Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118476.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
23 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Track Roller DF dan lain lain (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal: China yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 273705 tanggal 15 Juni 2017 pos tarif 8431.49.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8431.49.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp5.616.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan informasi tracking yang diperoleh, diketahui bahwa barang Impor yang bersangkutan diangkut dari negara asal barang China ke Indonesia dengan Iebih dahulu transit di Hong Kong dengan menggunakan TR Athos 1701S. Dengan demikian, barang Impor yang bersangkutan diangkut dengan rute China-Hong Kong-Indonesia;
 

bahwa ketentuan yang berlaku mengenai direct consignment dalam rangka ACFTA, adalah sebagai berikut:

a. bahwa untuk dapat menggunakan Tarif Bea Masuk dalam rangka ACFTA, barang Impor yang bersangkutan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, sebagaimana kutipannya berikut:

 

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN)
 

b. bahwa salah satu dari ketentuan sebagaimana dimaksud di atas adalah ketentuan mengenai kritera pengiriman langsung (direct consignment);
c. bahwa mengenai ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) dalam rangka ACFTA, jika barang Impor diangkut dari negara asal barang ke negara tujuan barang dengan Iebih dahulu transit di Negara Non ACFTA, maka terhadap barang Impor tersebut diwajibkan terpenuhinya keadaan/persyaratan yang ditentukan dalam Rule 8(c) of Rules of Origin For Asean-China Free Trade Area (ROO of ACFTA) serta Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, sebagaimana masing-masing kutipannya berikut:

 

Rule 8: Direct Consignment

(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

 

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

d. bahwa Hong Kong (tempat transit barang Impor Pemohon) tidak termasuk sebagai Anggota ACFTA, sebagaimana diatur dalam Rule 1(a) Rules of Origin for The Asean-China Free Trade Area;
e. bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, yang menjadi alat/dokumen pembuktian untuk memastikan bahwa keadaan/persyaratan sebagaimana dimaksud di atas nyata-nyata telah terpenuhi, haruslah dengan menyerahkan dokumen resmi tertentu yang valid, sebagaimana ditetapkan dalam Rule 21 of Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area, sebagaimana kutipannya berikut:

Rule 21

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party;
(b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) sub paragraphs (i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.

f. bahwa untuk dapat membuktikan permohonan keberatannya, maka Pemohon Banding haruslah menyerahkan keseluruhan dokumen yang membuktikan telah terpenuhinya seluruh keadaan/persyaratan yang ditetapkan dalam Rule 8 sebagaimana dimaksud di atas;
g. bahwa nomor B/L yang tercantum dalam Liner Certificate yang dilampirkan berbeda dengan yang tercantum dalam PIB dan B/L, dimana nomor B/L yang tercantum dalam Liner Certificate adalah Master B/L Nomor KMTCSHA9891378 dan Host B/L Nomor CMSSH17050445NA, sedangkan yang tercantum dalam PIB dan B/L adalah bernomor PNKSHA1705907, sehingga Liner Certificate ini tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara ini;
h. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan alat/dokumen pembuktian dimaksud di atas secara keseluruhan, melainkan hanya menyerahkan sebagian, yaitu a through Bill of Lading issued in the exporting Party, Certificate of Origin (Form E), dan a copy of the original commercial invoice, tanpa menyerahkan supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) sub paragraphs (i),(i0 and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. Dengan demikian, keadaan/persyaratan sebagaimana dimaksud di atas tidak terbukti terpenuhi, sehingga pemenuhan ketentuan mengenai Direct Consignment juga belum terbukti Oleh karenanya, penggunaan Form E yang dilampirkan menjadi diragukan;

 

bahwa merujuk semua uraian di atas, maka Form E yang dilannpirkan diragukan keabsahan dan/atau kebenarannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, sehingga barang Impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 273705 tanggal 15 Juni 2017 tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat diberikan Tarif Preferensi Bea Masuk dalam rangka ACFTA;

  

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Certificate reference No. 040576 dari KMTC Line dengan rincian sebagai berikut:

 

Vessel/Voyage: TR ATHOS/1701S

Port of Loading (POL): SHANGHAI, China;

Port of Destination (POD): Jakarta, Indonesia

 

* BASED ON REQUEST FOR ISSUING LINER CERTIFICATE ASKED BY SHIPPER.

 

IT DESCRIBES AS FOLLOWES:

TO WHOM IT MAY CONCERN

*B/L No.: KMTCSHA9891378

HBL No.: CMSSH17050445NA

ON BOARD DATE: 2017.5.29

  1. NAME OF THE VESSEL: TR ATHOS 1701S
  2. POL: SHANGHAI, CHINA
  3. POD: JAKARTA, INDONESIA
  4. CONTAINER: SEGU4812017/40HQ
  5. QUANTITY: 347 PKGS/11,622.400KGS/39.8280CBM
  6. SHIPMENT TO BE EFFECTIVE DIRECT VESSEL
  7. SHIPMENT IS NOT DISCHARGE AND TRANSHIPMENT AT ANY FREE-TRADE AREA COUNTRY (TAIWAN, HONG KONG, MACAU)

bahwa keterangan dan pernyataan yang tercantum didalam Certificate reference No. 040576 yang dikeluarkan oleh Pelayaran KMTC Line telah sesuai berdasarkan:

 

LAMPIRAN II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015

 

TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

KETENTUAN ASAL BARANG DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA)

 

B. KRITERIA PENGIRIMAN LANGSUNG

Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pendukung dalam hal transshipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya;

  

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015

TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA

PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL

 

Bagian Kedua

Kriteria Pengiriman Langsung

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang.

 

Track Roller DF dan lain lain (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor 273705 tanggal 15 Juni 2017, pos tarif 8431.49.90

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6750/KPU.01/2017 tanggal 05 Oktober 2017 atas barang impor Track Roller DF dan lain lain (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 273705 tanggal 15 Juni 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan hasil tracking jadwal kapal barang dimuat di Shanghai dengan kapal TR ATHOS Voy No. 1701S transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;

 

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;
  

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

 

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

 

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

 

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;\
b. lmportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  1. Importir, pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
  3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

 

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

 

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)

 

yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

 

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E to ensure that:

  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Direct Consigment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

 

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

  1. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
  2. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
  3. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
  4. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

 

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

 

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173204004830037 tanggal 7 Juni 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-4768/KPU.01/2017 tanggal 11 Agustus 2017, dengan alasan: Indirect Consignment, cargo transit in Hongkong, the importer does not submit Through B/L;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: JS17462 tanggal 15 September 2017 menyatakan antara lain:

“After checking against our files, we confirm that the said Certificate was issued by Jiangsu CIQ. Due to transportation requirement, the goods were transported from Shanghai to Jakarta, Indonesia via Hongkong. Both the exporter and the importer have neglected to aply for the non-manipulation certification.

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 273705 tanggal 15 Juni 2017 tercantum Commercial Invoice Nomor OIE17112 tanggal 22 Mei 2017 dan Bill of Lading Nomor: PNKSHA1705907 tanggal 22 Mei 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E173204004830037 tanggal 7 Juni 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: PNKSHA1705907 tanggal 22 Mei 2017 yang diterbitkan oleh UB Freight Service. Co. Ltd., ada 1x40’ Container dengan Container No./Seal No. SEGU4812017/6160107 diangkut dengan kapal TR ATHOS Voy No. 1701S, Port of Loading: Shanghai, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 002431 tanggal 5 Juni 2017, nama Sarana Pengangkut: TR ATHOS Voy No. 1701S, Pelabuhan Asal: Shanghai, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 0540 tercantum Bill of Lading Nomor: PNKSHA1705907 tanggal 22 Mei 2017, Mother Vessel: TR ATHOS Voy No. 1701S, Uraian Container dan nomor Seal/Segel: SEGU4812017/6160107;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas certificate yang diterbitkan oleh KMTC Line, atas B/L Nomor KMTCSHA9891378 tanggal 29 Mei 2017, Vessel/Voy No.: TR ATHOS Voy No. 1701S, Container SEGU4812017 / 40HQ menyatakan:

Shipment to be effective Direct Vessel

Shipment is not discharge and transshipment at any free trade area country (Taiwan, Hongkong, Macau)

 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa Container dan nomor Seal/Segel: SEGU4812017/6160107 diangkut dengan kapal TR ATHOS Voy No. 1701S, transit di Hong Kong tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal (transshipment), Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

 

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 5407.61.10 dikenakan tarif bea masuk 0%;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Track Roller DF dan lain lain (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 273705 tanggal 15 Juni 2017, pos tarif 8431.49.90 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6750/KPU.01/2017 tanggal 05 Oktober 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6750/KPU.01/2017 tanggal 05 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-013184/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Track Roller DF dan lain lain (6 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor 273705 tanggal 15 Juni 2017, pos tarif 8431.49.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 1 Agustus 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu

WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.