Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117730.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
26 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan,   terbukti   yang   menjadi   pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Water Purifying Consisting-Enpress 10x54 Column With Vortech Distribution System, dst (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal Singapura, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 276715 tanggal 16 Juni 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD35,154.72, dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD106,260.77, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp644.168.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

1. bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;
2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding nomor KEP-5986/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
3. bahwa berdasarkan dokumen nilai transaksi yang dilampirkan Pemohon Banding, disimpulkan sebagai berikut:
  1. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Bukti Korespondensi (faksimile, email) dan Sales Contract sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi dan proses terbentuknya harga serta kesepakatan yang terjadi.
  2. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Hutang dan Buku Kas terkait barang impor yang menjadi sengketa sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen pemesanan dan pembayaran yang terjadi.
  3. bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara lengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh.
Menurut Pemohon Banding:

  1. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Telegraphic Transfer (TT) asli yang diminta oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) dan rekening koran pada penyampaian Deklarasi Nilai Pabean (DNP), seharusnya pihak Terbanding menetapkan metode I;
  2. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data tambahan terhadap permohonan keberatan, tetapi pihak Terbanding tidak memberikan tanda terima data tambahan;
  3. bahwa pembayaran dilakukan pendebetan rekening pada Bank Panin bukan menggunakan uang kas dan barang impor sudah dibayar sebelum masuk di gudang jadi tidak dicatat sebagai hutang dagang;
  4. bahwa tidak semua barang yang diimpor atau komoditi yang diimpor selalu menggunakan korespondensi antara importir dan eksportir dalam bernegosiasi harga, biasanya barang yang menggunakan korespondensi antara importir dan eksportir merupakan bahan baku, atau barang standar dan bukan barang modis;
Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5986/KPU.01/2017 tanggal 17 September 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Water Purifying Consisting Enpress 10X54 Column With Vortech Distributor System With Manual Softener Valve LS64A-3-J6, Black Colour (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapura, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 276715 tanggal 16 Juni 2017, nilai pabean CIF USD35,154.72 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD106,260,77, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp644.168.000,00 (enam ratus empat puluh empat ribu seratus enam puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

 

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

 

bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

 

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

 

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 276715 tanggal 16 Juni 2017, uraian barang Water Purifying Consisting Enpress 10X54 Column With Vortech Distributor System With Manual Softener Valve LS64A-3-J6, Black Colour (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 447 Set, negara asal Singapura, pengirim/penjual Park Tank Asia Pte. Ltd., House B/L Nomor REL/SINJK146840 tanggal 14 Juni 2017, Invoice/Packing List Nomor PTA/478/2017 tanggal 19 April 2017 dengan total nilai pabean CIF USD35,154.72 (CFR USD35,154.72, asuransi DN);

 

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebegaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

 

bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

 

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean Pos 1 pada PIB nomor 276715 tanggal 16 Juni 2017, uraian barang Water Purifying Consisting Enpress 10X54 Column With Vortech Distributor System With Manual Softener Valve LS64A-3-J6, Black Colour, dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga harga satuan barang pada Pos 1 pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD75.4500/Set menjadi CIF USD260.6220/Set;

 

bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

(1) Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.
(2) Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(a) mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
(b) meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;
(c) meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;
(d) meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan
(e) menguji kewajaran pemberitahuan nilai  pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
 

bahwa Pasal 23 ayat  (1)  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:

“(1) Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:
  1. barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;
  2. persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;
  3. unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atau
  4. hasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan,

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.”

 

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

 

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 0006968 tanggal 22 Juni 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor Pos 1 pada PIB nomor 276715 tanggal 16 Juni 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-IV), sehingga harga satuan barang impor Pos 1 pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD75.4500/Set menjadi CIF USD260.6220/Set;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data pembanding yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan nilai pabean barang impor Pos 1 pada PIB a quo adalah harga pada penjualan online melalui situs http://www.lazada.co.id, uraian barang Enpress Vortech Inside Flter Air EVI 1054 Manual Backwash Softener, harga satuan IDR7.635.000,00/Set, setelah dihitung dengan Faktor Mutlipikator harga satuan barang pembanding tersebut menjadi CIF USD260.622/Set;

 

bahwa Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

Metode Deduksi adalah penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:

  1. barang impor yang bersangkutan;
  2. barang identik; atau
  3. barang serupa,

dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan;

 

Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 mengatur sebagai berikut:

(1) Harga satuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Harga satuan diperoleh dari penjualan di pasar dalam Daerah Pabean yang antara penjual dan pembeli tidak saling berhubungan dan terjadi pada tanggal yang sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;
  2. Merupakan harga satuan dari barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang terjual dalam jumlah terbanyak;
  3. Dalam hal tidak terdapat penjualan yang terjadi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga satuan diperoleh dari penjualan yang terjadi setelah tanggal pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, paling lama dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pengimporan barang yang harga satuannya akan digunakan untuk menentukan nilai pabean; dan
  4. Bukan merupakan penjualan di pasar dalam Daerah Pabean atas barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa kepada pihak pembeli yang memasik nilai barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b untuk pembuatan barang impor yang bersangkutan;
(2) Dalam hal tidak terdapat harga satuan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka metode deduksi tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean barang impor yang bersangkutan;
 

bahwa angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur sebagai berikut:

 

Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel diterapkan atas;

(1) Jangka waktu;

Jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai data harga satuan mejadi 90 (Sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal pengimporan barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya

(2) Jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity);

Ketentuan tentang harga satuan berdasarkan jumlah penjualan terbesar (the greatest aggregate quantity) diterapkan menjadi harga satuan berdasarkan harga penjualan satu satuan barang.

(3) Data harga;
a) Sumber data harga dapat diperoleh bukan dari penjualan tangan pertama;
b) Data harga tersebut berdasarkan atas bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang berasal dari tempat penjualan dimaksud;
c) Dalam hal dijumpai dua atau lebih data harga dari tempat penjualan yang berbeda digunakan harga rata-rata;
 

bahwa menurut pemeriksaan Majelis, dalam menetapkan nilai pabean atas barang impor pada PIB a quo Terbanding tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, serta angka 4 huruf c Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) nomor 001/ST/PO/IV/2017 tanggal 03 April 2017; 447 Sets of Water Purifying (3 item barang dengan tipe dan ukuran berbeda), total amount CIF USD35,154.72, dengan rincain sebagai berikut:
 

Item No Quantity & Description Quantity Unit Price Total Price
  447 Sets of Water Purifying Consisting of:
1 384 Sets Enpress 10X54 Column With Vortech Distributor System, With Manual Softener Valve LS64A-3-J6, Black Colour 384 Set $75.45 $28,972.8
2 9 Sets Enpress 13X54 Column With Vortech  Distributor System, With Manual Softener Valve LS64A-3-J6, Black Colour 9 Set $107.28 $965.52
3 54 Sets Enpress 12X52 Column With Vortech Distributor System, With Manual Softener Valve LS64A-3-J6, Black Colour 54 Set $96.6 $5,216.4
      Total Amount $35,154.72

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice/Packing List nomor PTA/478/2017 tanggal 19 April 2017, description, quantity, unit price, total amount sama dengan yang tercantum pada PO nomor 001/ST/PO/IV/2017 tanggal 03 April 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas B/L nomor REL/SINJK146840 tanggal 14 Juni 2017, description of packages and goods 447 Sets of Water Purifying (3 iem barang dengan tipe dan ukuran sebagaimana tercantum pada Invoice nomor PTA/478/2017 tanggal 19 April 2017, dimana tercantum freight prepaid at Singapore;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Aplikasi Transfer Panin Bank tanggal 05 Juli 2017, nama penerima (beneficiary) Park Tank Asia Pte. Ltd., nomor rekening 207-900-001-0, pada United Overseas Bank Limited Katong Branch Singapore, Swift Code UOVBSGSG, pengirim PT MUP, nomor rekening 1, jumlah yang dikirim USD35,154.72 (IDR469.174.893,12), biaya (charge) USD26.00 (IDR346.996,00), provisi IDR50.00,00,

sehingga total nilai transfer IDR469.571.889,12;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank atas nama Pemohon Banding nomor rekening 1245011198, periode Juli 2017, tercatat transaksi sebesar IDR469.571.889,12 tanggal 05 Juli 2017, dengan keterangan cheque 5632754;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mencatat transaksi barang impor a quo, antara lain pada Rincian Pembelian per Pemasok periode 01 Januari 2017 s.d. 31 Desember 2017;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 276715 tanggal 16 Juni 2017, uraian barang Water Purifying Consisting Enpress 10X54 Column With Vortech Distributor System With Manual Softener Valve LS64A-3-J6, Balck Colour (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapura, sebesar CIF USD35,154.72 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Water Purifying Consisting Enpress 10X54 Column With Vortech Distributor System With Manual Softener Valve LS64A-3-J6, Black Colour (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Singapura, sebesar CIF USD35,154.72 sesuai PIB Nomor 276715 tanggal 16 Juni 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil.
 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5986/KPU.01/2017 tanggal 17 September 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean SPTNP) Nomor SPTNP-013379/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 22 Juni 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Water Purifying Consisting Enpress 10X54 Column With Vortech Distributor System With Manual Softener Valve LS64A-3-J6, Black Colour (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD35,154.72 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 276715 tanggal 16 Juni 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.

 

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 1 Agustus 2018 berdasarkan Musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Dr. BS, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua,
UP, S.Sos, M.H. sebagai Hakim Anggota,
HF, S.H., LL.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu

WH, S.H., M.H. 

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.