Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118024.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
26 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Sticky Hook (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 186182 tanggal 28 April 2017, pos tarif sesuai PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% dan 15% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif sesuai PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sampai dengan 22,5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.526.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa berdasarkan Form E Nomor E173800505260010 dan E173800505260011; tanggal 12 April 2017 diketahui bahwa eksportir barang adalah NINGBO LIANHE AIHUA IMPORT AND EXPORT CO. dan barang dikapalkan dari NINGBO, CHINA pada tanggal 12 April 2017 menuju JAKARTA, Indonesia dengan menggunakan sarana pengangkut laut kapal BOMAR HAMBURG/1704S
  2. berdasarkan hasil penelusuran perjalanan kapal situs KMTC diketahui bahwa barang dimuat di atas BOMAR HAMBURG/1704S di Pelabuhan Ningbo China tanggal 12 April 2017.
  3. bahwa berdasarkan data CEISA Manifest Inward diketahui bahwa shipment tersebut datang ke indonesia dengan BC 1 Nomor 001628 tanggal 18 April 2017 dengan menggunakan kapal BOMAR HAMBURG/1704S;
  4. bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui Transit/Singgah di Hongkong (indirect consignment); 

bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China;
b. bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China;
c. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
 

ARTICLE 5

Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.
 

d. bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
 

Rule 12: Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.
 

e. bahwa berdasarkan Rule 8 (c) pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

 

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf bahwa meliputi:

a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

f. bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

 

Lampiran II

B. Kriteria Pengiriman Langsung

Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman Iangsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
4. Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5. Dokumen pendukung dalam hal transshipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;
(ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,
(iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
(iv) Dokumen pendukung lainnya;

 

g. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman Iangsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang.
 
h. berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat keberatan yaitu berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung lainnya sbb:
 
Through Bill of Lading Tidak Terlampir
SKA Form E Terlampir
Invoice Terlampir
Dokumen Pendukung lainnya Tidak Terlampir,
(karena tidak menyatakan adanya transit dan non prosessing atau sejenisnya)
 
i. bahwa berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen di atas, Pemohon Banding:
  1. tidak melampirkan Through Bill Of Lading
  2. tidak melampirkan dokumen pendukung dalam hal pengangkutan barang mengalami transit dan/transshipment. sehingga tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Pasal 10 dan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa uraian dan dokumen PIB sebagai berikut:

 

Dokumen Nomor Tanggal Keterangan
PIB 186182 28 April 2017

Pemasok : Ningbo Lianhe Aihua Import and Export Co,;Ltd

Importir telah mencantumkan kode dan no.ref Form E

Invoice/PL HY20170405 05 April 2017

Penerbit: Ningbo Lianhe Aihua

  TC20170405 05 April 2017

Import and Export Co,;Ltd

B/L 741700029150 12 April 2017

Shipper: Ningbo Lianhe Aihua

Import and Export Co,;Ltd

Form E E173800505260010
E173800505260011
12 April 2017
12 April 2017

Exporter:, Ningbo Lianhe

Aihua Import and Export Co,;Ltd

 

bahwa untuk barang Sticky Hook adalah benar-benar dari negara China dan kapal mengalami Transit di Hongkong barang Pemohon Banding benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan Kapal Bomar Hamburg/1704S. Ada Certificate shipping line dan Manifest (terlampir).Dimana menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form E yang berlaku tersebut;

 

bahwa menurut Pemohon Banding dalam Peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AC-FTA seperti PMK 205/PMK.04/2015 jadi Menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pemohon banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas;

 

bahwa kesimpulan menurut Pemohon Banding terbanding menetapkan Keputusan ini tidak mendasar, oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-6169/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, karena menurut Pemohon Banding form E yang ada sudah benar dan sah;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6169/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 atas barang impor Sticky Hook (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 186182 tanggal 28 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan hasil tracking jadwal kapal barang dimuat di Ningbo (China) dengan kapal Bomar Hamburg Voy No. 1704S transit di Hongkong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;

 

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
  1. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau
  2. ... dst. ...
(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

  

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
 

Pasal 2

(1)
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
b. lmportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan impor barang;
c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
  1. Importir, pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
  2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
  3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;
d. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
 
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

 

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

 

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:

"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E to ensure that:

  1. The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Fomr E), and signed by the authorised signatory;
  2. The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;
  3. The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;
  4. Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
  5. Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.

bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Direct Consigment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; And
(iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.

 

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

  1. A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
  2. A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
  3. A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
  4. Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

 

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

 

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173800505260010 tanggal 12 April 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-7046/KPU.01/2017 tanggal 13 November 2017, dengan alasan: Indirect Consignment, Based on cargo tracking, cargo transit in Hongkong (Non Member of ACFTA), not representing “Non-Manipulation Certificate” and “Through B/L” issued by Customs;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: 33000018115 tanggal 30 Maret 2018 menyatakan antara lain:

“After checking against our files, we confirm that the said Certificate was issued by us, The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation and the result shows that the products described in column 7 were manufactured in China. Due to transportation requirement, The goods were transported from Ningbo, China to Jakarta, Indonesia via Hongkong. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the nom-manipulation certification”

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 186182 tanggal 28 April 2017 tercantum Commercial Invoice Nomor HY20170405, tanggal 5 April 2017 dan Bill of Lading Nomor: 741700029150 tanggal 12 April 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E173800505260010 tanggal 12 April 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 741700029150 tanggal 12 April 2017 yang diterbitkan oleh T.S Line Ltd., ada 1x40’ Container dengan Container No./Seal No. DRYU9761359/TSN0226461, diangkut dengan kapal Bomar Hamburg Voy No. 1704S, Port of Loading: Ningbo, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 001628 tanggal 18 April 2017, nama Sarana Pengangkut: Bomar Hamburg Voy No. 1704S, Pelabuhan Asal: Ningbo, China, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 0826 tercantum Bill of Lading Nomor: 741700029150 tanggal 12 April 2017, Mother Vessel: Bomar Hamburg Voy No. 1704S, Uraian Container dan nomor Seal/Segel: DRYU9761359/TSN0226461;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas certificate yang diterbitkan oleh T.S.Line CO., Ltd., atas B/L Nomor 741700029150, Vessel/Voy No.: Bomar Hamburg Voy No. 1704S, Container nomor DRYU9761359 menyatakan:

“We State that below shipment vessel no any transshipment from Ningbo to Jakarta”

 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa Container dan nomor Seal/Segel: DRYU9761359/TSN0226461 diangkut dengan kapal Bomar Hamburg Voy No. 1704S, transit Hongkong tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal (transshipment), Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2012 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

 

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), untuk pos tarif 8302.50.00 dan 3919.90.99, dikenakan tarif bea masuk 0%, sedangkan untuk pos tarif 3924.90.90 dan 3924.10.90, dikenakan tarif bea masuk 15%;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Sticky Hook (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 186182 tanggal 28 April 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6169/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) untuk pos tarif 8302.50.00 dan 3919.90.99 serta 15% (AC-FTA) untuk pos tarif 3924.90.90 dan 3924.10.90 ;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6169/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-010325/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Sticky Hook (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 186182 tanggal 28 April 2017, untuk pos tarif 8302.50.00 dan 3919.90.99, dikenakan tarif bea masuk 0%, sedangkan untuk pos tarif 3924.90.90 dan 3924.10.90, dikenakan tarif bea masuk 15%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu

WH, S.H., M.H. 

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.