Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-000056.19/2018/PP/M.VIIA Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
23 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 364868 tanggal 16 Agustus 2017, berupa importasi Chilled Boneless Beef Knuckle IW/AC Baik, Segar, negara asal Australia (AU), yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD134,919.27 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD137,417.78, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp4.209.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-220/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding telah menerima bukti-bukti pendukung transaksi yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding saat persidangan;
2. Bahwa Terbanding telah meneliti bukti-bukti transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding;
3. Bahwa penjelasan rinci tentang proses penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding, telah disampaikan pada Surai Uraian Banding (SUB) sebelumnya;
4. Bahwa tanggapan Terbanding atas bukti transaksi dimaksud adalah sebagai berikut :
4.1 Bahwa tidak terdapat bukti korespondensi yang seharusnya berisi pembentukan kesepatakan harga yang sebenarnya;
4.2 Bahwa terdapat ketidakiaziman, dimana tanggal penerbitan Confirmation of Sale (23 Juni 2017) mendahului tanggal penerbitan Purchase Order (17 Juli 2017), dimana hal ini tidak lazim dalam mekanisme perdagangan internasional;
4.3 Bahwa terdapat ketidaldaziman Iainnya, dimana pada Purchase Order (yang terbit tanggal 17 Juli 2017) sudah tertera (diketahui) nomor kontainer maupun nomor Commercial Invoice yang terbit pada tanggal 25 Juli 2018, dimana hal ini tidak rasional dalam suatu mekanisme perdagangan internasional;
4.4 Bahwa masih belum diserahkan pembukuan perusahaan secara lengkap, seperti Buku Besar Kas, Buku Besar Persediaan. Dengan demikian Pemohon tidak nnenyerahkari pembukuan dan / atau pencatatan perusahaan secara utuh dan lengkap, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data yang diberitahukan dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan;
4.5 Bahwa tidak terdapat SPT masa PPN Impor dan / atau faktur pajak standar yang sehubungan dengan adanya transaksi lmpor dalam perkara ini, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan;
5. Dengan demikian, Nilai Transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding diragukan kewajaran danlatau kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean


bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding masih berkeyakinan bahwa keputusan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-9198/KPU.01/2017 tanggal 07 Desember 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono);

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor CKI-TANGGAPAN/201809-028 tanggal 18 September 2018 tentang Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 4.1 dikatakan bahwa tidak terdapat bukti korespondensi yang seharusnya berisi pembentukan kesepakatan harga yang sebenarnya;
2. Penjelasan butir 4.1 adalah Pemohon Banding perlu menjelaskan di dalam surat keterangan yang pemohon banding sampaikan dijelaskan terbentuk/terciptanya harga berdasarkan via telepon atau whatssapp yang kemudian dituangkan dalam Confirmation of Sale atau dengan nama lain dari Sales Confirmation/ Sales Contract;
3. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 4.2 bahwa terdapat ketidaklaziman dimana tanggal penerbitan Confirmation of Order (23 Juni 2017) mendahului tanggai penerbitan Purchase Order (17 Juli 2017), dimana hal ini tidak lazim dalam mekanisme perdagangan internasional;
4. Penjelasan butir 4.2 adalah Purchase Order dibuat sebagai pencatatan intern perusahaan;
5. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dad Terbanding di butir 4.3 bahwa terdapat ketidaklaziman lainnya, dimana pada Purchase Order (yang terbit tanggal 17 Juli 2017) sudah tertera (diketahui) nomor kontainer maupun nomor Commercial Invoice yang terbit pada tanggal 25 Juli 2018, dimana hal ini tidak rasional dalam suatu mekanisme perdagangan internasional;
6. Penjelasan butir 4.3 adalah Purchase Order dibuat sebagai pencatatan intern perusahaan;
7. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding di butir 4.4 bahwa masih belum diserahkan pembukuan perusahaan secara lengkap, seperti Buku Besar Kas, Buku Besar Persediaan. Dengan demikian Pemohon tidak menyerahkan pembukuan dan / atau pencatatan perusahaan secara utuh dan lengkap, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang antara data yang diberitahukan dengan data yang sebenarnya tercatat dalam pembukuan internal perusahaan;
8. Penjelasan butir 4.4 adalah pemohon banding telah menyerahkan pembukuan pada saat pengajuan keberatan yang terdiri dari : Bukti kas bank, T/T, Invoice, Rekening Koran, General Ledger Bank, General Ledger Hutang Dagang, Kartu Hutang, dan Purchasing report;
9. Bahwa dalam Tanggapan Tertulis dari Terbanding, di Butir 4.5, diketahui bahwa Importir tidak melampirkan SPT Masa PPN Impor dan / atau faktur pajak standar yang sehubungan dengan adanya transaksi impor dalam perkara ini, sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai kesesuaian nilai transaksi yang diberitahukan;
10. Penjelasan butir 4.5 adalah Pemohon banding perlu menyampaikan bahwa barang yang bersangkutan adalah daging mentah yang termasuk ke dalam kelompok barang non BKP Barang Tidak Kena Pajak) sehingga tidak ada faktur pajak dan di SPT Masa PPN pun tidak terlihat jelas dikarenakan barang tersebut masuk ke kolom tidak terutang PPN. Adapun Peraturan Menteri Keuangan RI No.S116/PMK.010/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menetapkan bahwa "Daging" termasuk dalam kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai;


bahwa demikian surat tanggapan ini, Pemohonn Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pemohon Banding dan jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya, Ex Aequo Et Bono;

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9198/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Agustus 2017 atas PIB Nomor 364868 tanggal 16 Agustus 2017 jenis barang Chilled Boneless Beef Knuckle IW/AC Baik, Segar, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD134,919.27 menjadi CIF USD137,417.78 dengan tagihannya sebesar Rp. 4.209.000,00 dengan alasan bahwa bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon tidak dapat diyakini keakuratannya;

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding juga merasa keberatan dan tidak dapat menerima apabila nilai pabean yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi CIF USD137,417.78 yang berarti bukan pada dasar nilai transaksi seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan karena Pemohon Banding mempunyai bukti rekening koran atas pembayaran tersebut;

bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini antara lain:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
Pasal 15 antara lain menyebutkan; Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Penjelasannya: yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean ditambah dengan: huruf a sampai dengan f …………….dst.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016:
Pasal 1 angka 7 menyebutkan:
Bukti nyata dan data yang obyektif dan terukur adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata dan/atau kalimat. Penegasan yang dimaksud dengan “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia” dengan persyaratannya, seperti: Pemberitahuan Pabean (PIB), Invoice, Packing List, BL/AWB, bukti pembayaran;

Pasal 2 ayat (1) dan (2)
(1) Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterm) Cost, Insurance and Freight (CIF).
 
Pasal 7 ayat (1) mengatur persyaratan diterimanya nilai transaksi sebagai nilai pabean antara lain menyebutkan:
“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebgagai berikut:
  1. Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasa-pembatasan yang:
    1. Diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah pabean;
    2. Pembatasan wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. Tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial
  2. Tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengkibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. Tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar; dan
  4. Tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 yang mempengaruhi harga barang.”
Pasal 11 mengatur mengenai persyaratan penentuan atau penetapan nilai pabean yang harus dipenuhi sebagai dasar digunakan penetapan dengan nilai transansi barang serupa (Metode-III) dengan syarat nilai transansi gugur atau tidak diterima dan tidak memenuhi persyatan Pasal 3 ayat (2) antara lain menyebutkan:

ayat (1)
“Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
ayat (2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
ayat (3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.”
 
Pasal 12 ayat (1)
Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda.
ayat (2)
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat;

ayat (3)
Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.

ayat (4)
Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.


bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan dan dalam pemeriksaan persidangan telah menyerahkan penjelasan serta data yang mendukung nilai transaksi berupa: bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 11 Agustus 2017 sebesar USD187,261.77 dengan kurs Rp 13.364,00 setara Rp 2.502.566.294,00 ditambah biaya bank Rp 50.000,00 sehingga total Rp 2.502.616.294,00 ditujukan untuk JBS Australia Pty Ltd sebagaimana Commercial Invoice nomor INV-967478 dengan nilai barang USD134,919.27, dan Commercial Invoice nomor INV-967193 dengan nilai barang USD52,342.50;

bahwa sesuai dengan Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening 2743007654 atas nama Pemohon Banding diketahui terdapat mutasi debet pada tanggal 11 Agustus 2017 sebesar Rp 2.502.616.294,00 dan telah dibukukan dalam pembukuan perusahaan dan diperiksa oleh Terbanding saat menerima berkas nilai transaksi dari Majelis;

bahwa yang menjadi sengketa untuk sengketa ini adalah PIB Nomor 364868 tanggal 16 Agustus 2017 jenis barang Chilled Boneless Beef Knuckle IW/AC Baik, Segar, negara asal Australia dengan nilai pabean CIF USD134,919.27 sesuai dengan invoice nomor INV-967478, telah dibayar oleh Pemohon Banding yang termasuk dalam bukti transfer pembayaran dari Bank BCA tanggal 11 Agustus 2017 tersebut;

bahwa Pengangkutan barang import dengan Bill of Lading nomor: MSCUAX457441 tanggal 28 Juli 2017 diterbitkan oleh Mediterraneam Shipping Company SA, dan dilengkapi polis asuransi dalam negeri yang diterbitkan oleh PT Berdikari Insurance;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Majelis berpendapat harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 364868 tanggal 16 Agustus 2017 sebesar CIF USD134,919.27 adalah Nilai Transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual atau diekspor ke daerah pabean;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa (metode VI-III), namun tidak melakukan penyesuaian jumlah barang sehingga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga penetapan Terbanding Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9198/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Agustus 2017, tidak sesuai ketentuan;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Chilled Boneless Beef Knuckle IW/AC Baik, Segar, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD134,919.27 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 364868 tanggal 16 Agustus 2017 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9198/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9198/KPU.01/2017 tanggal 7 Desember 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017670/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 17 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas Chilled Boneless Beef Knuckle IW/AC Baik, Segar, negara asal Australia, dengan nilai pabean CIF USD134,919.27 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 364868 tanggal 16 Agustus 2017, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda adalah Nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S S., S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., M.B.T sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E. sebagai Hakim Anggota,
YR E.R., S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.


Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 27 November 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding.