang disebut pada angka 5 Overleaf Notes adalah "DESCRIPTION OF PRODUCT" yaitu cara menguraikan jenis barang dan menyebut nama "manufacture" adalah dalam rangka melengkapi uraian jenis barang agar lebih jelas jika sekiranya (barang-barang) bersangkutan berasal dari beberapa pabrikan;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-355/WBC.02/2017 tanggal 15 September 2017 atas barang impor Machinery (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 019590 tanggal 04 Juli 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA, tidak memenuhi ketentuan Rule 7(d) OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;

 

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
  

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
 

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
b. lmportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  1. Importir, pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
  3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
 

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

 

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

 

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E to ensure that:

  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

 

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

 

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173307121740003 tanggal 11 Mei 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-1611/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 18 Juli 2017, dengan alasan: ‘Machinery’ is not specific enough;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: 33000017506 tanggal 23 Agustus 2017 menyatakan antara lain:

“After checking against our files, we confirm that the said Certificate was issued by Zhejiang CIQ. For verification, we made an investigation and the result shows that the products covered by the certificate were manufacturing in China for each item of the goods falling under the same 6-digit HS code, the value of the originating materials used exceeds 40% of the FOB price of finished product. The goods described in the certificate, the B/L and the invoice are of the same consignment”

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor: E173307121740003 tanggal 11 Mei 2017 nama eksportir Jia Xing Xinje Import and Export Co., Ltd., pada kolom 7 tertera Seven (7) Pallet of Machinery HS Code 8479.81 dan Nineteen (19) Pallets Of Machinery HS Code 8479.81 dan pada kolom 10 tertera Invoice No. XJJRG17002 tanggal 8 Mei 2016”;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 019590 tanggal 04 Juli 2017 tercantum Commercial Invoice Nomor XJJRG17002 tanggal 8 Mei 2016 dan Bill of Lading Nomor: KKLUNB4422215 tanggal 11 Mei 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E173307121740003 tanggal 11 Mei 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas invoice dan Packing List Nomor: XJJRG17002 tanggal 8 Mei 2016, terdapat 2 item barang yaitu 7 Pallet of Machinery dan 19 Pallet of Machinery, dengan total nilai CIF USD194,334.00 dan total Gross Weight 16.000 Kgs ;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: KKLUNB4422215 tanggal 11 Mei 2017 yang diterbitkan oleh Kawasaki Kisen Kaisha Ltd., ada 2 Container (26 Package) Machinery, Gross Weight 16.000 Kgs;

 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terdapat kesesuaian uraian barang pada kolom 7 Form Nomor E173307121740003 tanggal 11 Mei 2017 dengan uraian barang pada PIB, invoice, packing list dan bill of lading, dengan demikian Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 7(d) OCP Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2012 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

 

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2012 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8479.81.10 dikenakan tarif bea masuk 0%;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Machinery (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 019590 tanggal 04 Juli 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-355/WBC.02/2017 tanggal 15 September 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-355/WBC.02/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-002914/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 17 Juli 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Machinery (2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 019590 tanggal 04 Juli 2017, pos tarif 8479.81.10, dikenakan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 25 Juli 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu

WH, S.H., M.H. 

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.