Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 364868 tanggal 16 Agustus 2017, berupa importasi Chilled Boneless Beef Knuckle IW/AC Baik, Segar, negara asal Australia (AU), yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD134,919.27 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD137,417.78, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp4.209.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-220/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. | Bahwa Terbanding telah menerima bukti-bukti pendukung transaksi yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan; | ||||||||||
2. | Bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding; | ||||||||||
3. | Bahwa penjelasan rinci tentang proses penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding, telah disampaikan pada Surai Uraian Banding (SUB) sebelumnya; | ||||||||||
4. | Bahwa tanggapan Terbanding atas bukti transaksi dimaksud adalah sebagai berikut :
|
||||||||||
5. | Dengan demikian, Nilai Transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding diragukan kewajaran danlatau kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean |
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding masih berkeyakinan bahwa keputusan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-9198/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono);
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor CKI-TANGGAPAN/201809-028 tanggal 18 September 2018 tentang Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. | Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 4.1 dikatakan bahwa tidak terdapat bukti korespondensi yang seharusnya berisi pembentukan kesepakatan harga yang sebenarnya; |
2. | Penjelasan butir 4.1 adalah Pemohon Banding perlu menjelaskan di dalam surat keterangan yang pemohon banding sampaikan dijelaskan terbentuk/terciptanya harga berdasarkan via telepon atau whatssapp yang kemudian dituangkan dalam Confirmation of Sale atau dengan nama lain dari Sales Confirmation/ Sales Contract; |
3. | Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 4.2 bahwa terdapat ketidaklaziman dimana tanggal penerbitan Confirmation of Order (23 Juni 2017) mendahului tanggai penerbitan Purchase Order (17 Juli 2017), dimana hal ini tidak lazim dalam mekanisme perdagangan internasional; |
4. | Penjelasan butir 4.2 adalah Purchase Order dibuat sebagai pencatatan intern perusahaan; |
5. | Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dad Terbanding di butir 4.3 bahwa terdapat ketidaklaziman lainnya, dimana pada Purchase Order (yang terbit tanggal 17 Juli 2017) sudah tertera (diketahui) nomor kontainer maupun nomor Commercial Invoice yang terbit pada tanggal 25 Juli 2018, dimana hal ini tidak rasional dalam suatu mekanisme perdagangan internasional; |
6. | Penjelasan butir 4.3 adalah Purchase Order dibuat sebagai pencatatan intern perusahaan; |
7. | Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 4.4 bahwa masih belum diserahkan pembukuan perusahaan secara lengkap, seperti Buku Besar Kas, Buku Besar Persediaan. Dengan demikian Pemohon tidak menyerahkan pembukuan dan / atau pencatatan perusahaan secara utuh dan lengkap, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data yang diberitahukan dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan; |
8. | Penjelasan butir 4.4 adalah pemohon banding telah menyerahkan pembukuan pada saat pengajuan keberatan yang terdiri dari : Bukti kas bank, T/T, Invoice, Rekening Koran, General Ledger Bank, General Ledger Hutang Dagang, Kartu Hutang, dan Purchasing report; |
9. | Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 4.5, diketahui bahwa Importir tidak melampirkan SPT Masa PPN Impor dan / atau faktur pajak standar yang sehubungan dengan adanya transaksi impor dalam perkara ini, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan; |
10. | Penjelasan butir 4.5 adalah Pemohon banding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Adapun Peraturan Menteri Keuangan RI No.S116/PMK.010/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menetapkan bahwa "Daging" termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai; |
bahwa demikian surat tanggapan ini, Pemohonn Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon Banding dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et Bono;
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9198/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Agustus 2017 atas PIB Nomor 364868 tanggal 16 Agustus 2017 jenis barang Chilled Boneless Beef Knuckle IW/AC Baik, Segar, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD134,919.27 menjadi CIF USD137,417.78 dengan tagihannya sebesar Rp. 4.209.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;
bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi CIF USD137,417.78 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut;
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:
• | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: | ||||||||||||
• | Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst. | ||||||||||||
• | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
|
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan serta data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 11 Agustus 2017 sebesar USD187,261.77 dengan kurs Rp 13.364,00 setara Rp 2.502.566.294,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 2.502.616.294,00 ditujukan untuk JBS Australia Pty Ltd sebagaimana Commercial Invoice nomor INV-967478 dengan nilai barang USD134,919.27, dan Commercial Invoice nomor INV-967193 dengan nilai barang USD52,342.50;
bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2743007654 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp 2.502.616.294,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;
bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 364868 tanggal 16 Agustus 2017 jenis barang Chilled Boneless Beef Knuckle IW/AC Baik, Segar, negara asal Australia dengan nilai pabean CIF USD134,919.27 sesuai dengan invoice nomor INV-967478, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 11 Agustus 2017 tersebut;
bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: MSCUAX457441 tanggal 28 Juli 2017 diterbitkan oleh Mediterraneam Shipping Company SA, dan dilengkapi polis asuransi dalam negeri yang diterbitkan oleh PT Berdikari Insurance;
bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 364868 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar CIF USD134,919.27 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;
bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III), namun tidak melakukan penyesuaian jumlah barang sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9198/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Agustus 2017, tidak sesuai ketentuan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Chilled Boneless Beef Knuckle IW/AC Baik, Segar, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD134,919.27 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 364868 tanggal 16 Agustus 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9198/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9198/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Chilled Boneless Beef Knuckle IW/AC Baik, Segar, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD134,919.27 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 364868 tanggal 16 Agustus 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
S S., S.H., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
TAK, S.E., Ak., M.B.T | sebagai Hakim Anggota, |
WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
YR E.R., S.H., M.H. | sebagai Panitera Pengganti. |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.