Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118404.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
25 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, atas importasi Jenis Barang: 4 (empat) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 60 PK, Negara Asal: China, Pemasok: Wuxi Regal Security Technology Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 267370 tanggal 12 Juni 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6590/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, dengan perincian sebagai berikut:

 

Pos Jenis Barang Pernbebanan (BM)
Pemberitahuan Penetapan PFPD
1 Fire Resistant Cabinet 2 Hour-4D Baik Baru 0% (ACFTA) 10% (MFN)
2 Fire Resistant Cabinet 2 Hour-4D Baik Baru 0% (ACFTA) 10% (MFN)


dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp38.383.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6590/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-405/KPU.01/2018 tanpa tanggal, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
 

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
 

bahwa PFPD mengenakan pembebanan tarif bea masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedure (OCP) berdasarkan Rule 8 (c) dan Rule 21 OCP ACFTA sehingga Form E ditolak dan tarif bea masuk dikembalikan ke tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);
 

bahwa berdasarkan data pendukung PIB Nomor 267370 tanggal 12 Juni 2017 yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan kedapatan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan penelitian dengan mentrasir rute kapal bahwa barang yang diimpor dari China dan barang diberitahukan diangkut dari pelabuhan Shanghai dengan menggunakan kapal Protostar N dengan Nomor Voyage 014S kemudian transit di Taiwan (Kaohsing Terminal No.6-#108/#109/#110/#111) (terlampir copy cargo tracking diambil dari http://www.YANMING.com/ ) hingga Jakarta;
- bahwa berdasarkan aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang impor yang dikirim oleh Wuxi Regal Security Technology Ltd. dengan dokumen Host B/L Nomor YMLUI231700871 tanggal 1 Juni 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifes BC 1.1 Nomor 002483 tanggal 8 Juni 2017 pos 0115 diangkut menggunakan sarana pengangkut dengan nama kapal Protostar N dengan Nomor Voyage 014S;
- bahwa berdasarkan aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) bahwa barang impor yang dikirim oleh Wuxi Regal Security Technology , Ltd dengan dokumen Host B/L Nomor YMLUI231700871 tanggal 1 Juni 2017 diketahui untuk Port of Loading/pelabuhan asal adalah pelabuhan Shanghai, China dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok (IDTPP) Indonesia, sedang dalam proses pengirimannya tidak dikirim Iangsung (direct consigment) namun transit di pelabuhan Kaohsiung (Taiwan) dengan menggunakan kapal Protostar N dengan Nomor Voyage 014S;


bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa permasalahan Form E adalah tentang Direct Consigment (terdapat proses pengiriman barang melalui proses transit dan/atau transshipment di negara yang bukan negara anggota skema ACFTA yaitu Taiwan);
 

bahwa berdasarkan hal tersebut, importasi barang dengan melewati Port Of Loading: Taiwan tanpa dilengkapi dengan Through B/L, pemberitahuan dari Taiwan Customs Authority dan informasi tambahan kepada importir untuk memastikan bahwa selama proses angkut lanjutltransshipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli;

 

bahwa berdasarkan penelitian tersebut atas Form E Nomor E173208511380003 tanggal 6 Juni 2017 diragukan kebenarannya (suspend) dikarenakan tidak memenuhi ketentuan berdasarkan rule 8 (c) dan rule 21 OCP ACFTA sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

 

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam pos 1-2 pada PIB Nomor 267370 tanggal 12 Juni 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum sebesar bea masuk 10% (sepuluh persen);

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PMP/XI/2017 tanggal 23 November 2017 dan Surat Bantahan Nomor 003/PMP/III/2017 tanggal 28 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

bahwa dasar pengenaan notul adalah atas temuan Terbanding bahwa impor yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan kapal Protostar N 014S melalui proses transit di Terminal Kaohsiung–Taiwan yang mana tanpa dilengkapi through B/L dari Taiwan Customs Authority dan informasi tambahan kepada Pemohon Banding untuk memastikan bahwa selama proses angkut tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli.;

 

bahwa atas dasar temuan dan pengenaan notul di atas dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam proses pengiriman barang impor dari Shanghai ke Jakarta dilakukan transit di Kaohsiung adalah dikarenakan adanya keperluan/kebutuhan transportasi yang perlu dilakukan oleh pihak pelayaran Yang Ming. Selama transit di Kaohsing tidak pernah dilakukan proses bongkar muat atas kontainer Pemohon Banding;

 

bahwa Pemohon Banding lampirkan Certificate dari pelayaran Yang Ming yang menerangkan bahwa selama transit tidak dilakukan proses bongkar muat atas container;

 

bahwa keadaan barang dan kontainer dari saat pemberangkatan dari Shanghai, transit di Kaohsiung dan hingga tiba di Jakarta tidak mengalami perubahan apapun dan nomor kontainer tetap sama yaitu TEMU8598173. Jumlah packing tetap sama yaitu 60 packages seperti tertulis di Sales Contract, Packing List, PIB dan SPPB;

 

bahwa barang yang Pemohon Banding impor yaitu Fire Resistant Cabinet 2 Hour–4D adalah lemari besi tahan api yang memiliki berat yang tidak mungkin dapat dipindahkan tanpa alat bantu sehingga mustahil bila dilakukan proses bongkar muat kontainer dan jual beli selama proses transit;

 

bahwa jadi walaupun melalui proses transit di Kaohsiung, kontainer maupun barang yang diimpor Pemohon Banding tidak mengalami perubahan apapun sehingga tidak diperlukan through B/L maupun informasi tambahan dari Taiwan Custom Authority dan cukup dengan Certificate yang diberikan oleh agen pelayaran Yang Ming seperti yang Pemohon Banding lampirkan;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 10% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6590/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 013800/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Juli 2017, atas importasi Jenis Barang: 4 (empat) jenis barang Fire Resistant Cabinet 2 Hour-4D Baik Baru sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 60 PK, Negara Asal: China, Pemasok: Wuxi Regal Security Technology Co., Ltd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 267370 tanggal 12 Juni 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8303.00.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173208511380003 tanggal 6 Juni 2017, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

 

bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6590/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) bahwa barang impor yang dikirim oleh Wuxi Regal Security Technology Co., Ltd dengan dokumen Host B/L Nomor YMLUI231700871 tanggal 1 Juni 2017 diketahui Port of Loading adalah pelabuhan Shanghai, China dengan tujuan pelabuhan bongkar adalah Tanjung Priok (IDTPP) Indonesia, sedang dalam proses pengirimannya tidak dikirim Iangsung (direct consigment) namun transit di pelabuhan Kaohsiung (Taiwan) dengan menggunakan kapal Protostar N dengan Nomor Voyage 014S;

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6590/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017 dengan alasan antara lain sebagai berikut:

  1. bahwa dalam proses pengiriman barang impor dari Shanghai ke Jakarta dilakukan transit di Kaohsiung adalah dikarenakan adanya keperluan/kebutuhan transportasi yang perlu dilakukan oleh pihak pelayaran Yang Ming. Selama transit di Kaohsing tidak pernah dilakukan proses bongkar muat atas kontainer Pemohon Banding;
  2. bahwa keadaan barang dan kontainer dari saat pemberangkatan dari Shanghai, transit di Kaohsiung dan hingga tiba di Jakarta tidak mengalami perubahan apapun;
  3. bahwa nomor kontainer tetap sama yaitu TEMU8598173. Jumlah packing tetap sama yaitu 60 packages seperti tertulis di Sales Contract, Packing List, PIB dan SPPB;
  4. bahwa barang yang Pemohon Banding impor yaitu Fire Resistant Cabinet 2 Hour–4D adalah lemari besi tahan api yang memiliki berat yang tidak mungkin dapat dipindahkan tanpa alat bantu sehingga sangatlah mustahil apabila dilakukan proses bongkar muat kontainer dan jual beli selama proses transit;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

 

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

 

bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

 

bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

 

bahwa berdasarkan Article 5, Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (Rules of Origin (ROO)) dan prosedur operasional sertifikasi (Operational Certification Procedures (OCP)) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

 
bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 18

(a) “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
  

bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 8 

(f) “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

  

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:

Pasal 2

(2)
Tata cara pengenaan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tariff bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.


bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12
Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

 

bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 14

The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

 

bahwa ketentuan dalam Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II

KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin);
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural;
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);
 

bahwa berdasarkan Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8 :

Direct Consigment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

 

bahwa ketentuan dalam Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

bahwa ketentuan dalam Rule 8, Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang.

 

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan sebagai berikut: 

Rule 21

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

  1. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
  2. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
  3. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
  4. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.

bahwa ketentuan dalam Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif  Bea  Masuk  Berdasarkan  Perjanjian  atau  Kesepakatan  Internasional,  apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran II

B. Kriteria Pengiriman Langsung

Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pendukung dalam hal transshipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya;


bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut;

 

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

 

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan; 

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

 

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan; 

Pasal 78

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;

 

bahwa Terbanding telah mengirimkan Confirmation on Certificate of Origin kepada Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan Surat Nomor S-7074/KPU.01/2017 untuk mengklarifikasi atas Form E Nomor E173208511380003 tanggal 6 Juni 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Jiangsu Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: JS18056 tanggal 9 Februari 2018 menyatakan antara lain “Due to transportation requirement, the goods were transported from Shanghai to Jakarta, Indonesia via Taiwan. The information in B/L and the cargo tracking details shows the goods were kept and sealed in the same containers during the entire transportation from port of loading to poprt of discharge. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the non manipulation certification.

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 267370 tanggal 12 Juni 2017 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Form E Nomor E173208511380003 tanggal 6 Juni 2017, B/L No. YMLU1231700871 tanggal 1 Juni 2016, Manifes BC 1.1 002483 tanggal 8 Juni 2017, dan Invoice No.REGID170417 tanggal 17 April 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Form E Nomor E173208511380003 tanggal 6 Juni 2017 tertulis pada kolom 1 Wuxi Regal Security Technology Co., Ltd, pada kolom 10 Invoice No.REGID170417 tanggal 17 April 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada B/L No. YMLU1231700871 tanggal 1 Juni 2016 tercantum port of loading Shanghai, China, place of delivery Jakarta, Indonesia, Vessel Protostar N 014S CONTAINER TEMU-8598173;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Manifes BC 1.1 002483 tanggal 8 Juni 2017 tercantum pelabuhan transit TWKHH, Vessel Protostar N 014S;
 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Invoice No.REGID170417 tanggal 17 April 2017 Wuxi Regal Security Technology Co., Ltd;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L No. YMLU1231700871 tanggal 1 Juni 2016 menunjukkan data vessel dan nomor B/L yang sama sebagaimana tercantum dalam PIB Nomor 267370 tanggal 12 Juni 2017 dan Manifes BC 1.1 002483 tanggal 8 Juni2017, sehingga B/L No. YMLU1231700871 tanggal 1 Juni 2016, dapat dikategorikan sebagai Through Bill of Lading;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat yang diterbitkan oleh Saga Mas Asia di Jakarta tanggal 13 Maret 2018 diantara menyatakan bahwa we herewith confirmed that the above shipment were loaded from Shanghai, China and due is direct service to Jakarta, Indonesia, we have arranged the above mentioned shipments using directs vessel from Shanghai, China. The vessel sailed through another port like Ningbo and Kaohsiung, and cargo from Shanghai to Jakarta just pass through another port, and without opening containers or changing it content, thus seals attached to the containers are the same seal as mentioned on the B/L(s) issued at origin port, Shanghai, China.

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate yang diterbitkan oleh dari pelayaran Yang Ming diantara menyatakan bahwa we hereby certify that the carrying vessel is a direct vessel from Shanghai port to Jakarta port, only transit at Kaohsiung. The transit stop is justified for  transport  requirement.  Route  for  the  carrying  vessel  is  as  follows; Shanghai-Jakarta,Indonesia, no loading or unloading process is made in this container at Kaohsiung;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Manifes yang diterbitkan oleh PT. MSC, Majelis berpendapat bahwa manifes tersebut dapat dikategorikan sebagai dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berpendapat bahwa atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 267370 tanggal 12 Juni 2017 tidak terjadi proses pengolahan di negara transit, tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan transit dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistic;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim serta uraian di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis Barang: 4 (empat) jenis barang Fire Resistant Cabinet 2 Hour-4D Baik Baru sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 60 PK, Negara Asal: China, Pemasok: Wuxi Regal Security Technology Co., Ltd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 267370 tanggal 12 Juni 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8303.00.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173208511380003 tanggal 6 Juni 2017 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dikarenakan telah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) Rule of Origin (ROO) for The ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The ROO of The AC-FTA serta Pasal 5 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6590/KPU.01/2017 tanggal 28 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-013800/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Juli 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan tarif bea masuk atas importasi Jenis Barang: 4 (empat) jenis barang Fire Resistant Cabinet 2 Hour-4D Baik Baru sesuai lembar lanjutan PIB, Jumlah Barang: 60 PK, Negara Asal: China, Pemasok: Wuxi Regal Security Technology Co., Ltd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 267370 tanggal 12 Juni 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8303.00.00 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E Nomor E173208511380003 tanggal 6 Juni 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.  sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti,

 
Putusan Nomor PUT-118404.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.