Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118066.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
25 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena importasi tidak memenuhi ketentuan mengenai asal barang (manufacture) karena eksportir merupakan perusahaan trader/ekspor-impor, sedangkan pada kolom 7 Form E tidak tercantum nama produsen barang, atas importasi Jenis Barang: Lan Cable: 7814A 008A1000 CATG #24 4P Non Plenum CM GRY, Jumlah Barang: 1,169,370.00 MTR, Negara asal: China, Pemasok: Shenzhen Huatonghai Shipping Co., Ltd, diberitahukan dalam PIB Nomor 205265 tanggal 9 Mei 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6179/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, dengan perincian sebagai berikut:

 

Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan
Klasifikasi Pembebanan Klasifikasi Pembebanan
1

LAN CABLE.: 7814A 008A1000 CATG #24 4P NON PLENUM CM GRY

8544.49.39 0% (ACFTA) 8544.49.39 12,5% MFN

 

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp544.834.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6179/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dan SUB Nomor SR-90/KPU.01/2018 tanggal 12 Januari 2018 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut:

 

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka fasilitas ACFTA (Form E), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan Pemohon;

 

bahwa berdasarkan penelurusan laman internet kedapatan sebagai berikut:

- bahwa tidak ada satupun website resmi perusahaan yang memuat profile dan bidang Hanya ditemukan data-data terkait pengiriman barang yang menunjukan bahwa Eksportir adalah perusahaan bergerak di bidang perdagangan, ekspor-impor, dan pelayaran;
- bahwa atas hal tersebut di atas maka seharusnya pada kolom 7 Form E tercantum nama produsen barang untuk memenuhi ketentuan prosedural terkait Manufacturer dari barang impor yang bersangkutan;
  

bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa permasalahan Form E adalah diragukannya kebenaran pengisian description of goods dan origin criteria "WO" yang tertera pada kolom 7 dan 8 Form E;

 

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, impor yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai asal barang (manufacture) karena eksporir merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, ekspor-impor dan petayaran, sedangkan pada kolom 7 Form E tidak tercantum nama produsen barang;

 

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap barang-barang yang diimpor dengan PIB Nomor 205265 tanggai 9 Mei 2017, tidak dapat diberikan tarif preterensi BM dalam rangka Skema AC-FTA, selanjutnya dikenakan tarif yang berlaku umum (MFN);

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa dalam Surat Banding Nomor 003/DWS/XI/2017 tanggal 13 November 2017 dan Surat Bantahan Nomor 056/KH.SG/II/2018 tanggal 26 Februari 2018, pada pokoknya Pemohon Banding mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

 

bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Lan cable: 7814A 008A 1000 CAT6#24 4P Non plenum cm gry”, dengan HS No. 8544.49.39 BM 0% (AC-FTA) sudah sesuai dengan BTKI dan spesifikasi barang;

 

bahwa Pemohon Banding import “Lan cable: 7814A 008A 1000 CAT6#24 4P Non plenum cm gry” sudah diperiksa pada waktu sebelum dikapalkan dari China oleh Asean China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS yang sebenarnya, berarti nilai transaksi dan klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar;

 

bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan oleh Asean-China Free Trade Area (ACFTA);

 

bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E;

 

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 177/KH.SG/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018, Perihal: Penjelasan tertulis Pengganti Surat Bantahan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding D. Analisis
Nomor 4
  1. bahwa berdasarkan penelusuran di atas diketahui bahwa tidak ada satupun website resmi perusahaan yang memuat profile dan bidang usaha. Hanya ditemukan data-data terkait pengiriman barang yang menunjukkan eksportir adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, ekspor-impor dan pelayaran;
  2. bahwa atas hal tersebut di atas maka seharusnya pada kolom 7 Form E tercantum nama produsen barang untuk memenuhi ketentuan prosedural terkait manufacturer dari barang impor yang bersangkutan;

Tanggapan:

bahwa pengisian nama manufacturer pada kolom 7 tidak wajib dan pada ruang pengisian Kolom 7 Form E tertulis “number and type of packages, description of product (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party), tidak menyebutkan manufacturer;

 

bahwa importasi Pemohon dengan PIB Nomor 205265 tanggal 09 Mei 2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China dan telah dikeluarkan dari Negara China;

bahwa faktor yang menggagalkan suatu importasi tidak diakui keabsahan surat keterangan asal barang seperti yang terdapat pada ketentuan yang diterbitkan lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 dimana disebutkan pada kolom 8 indikasi keabsahan SKA diragukan antara lain adalah:
a) Ukuran kertas atau format SKA tidak sesuai dengan ketentuan,
b) Tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dan cap jabatan tidak sama,
c) Bea dan Cukai memiliki bukti nyata misalnya informasi tertulis yang telah diyakini kebenarannya dari:
- Perusahaan/asosiasi industry tertentu di luar negeri / tempat barang dibuat atau perusahaan/asosiasi industry di dalam negeri,
- Instansi pemerintah di dalam/luar negeri,
- Hasil Pengembangan Intelijen Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
- Hasil pemeriksaan pembukuan;
  

bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E dari segala hal;

 

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas seharusnya importasi Pemohon dengan PIB Nomor 205265 tanggal 09 Mei 2017 dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka skema AC-FTA sehingga bea masuk 0%

1. bahwa sebagai data pendukung berikut Pemohon lampirkan sebagai berikut:
  • Form E,
  • 1 set dokumen PIB Nomor 205265 tanggal 09 Mei 2017,
  • 1 Berkas data pendukung dengan kasus sama yaitu tidak mencantumkan nama manufaktur pada kolom 7 yang mendapat keputusan dikabulkan oleh Pengadilan Pajak dengan Nomor Put: 72125/PP/M.IXA/19/2016 tanggal 23 Juni 2016, yang disidangkan di Pengadilan Pajak Majelis IXA, atas nama PT ABP dengan PIB Nomor 056733 tgl 11 Februari 2015. Seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas dokumen impor yang sedang disengketakan;

bahwa demikian bantahan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis XVIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan BM 12,5% (MFN) oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6179/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 010546/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017, atas importasi Jenis Barang: Lan Cable: 7814A 008A1000 CATG #24 4P Non Plenum CM GRY, Jumlah Barang: 1,169,370.00 MTR, Negara asal: China, Pemasok: Shenzhen Huatonghai Shipping Co., Ltd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 205265 tanggal 9 Mei 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8544.49.39 dan pembebanan tarif preferensi (BM 0% AC-FTA) sesuai Form E no. E17470ZC52451075 tanggal 28 April 2017 dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7(a) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan point 5 of Overleaf Notes serta tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 ;

 

bahwa Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6179/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

  1. bahwa berdasarkan penelusuran ionternet diketahui bahwa tidak ada satupun website resmi perusahaan yang memuat profile dan bidang usaha. Hanya ditemukan data-data terkait pengiriman barang yang menunjukan bahwa Eksportir adalah perusahaan bergerak di bidang perdagangan, ekspor-impor, dan pelayaran;
  2. bahwa atas hal tersebut di atas maka seharusnya pada kolom 7 Form E tercantum nama produsen barang untuk memenuhi ketentuan prosedural terkait Manufacturer dari barang impor yang bersangkutan 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6179/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

  1. bahwa pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Lan cable: 7814A 008A 1000 CAT6#24 4P Non plenum cm gry”, dengan HS No. 8544.49.39 BM 0% (AC-FTA) sudah sesuai dengan BTKI dan spesifikasi barang;
  2. bahwa Pemohon Banding import “Lan cable: 7814A 008A 1000 CAT6#24 4P Non plenum cm gry” sudah diperiksa pada waktu sebelum dikapalkan dari China oleh Asean China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam Form E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS yang sebenarnya, berarti nilai transaksi dan klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar; 
  3. bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan oleh Asean-China Free Trade Area (ACFTA);
  4. bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar- benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E; 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas pokok sengketa, surat atau tulisan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut;

 

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

 

bahwa dalam rangka kerjasama ekonomi AC-FTA, telah disahkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

 

bahwa telah disahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;;

 

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

 
bahwa berdasarkan Rule 18 (a), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 18

(a) “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
  

bahwa berdasarkan Rule 8 (f), Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

Rule 8 

(f) “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

  

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Maret 20017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) menyatakan:

Pasal 2

(2)
Tata cara pengenaan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tariff bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

 

bahwa berdasarkan Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: 

Rule 12

Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

 

bahwa berdasarkan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, perihal presentasi disebutkan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 14

The original copy of the Certificate of Origin (Form E) shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned claiming for preferential treatment in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party.

 

bahwa ketentuan dalam Rule 12 Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan Rule 14 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean- China Free Trade Area diatur dan ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria asal barang dan ketentuan prosedural sebagai syarat diberikannya tarif preferensi, disebutkan untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagai berikut:

BAB II

KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin);
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural;
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);
 

bahwa berdasarkan Rule 7(a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

Rule 7

"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;

bahwa berdasarkan angka 5 Overleaf Notes Form E, menyatakan:

“DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

 

bahwa ketentuan angka 5 Overleaf Notes diatur dan ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f dan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang mengharuskan kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 6

(1) Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);

bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, menyatakan sebagai berikut: 

Pasal 12

SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal:

  1. format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; dan/atau pemenuhan Ketentuan Asal Barang lainnya diragukan; 

bahwa dalam pembuktian dan pembuatan putusan, Majelis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diantaranya yang diatur dalam ketentuan sebagai berikut;

 

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

 

Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”.

 

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan;

Pasal 78

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”.

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, keterangan, dan pengakuan para pihak dalam proses persidangan serta pengetahuan Hakim, kedapatan sebagai berikut;

 

bahwa atas Form E no. E17470ZC52451075 tanggal 28 April 2017 Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin kepada otoritas penerbit Form E (issuing authority) Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan surat nomor S-7089/KPU. 01/2017 tanggal 13 Nopember 2017 ;

 

bahwa atas surat nomor: S-7089/KPU. 01/2017 tanggal 13 Nopember 2017, issuing authority Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China, dengan surat no. 4700001868 tanggal 12 Maret 2017 memberikan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan “The information about the manufacturer was not indicated out of commercial confidentiality, as understood by both the exporter and the importer’ Dari pernyataan ini dimaknai bahwa Shenzhen Huatonghai Shipping Co., Ltd, Ltd, China”;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 205265 tanggal 9 Mei 2017 kedapatan dokumen pelengkap pabean sebagai berikut: Form E no. E17470ZC52451075 tanggal 28 April 2017, B/L No. SNKD020170404213 tanggal 28 April 2017, dan Invoice nomor 932003671 tanggal 25 April 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E no. E17470ZC52451075 tanggal 28 April 2017, kedapatan pada kolom 1 tercantum exporter Shenzhen Huatonghai Shipping Co., Ltd, China, pada kolom 7 tidak terdapat nama manufacture dan trade mark, dan pada kolom 10 tercantum Invoice nomor 932003671 tanggal 25 April 2017 yang diterbitkan Shenzhen Huatonghai Shipping Co., Ltd, Ltd, China ;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada B/L No. SNKD020170404213 tanggal 28 April 2017 tercantum Shipper: Shenzhen Huatonghai Shipping Co., Ltd.;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas isian pada Invoice nomor 932003671 tanggal 25 April 2017 tercantum Eksportir: Shenzhen Huatonghai Shipping Co., Ltd.;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan, Majelis berpendapat bahwa informasi tentang manufacture tidak terdapat dalam dokumen pelengkap pabean dan klarifikasi oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau of The People's Republic of China dimaknai bahwa Shenzhen Huatonghai Shipping Co., Ltd, China adalah bukan perusahaan manufacturer;

 

bahwa Majelis berpendapat informasi tentang manufacturer menjadi mutlak dan harus tersampaikan kepada pejabat bea dan cukai di negara importir untuk memudahkan pejabat bea dan cukai melakukan identifikasi barang dalam rangka pemeriksaan tariff preferensi dan untuk memastikan negara asal barang impor dan secara umum setiap produsen memiliki merk dagang tersendiri yang pada umumnya telah dipatenkan dan tarif preferensi hanya diberikan terhadap barang yang diproduksi oleh suatu perusahaan jika memenuhi ketentuan skema ACFTA;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas surat atau tulisan, pengakuan para pihak dalam proses persidangan dan pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding atas importasi Jenis Barang: Lan Cable: 7814A 008A1000 CATG #24 4P Non Plenum CM GRY, Jumlah Barang: 1,169,370.00 MTR, Negara asal: China, Pemasok: Shenzhen Huatonghai Shipping Co., Ltd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 205265 tanggal 9 Mei 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8544.49.39 dan pembebanan tarif yang berlaku umum BM 12,5% (MFN), dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Rule 7(a) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan point 5 of Overleaf Notes serta tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 ;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6179/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-010546/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 24 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Jenis Barang: Lan Cable: 7814A 008A1000 CATG #24 4P Non Plenum CM GRY, Jumlah Barang: 1,169,370.00 MTR, Negara asal: China, Pemasok: Shenzhen Huatonghai Shipping Co., Ltd, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 205265 tanggal 9 Mei 2017 dengan klasifikasi pos tarif 8544.49.39 dan pembebanan tarif yang berlaku umum BM 12,5% (MFN), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp544.834.000,00 (lima ratus empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.  sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan Nomor PUT-118066.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.