Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Sticky Hook (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 186182 tanggal 28 April 2017, pos tarif sesuai PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% dan 15% (ACFTA), dan oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif sesuai PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sampai dengan 22,5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.526.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. | bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China; | ||||||||||||||||||
b. | bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China; | ||||||||||||||||||
c. | bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5 Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. |
||||||||||||||||||
d. | bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A. |
||||||||||||||||||
e. | bahwa berdasarkan Rule 8 (c) pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf bahwa meliputi:
|
||||||||||||||||||
f. | bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:
Lampiran II B. Kriteria Pengiriman Langsung Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman Iangsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
g. | bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman Iangsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:
Pasal 10
|
||||||||||||||||||
h. | berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat keberatan yaitu berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung lainnya sbb:
|
||||||||||||||||||
i. | bahwa berdasarkan penelitian kelengkapan dokumen di atas, Pemohon Banding:
|
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);
bahwa uraian dan dokumen PIB sebagai berikut:
Dokumen | Nomor | Tanggal | Keterangan |
PIB | 186182 | 28 April 2017 |
Pemasok : Ningbo Lianhe Aihua Import and Export Co,;Ltd Importir telah mencantumkan kode dan no.ref Form E |
Invoice/PL | HY20170405 | 05 April 2017 |
Penerbit: Ningbo Lianhe Aihua |
TC20170405 | 05 April 2017 |
Import and Export Co,;Ltd |
|
B/L | 741700029150 | 12 April 2017 |
Shipper: Ningbo Lianhe Aihua Import and Export Co,;Ltd |
Form E | E173800505260010 E173800505260011 |
12 April 2017 12 April 2017 |
Exporter:, Ningbo Lianhe Aihua Import and Export Co,;Ltd |
bahwa untuk barang Sticky Hook adalah benar-benar dari negara China dan kapal mengalami Transit di Hongkong barang Pemohon Banding benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan Kapal Bomar Hamburg/1704S. Ada Certificate shipping line dan Manifest (terlampir).Dimana menurut Pemohon Banding seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form E yang berlaku tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam Peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AC-FTA seperti PMK 205/PMK.04/2015 jadi Menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pemohon banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas;
bahwa kesimpulan menurut Pemohon Banding terbanding menetapkan Keputusan ini tidak mendasar, oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-6169/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, karena menurut Pemohon Banding form E yang ada sudah benar dan sah;
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6169/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 atas barang impor Sticky Hook (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 186182 tanggal 28 April 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan hasil tracking jadwal kapal barang dimuat di Ningbo (China) dengan kapal Bomar Hamburg Voy No. 1704S transit di Hongkong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;
bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1) |
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
|
(2) | Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri; |
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:
Pasal 1
(1) | Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara- negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; |
Pasal 2
(1) |
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;
bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
"The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E to ensure that:
bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a) | If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; | ||||||
(b) | If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states; | ||||||
(c) |
The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
|
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;
bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;
bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E173800505260010 tanggal 12 April 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-7046/KPU.01/2017 tanggal 13 November 2017, dengan alasan: Indirect Consignment, Based on cargo tracking, cargo transit in Hongkong (Non Member of ACFTA), not representing “Non-Manipulation Certificate” and “Through B/L” issued by Customs;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: 33000018115 tanggal 30 Maret 2018 menyatakan antara lain:
“After checking against our files, we confirm that the said Certificate was issued by us, The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation and the result shows that the products described in column 7 were manufactured in China. Due to transportation requirement, The goods were transported from Ningbo, China to Jakarta, Indonesia via Hongkong. Both the exporter and the importer have neglected to apply for the nom-manipulation certification”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 186182 tanggal 28 April 2017 tercantum Commercial Invoice Nomor HY20170405, tanggal 5 April 2017 dan Bill of Lading Nomor: 741700029150 tanggal 12 April 2017, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E173800505260010 tanggal 12 April 2017;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 741700029150 tanggal 12 April 2017 yang diterbitkan oleh T.S Line Ltd., ada 1x40’ Container dengan Container No./Seal No. DRYU9761359/TSN0226461, diangkut dengan kapal Bomar Hamburg Voy No. 1704S, Port of Loading: Ningbo, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 001628 tanggal 18 April 2017, nama Sarana Pengangkut: Bomar Hamburg Voy No. 1704S, Pelabuhan Asal: Ningbo, China, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 0826 tercantum Bill of Lading Nomor: 741700029150 tanggal 12 April 2017, Mother Vessel: Bomar Hamburg Voy No. 1704S, Uraian Container dan nomor Seal/Segel: DRYU9761359/TSN0226461;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas certificate yang diterbitkan oleh T.S.Line CO., Ltd., atas B/L Nomor 741700029150, Vessel/Voy No.: Bomar Hamburg Voy No. 1704S, Container nomor DRYU9761359 menyatakan:
“We State that below shipment vessel no any transshipment from Ningbo to Jakarta”
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa Container dan nomor Seal/Segel: DRYU9761359/TSN0226461 diangkut dengan kapal Bomar Hamburg Voy No. 1704S, transit Hongkong tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal (transshipment), Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2012 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC- FTA), untuk pos tarif 8302.50.00 dan 3919.90.99, dikenakan tarif bea masuk 0%, sedangkan untuk pos tarif 3924.90.90 dan 3924.10.90, dikenakan tarif bea masuk 15%;
bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Sticky Hook (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 186182 tanggal 28 April 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN- China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6169/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) untuk pos tarif 8302.50.00 dan 3919.90.99 serta 15% (AC-FTA) untuk pos tarif 3924.90.90 dan 3924.10.90 ;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6169/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-010325/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Sticky Hook (18 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan PIB Nomor: 186182 tanggal 28 April 2017, untuk pos tarif 8302.50.00 dan 3919.90.99, dikenakan tarif bea masuk 0%, sedangkan untuk pos tarif 3924.90.90 dan 3924.10.90, dikenakan tarif bea masuk 15%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 15 Agustus 2018 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. BS, S.H., M.M. | sebagai Hakim Ketua, |
UP, S.Sos, M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
HF, S.H., LL.M. | sebagai Hakim Anggota, |
dengan dibantu WH, S.H., M.H. |
sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.