Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118482.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
23 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk atas barang impor HUB BOLT (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Barang (PIB) Nomor: 226231 tanggal 22 Mei 2017, Klasifikasi Pos Tarif 7318.15.90, Pos 1-11 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan Terbanding menetapkan Pos 1-11 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 12,5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp135.810.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB nomor 226231 tanggal 22 Mei 2017 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang : 11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB
  (HUB BOLT 04042-1041 22*1.5*98 -...dst);
b. Klasifikasi : China (CN);
c. Negara Asal  : 15.90;
d. Supplier : Fujian Province Jin Jiang City Lijing.


bahwa berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut:
 

Pos Pemberitahuan Pembebanan
Jenis Barang Klasifikasi Pemberitahuan Penetapan

1 - 11

Sesuai lembar lanjutan PIB

7318.15.90 BM 0% (ACFTA) BM 12,5% (MFN)

 

bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 012210/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Juni 2017, yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp135.810.000,00 (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);

 

bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

 

bahwa atas PIB mendapatkan layanan jalur Hijau Middle (HM) sehingga terhadap importasi tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan Pemohon adalah importir dengan status medium risk;

 

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait, disimpulkan sebagai berikut:

  1. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 226231 tanggal 22 Mei 2017, diketahui bahwa atas importasi menggunakan tarif preferensi skema ACFTA dengan Form E nomor E173508001420008 tanggal 08 Mei 2017;
  2. bahwa berdasarkan uraian barang pada kolom 7 Form E, hanya tercantum 1 (satu) jenis barang, tidak terinci sebagaimana yang diuraikan pada Pemberitahuan Impor Barang sebanyak 11 (sebelas) jenis barang;
  3. bahwa berdasarkan uraian kolom 8 Form E, hanya tercantum 1 (satu) Origin Criteria untuk keseluruhan jenis barang impor dimaksud, yaitu 60%.

bahwa berdasarkan ketentuan, karena Form E tidak mencantumkan secara rinci jenis barang yang diimpor dan tidak mencantumkan kriteria keasalan untuk masing-masing produk secara terpisah, maka atas barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 226231 tanggal 22 Mei 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

 

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka ACFTA atas importasi dengan PIB Nomor 226231 tanggal 22 Mei 2017;
- bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB nomor 226231 tanggal 22 Mei 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif dalam rangka skema ACFTA;
 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-6854/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan pemohonan banding untuk seluruhnya;
- Menguatkan  Keputusan  Terbanding nomor KEP-6854/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017;
 
Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 6854/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017, dengan alasan sebagai berikut: 

1. bahwa pada Keputusan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Nomor 6854 dalam point 7 disebutkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait, disimpulkan sebagai berikut:
  1. bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 226231 tanggal 22 Mei 2017, diketahui bahwa atas importasi mengunakan tarif preferensi skema ACFTA dengan Form E nomor E173508001420008 tanggal 8 Mei 2017;
  2. bahwa berdasarkan uraian barang pada kolom 7 Form E, hanya tercantum 1 (satu) jenis barang, tidak terinci sebagaimana yang diuraikan pada Pemberitahuan Import Barang sebanyak 11 (sebelas) jenis barang;
  3. bahwa berdasarkan uraian kolom 8 Form E, hanya tercantum 1 (satu) Origin Kriteria untuk keseluruhan jenis barang import dimaksud, yaitu 60%.

Penjelasan Pemohon Banding:

bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tetang Tata Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan International sebagai berikut:

 

Pasal 6

Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1 (satu) jenis barang.

bahwa Pemohon Banding pada Form E dalam uraian barang kolom 7 hanya mencantumkan 1 (satu) jenis barang karena memang dimaksud dengan jenis barang yaitu Bolts dengan HS Nomor 7318.15.90, sedangkan yang diuraikan pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor 226231 tanggal 22 Mei 2017 sebanyak 11 (sebelas) merupakan ukuran barang bukan jenis barang. Karena memang hanya 1 (satu) jenis barang (Bolts), maka Origin Criteria berdasarkan uraian kolom 8 Form E hanya dicantumkan 1 (satu), yaitu 60%.
 

2. bahwa sesuai dengan penjelasan atas diterbitkannya Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean yang tercantum Pada Formulir Informasi Nomor10182 tanggal 10 Juni 2017, disebutkan bahwa pada kolom 7 Form E disebutkan 1(satu) jenis barang dengan hanya terdapat 1 (satu) origin criteria pada kololm 8. Pada kolom 9 Form E hanya disebutkan nilai FOB total, Jenis barang hanya disebutkan sebagai Bolts. Berdasarkan Invoice terdapat 6 (enam) variasi ukuran & harga;

 

bahwa untuk membuktikan bahwa ketentuan tarif preferensi telah terpenuhi sesuai Revised OCP for The ROO of ACFTA, maka atas keraguan-keraguan sebagaimana tersebut diatas terlebih dahulu dilakukan permintaan retroactive check;

 

bahwa sementara menunggu hasil retroactive check sesuai Pasal 13 huruf b, kepada importir berlaku tarif sesuai ketentuan tarif MFN;

 

Penjelasan Pemohon Banding: 

A. bahwa dalam Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 disebutkan bahwa SKA diragukan keabsahannya dan kebenaran isinya dalam hal:
  1. format, bentuk dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, dan /atau pemenuhan ketentuan Asal Barang lainnya diragukan.
B. bahwa dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 disebutkan:

bahwa dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Kepala Kantor Pabean meminta Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA, dan
  2. Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored/MFN).
C. bahwa dalam penjelasan atas diterbitkannya Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean sudah sangat jelas bahwa sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 13 Pihak Bea dan Cukai terlebih dahulu melakukan permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA
D. bahwa namun demikian sampai diterbitkannya Keputusan Direktur Jendral Bea Dan Cukai Nomor : KEP-6854/KPU.01/2017, belum ada penjelasan atas hasil Retroactive Check tersebut.
 

3. bahwa berdasarkan realisasi beberapa import yang dilakukan PT. Delpi Indonesia dengan mengunakan Form E format yang sama dengan Pemberitahuan Import Barang Nomor 226231 tanggal 22 Mei 2017, tidak terdapat pengenaan preferensi tarif BM dengan tarif yang berlaku umum dan atas Form E tersebut dapat Perincian sebagai berikut:
  1. PIB Nomor 005935   Tanggal 14   Desember   15,   Form E   Nomor E153508001420017 Tanggal 23 November 2015;
  2. PIB Nomor 003159 Tanggal 03 Maret 2016, Form E Nomor E163508001420002 Tanggal 25 Februari 2016;
  3. PIB Nomor 211176 Tanggal 20 Mai 2016, Form E Nomor E163508001420005 Tanggal 29 April 2016;
  4. PIB Nomor 009750 Tanggal 19 Juli 2016, Form E Nomor E163508001420010 Tanggal 01 Juli 2016;
  5. PIB Nomor 012444 Tanggal 01 September 2016, Form E Nomor E163508001420015 Tanggal 17 Agustus 2016;
  6. PIB Nomor 016111 Tanggal 14 November 2016, Form E Nomor E163508001420015 Tanggal 09 November 2016;
  7. PIB Nomor 514679 Tanggal 05 Desember  2016, Form E nomor E163508001420016 Tanggal 15 November 2016
  8. PIB Nomor 045363 Tanggal 30 Januari 2017, Form E Nomor E173508001420004 Tanggal 17 Januari 2017
  9. PIB Nomor 264884 Tanggal 12 Juni 2017, Form E Nomor E173508001420013 Tanggal 31 Mei 17
  10. PIB Nomor 349169 Tanggal 08 Agustus 2017, Form E Nomor E173508001420016 Tanggal 26 Juli 2017

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon menolak Surat Keputusan Direktorat Jendral Bea Dan Cukai nomor: KEP-6854/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon ini dikabulkan;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6854/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 atas barang impor HUB BOLTs (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 226231 tanggal 22 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan multiple items, tidak memenuhi ketentuan point 4 of Overleaf Notes dan Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

 

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

 
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

 

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

 

Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
  2. lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

 

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

 

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:

  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

bahwa berdasarkan Point 4 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:

“EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”.

 

bahwa berdasarkan Butir 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:

“DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”;

 

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

 

bahwa berdasarkan Rule 18 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan:

(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.
(i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.
(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting of preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, including imposition of customs duties at the higher applied rate or equivalent amount of deposit, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud.
(iii) The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Party receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply not later than ninety (90) days after the receipt of the request.

 

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173508001420008 tanggal 08 Mei 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on Certificate of Origin) kepada issuing authority Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-5701/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017, dengan alasan “Multiple Items...”;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat konfirmasi dari issuing authority Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China No. 35000017125 tanggal 21 Novemberl 2017, menyatakan:

We acknowledge the receipt of your letter No: S-5701/KPU.01/2017 dated Sep.20,2017 and the enclosed copy of origin certificate No. E173508001420008 After checking against our files, we confirm that this certificate is issued by our bureau.

 

After subsequent verification, we are sure that all the products covered by the above- mentioned certificate were exported and produced by the company shown in box 1 of the Form E.

 

For verification, we made an investigation and the result shows that the products covered by the certificate were manufactured in China. For each item of the goods falling under the same 6-digit H.S. code, the value of the originating materials used exceeds 40% of the FOB price of the finished products. The goods described in the certificate, the B/L and the invoice are of the same consignment while the goods description in the invoice is more detailed as customary.”;

 

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 226231 tanggal 22 Mei 2017 dan Commercial Invoice nomor LJ170451 tanggal 11 April 2017, terdapat 11 (sebelas) jenis barang terdiri atas: HUB BOLT dengan 11 (sebelas) model/ukuran yang berbeda, dan jumlah barang untuk masing-masing model telah diuraikan secara rinci;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E173508001420008 tanggal 08 Mei 2017, kedapatan pada kolom 7 dan 8 tercantum “HUB BOLT, HS Code 7318.15, Origin criterion 60%, dan pada kolom 10 tercantum Invoice nomor LJ170451 tanggal 11 April 2017;

 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa 11 (sebelas) item barang yang diberitahukan dalam PIB sesuai dengan invoice, adalah merupakan 11 (sebelas) jenis barang yakni HUB BOLT dengan model/ukuran yang berbeda, namun kandungan lokal (local content) atau origin criteria atas barang tersebut adalah sama (60%), sehingga pencantuman uraian barang pada kolom 7 Form E a quo memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dan point 4 of Overleaf Notes, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC- FTA;

 

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 7318.15.90 dikenakan tarif bea masuk 0%;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor HUB BOLT (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 226231 tanggal 22 Mei 2017, pos tarif 7318.15.90 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6854/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

  

bahwa Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) untuk sengketa identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif dengan pendapat sebagai berikut:

 

bahwa Article 5 Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of South East Asian Nation and the People’s Republic of China, sebagai berikut:

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.;

 

bahwa Rule 12 Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA mengatur bahwa tarif preferensi skema ACFTA dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan pada Operational Certification Procedures (OCP), sebagaimana kutipan berikut:

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential consession shall be supported by a Certificate of Origin isuued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Opearional Certification Procedures, as set out in Attachment A.;

 

bahwa Rule 7(e) Revised OCP for the ROO of ACFTA dan Point 4 Overleaf Notes Form E juncto Rule 7(a) Revised OCP for the ROO of ACFTA mengatur bahwa multiple items harus dicantumkan untuk masing-masing item barang, termasuk pencantuman masing-masing origin criteria nya, sebagai berikut:

Rule 7(a) dan (e) Revised OCP for the ROO of ACFTA:

The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:

(a) The application and the Certificate of Origin (Form E are dully completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E) and signed by the authorised signatory;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

 

Point 4 Overleaf Notes Form E:

EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.;

 

bahwa berdasarkan catatan kaki atas Rule 7(e) Revised OCP for the ROO of ACFTA, diatur bahwa jumlah multiple item yang dapat dicantumkan pada setiap certificate of origin (Form E) tidak melebihi 20 item barang, sebagai berikut:

For the purposes of Rule 7(e), the number of multiple items declared on each Certificate of Origin (Form E) shall not exceed twenty (20) items.;

 

bahwa Rule 18 Revised OCP for the ROO of ACFTA mengatur sebagaimana kutipan berikut:

The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof...;

 

bahwa Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, mengatur bahwa:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin);
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural;
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);
 

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf f serta Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, mengatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf f:

Ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang berkaitan dengan penerbitan SKA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. dicantumkan kriteria asal barang untuk tiap-tiap jenis barang dalam hal SKA mencantumkan lebih dari 1(satu) jenis barang;
  2. kolom-kolom pada SKA diisi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes);

Pasal 12 huruf b:

SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal:

  1. format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 007139 tanggal 12 Juni 2017, disebutkan alasan penetapan atas PIB nomor 226231 tanggal 22 Mei 2017 karena pada kolom 7 Form E hanya tercantum 1 (satu) jenis barang (Bolts) dan pada kolom 8 hanya tercantum prigin citeria 60%;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Form E nomor E173508001420008 tanggal 08 Mei 2017, pada kolom 7 tercantum uraian barang twenty eight (28) Pallets only of Bolts H.S. Code 7318.15, pada kolom 8 tercantum origin criteria 60%, pada kolom 9 tercantum nilai FOB USD71,690.01, pada kolom 10 tercantum invoice nomor LJ170451 tanggal 11 April 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas commercial invoice nomor LJ170451 tanggal 11 April 2017, pada kolom Description of Goods tercantum 11 jenis barang (Hub Bolt) dengan tipe dan ukuran berbeda, pada kolom unit price tercantum bahwa tiap-tiap tipe dan ukuran dari Hub Bolt tersebut memiliki harga yang berbeda (dalam FOB), dengan total nilai FOB USD71,690.01;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Confirmation of Certificate of Origin Nomor S- 5701/KPU.01/2017 tanggal 20 September 2017, Terbanding melakukan konfirmasi kepada Issuing Authority penerbit Form E nomor E173508001420008 tanggal 08 Mei 2017 (Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the PRC), karena tidak dipenuhinya ketentuan Rule 7(e) Revised OCP for the ROO of ACFTA dan Point 4 dan 5 Overleaf Notes Form E, yaitu terkait multiple items, dimana description of goods dan origin criteria tiap-tiap item barang yang tidak dirinci;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas jawaban confirmation dari Fujian Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the PRC melalui surat nomor 35000017125 tanggal 21 November 2017, Issuing Authority penerbit Form E a quo hanya menjelaskan yang terkait dengan multiple item adalah bahwa untuk tiap-tiap item barang, nilai dari originating materials melebihi 40% dari nilai FOB barang jadinya, dan suatu hal yang berlaku umum bahwa uraian barang pada invoice lebih rinci, sebagaimana kutipan berikut:

For verification, we made an investigation and the result shows that the products covered by the certificate were manufactured in China. For each item of the goods falling under the same 6-digit H.S. code, the value of the originating materials used exceeds 40% of the FOB price of the finished products. The goods described in the certificate, the B/L and the invoice are of the same consignment while the goods description in the invoice is more detailed as customary.”

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Statement Letter dari manufacturer (Fujian Province Jin Jiang City Lijing Automobile Fittings Co., Ltd.) tanpa nomor dan tanpa tanggal, hanya menjelaskan bahwa Form E nomor E173508001420008 tanggal 08 Mei 2017 memuat seluruh item barang impor sebagaimana tercantum pada invoice nomor LJ170451 tanggal 11 April 2017 dengan quantity 59,780.00 set dengan nilai USD71,690.01;

 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan bahwa persyaratan multiple items tidak dipenuhi, karena baik jawaban konfirmasi dari Issuing Authority penerbit Form E nomor E173508001420008 tanggal 08 Mei 2017 maupun statement letter manufacturer dari barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 226231 tanggal 22 Mei 2017 tidak memberikan penjelasan/konfirmasi atas dipenuhinya ketentuan multiple items sebagaimana ketentuan Rule 7(e) Revised OCP for the ROO of ACFTA dan Point 4 Overleaf Notes Form E juncto Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf f serta Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015, tidak memenuhi ketentuan prosedural, sehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, walaupun barang impor dilengkapi dengan Form E a quo tidak mendapatkan tarif preferensi, dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

 

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 7318.15.90 dikenakan tarif bea masuk 12,5%;

 

bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak adalah berkesimpulan bahwa barang impor HUB BOLT (11 jenis barang

 

sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 226231 tanggal 22 Mei 2017, pos tarif 7318.15.90 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6854/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6854/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012210/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 12 Juni 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor HUB BOLT (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 226231 tanggal 22 Mei 2017, pos tarif 7318.15.90 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 01 Agustus 2018, berdasarkan suara terbanyak Hakim Majelis XIXB Pengadilan, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu

WH, S.H., M.H.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.