Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111770.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
26 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Steel Wheel 6.00-16 Kd. Baik & Baru…dst. (6 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah barang: 4.480 NE, Negara asal: Cina, Supplier: Xiamen Sunrise Group, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 529937 tanggal 13 Desember 2016, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1905/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp29.002.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

  

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-1905/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1024/KPU.01/2017 tanggal 5 Juli 2017 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean, adapun klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

 

bahwa dalam pengajuan keberatan yang bersangkutan melampirkan dokumen pendukung antara lain salinan PIB, Purchase Order, Commercial Invoice, packing list, BL, Bukti Transfer, NIK, dan API-U;

 

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan adalah sebagai berikut: 

- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan proforma invoice sales contract dan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi dan proses terbentuknya harga;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran sehingga tidak dapat ditelusuri kebenaran pembayarannya;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding;
- bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;

 

bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi;

 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

 

bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) yang diterapkan secara fleksibel menggunakan data pembanding barang serupa sehingga penetapan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 529937 tanggal 13 Desember 2016 ditetapkan sebesar CIF USD57,692.00;

 

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor S-03/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. WCM, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut:

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding nomor KEP-1905/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;

 

bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

 

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel;

 

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 11 Desember 2017, kiranya perlu karni sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada T atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:

 

Penjelasan: 

Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.

 

Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.

 

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Terbanding dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbancling menganggap. bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan;

 

bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya;

 

bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;

 

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;

 

bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon, ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual bell dan dokumen-dokumen yang terkait, Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

 

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga;

 

bahwa berdasarkan rekening koran yang dilampirkan, transaksi yang diklaim sebagai pembayaran tersebut tercatat sebagai sebagai tarikan;

 

bahwa perusahaan tidak melampirkan pembukuan (General Ledger, Buku Besar Bank/kas, Buku Besar Pembelian, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock dan Buku Besar Hutang) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi tersebut;

 

bahwa perusahaan tidak melampirkan SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari PT. WCM;

 

bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan;

 

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

 

Kesimpulan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1905/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/IWCM/0317 tanggal 30 Maret 2017 dan Surat Bantahan Nomor 005/IWCM/0717 tanggal 31 Juli 2017, pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:

 

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan di PIB Nopen 529937 tanggal 13 Desember 2016 adalah sudah benar nilai transaksinya, harga barang yang Pemohon Banding impor adalah harga yang sebenarnya dari supplier dan sesuai Purchase order, proforma invoice, Invoice, packing list, dan bukti transfer yang Pemohon Banding bayar;

 

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan Penjelasan Tertulis Nomor 001/II/WCM/1118 tanggal 2 Februari 2018 perihal Surat Tanggapan atas Bukti Transaksi Sidang Banding Nomor SR-03/KPU.01/BD.1004/2018 tanggal 8 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa untuk menanggapi surat Tanggapan atas bukti transaksi sidang banding Nomor SR-03/KPU.01/13D.1004/2018 tanggal 02 Februari 2018 atas KEP-1905/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang di berikan Terbanding, ada beberapa point sebagai berikut:

 

bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan sales contract, proforma invoice, bukti transfer,dan rekening koran untuk transaksi ini;

 

bahwa sebagai Pemohon banding, Pemohon Banding berhak mengajukan dan memberikan dokumen-dokumen yang dimintakan Majelis Hakim saja selama masa proses sidang seperti Sales contract, bukti transfer asli dan rekening koran asli semua dokumen permintaan Majelis Hakim kami sudah lampirankan saat sidang ,dan semua dokumen terkait yang Pemohon Banding berikan adalah benar nilai transaksinya;

  

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding dalam Keputusannya Nomor KEP-1905/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 atas barang impor Steel Wheel 6.00-16 Kd. Baik & Baru…dst. (6 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Ju mlah barang: 4.480 NE, Negara asal: Cina, Supplier: Xiamen Sunrise Group, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 529937 tanggal 13 Desember 2016 menjadi sebesar CIF USD57,692.00, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp29.002.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

bahwa alasan Terbanding menetapkan nilai pabean karena bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya menjadi CIF USD57,692.00;

 

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusannya Nomor: KEP-1905/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan di PIB Nopen 529937 tanggal 13 Desember 2016 adalah sudah benar nilai transaksinya, harga barang yang Pemohon Banding impor adalah harga yang sebenarnya dari supplier dan sesuai Purchase order, proforma invoice, Invoice, packing list, dan bukti transfer yang Pemohon Banding bayar;

 

1. Peraturan/Ketentuan mengenai Nilai Pabean

 

bahwa ketentuan mengenai nilai pabean diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

 

bahwa ketentuan pelaksanaan mengenai nilai pabean diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, yang menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri”.

 

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 03 Maret 2016, merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tersebut di atas;

 

bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 03 Maret 2016, menyatakan bahwa “nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu”;

 

bahwa syarat-syarat nilai transaksi dapat diterima sebagai nilai pabean diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa:

“(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  1. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  2. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga

  

2. Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding

 

bahwa penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 529937 tanggal 13 Desember 2016 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel (Metode VI.III);

 

bahwa ketentuan mengenai nilai transaksi barang serupa diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 03 Maret 2016 yang berbunyi:

 

Pasal 11

(1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
(2) Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.
  

Pasal 12

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau 
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/ atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
  

3. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

 

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean, Majelis melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan.

 

bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

 

bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan bahwa: ”Alat bukti dapat berupa:

a) Surat atau tulisan;
b) Keterangan ahli;
c) Keterangan para saksi;
d) Pengakuan para pihak; dan/atau
e) Pengetahuan hakim"
  

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi impor antara lain:

 

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding yang berkaitan dengan transaksi impor, sedangkan dokumen - dokumen yang tidak berkaitan dengan transaksi impor, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan;

 

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain:

- Purchase Order Nomor 988/C20/10/16 tanggal 5 Oktober 2016;
- Sales Contract Nomor RS161006 tanggal 6 Oktober 2016;
- Proforma Invoice Nomor RS161006 tanggal 6 Oktober 2016;
- Invoice Nomor RS1611335 tanggal 24 November 2016;
- Packing List Nomor RS1611335 tanggal 24 November 2016;
- Bill of Lading Nomor APLU101011445 tanggal 29 November 2016;
- Polis Asuransi Nomor 0314.1216.00006 tanggal 29 November 2016 ;
- Transfer Payment BCA tanggal 29 Desember 2016 sebesar USD52,796.00;
- Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 1982402233, currency: IDR, periode bulan Desember 2016;
  

bahwa berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan;

 

bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

 

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan;

 

bahwa berdasarkan PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam Internasional Commercial Term (incoterm) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui sebagai berikut;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen Purchase Order, Sales Contract, Proforma Invoice, Invoice, Packing List, dan Bill of Lading, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi jual beli dengan supplier Xiamen Sunrise Group, Co., Ltd China, barang impor berupa Steel Wheel 6.00-16 Kd. Baik & Baru…dst, Jumlah barang: 480 NE, Negara asal: Cina, dengan total harga sebesar CIF USD52,796.00;
- bahwa Pemohon Banding memberitahukan nilai pabean dalam PIB Nomor 529937 tanggal 13 Desember 2016 sebesar USD52,796.00 dan ditetapkan kembali menjadi sebesar USD57,692.00;
- bahwa berdasarkan Transfer Payment BCA tanggal 29 Desember 2016 sebesar USD52,796.00 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada supplier Xiamen Sunrise Group, , Ltd China, sebesar USD52,796.00 pada kurs USD1.00 = Rp13.473,00 sehingga setara dengan Rp711.320.508,00;
- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Koran BCA an Pemohon Banding, Nomor Account: 1982402233, currency: IDR, periode bulan Desember 2016 diketahui pihak bank telah melakukan mutasi debit sebesar Rp711.320.508,00, keterangan: Tarikan 0295355-0;
- bahwa di dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pembukuan antara lain General Ledger, Buku Pembelian, Buku Utang, Buku Bank, Buku Kas, Kartu Stok Barang, dll untuk dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
- bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan Majelis untuk menyampaikan bukti-bukti pembukuan dimaksud;
 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding belum cukup untuk menguji kebenaran nilai transaksi sehingga keputusan Terbanding Nomor KEP-1905/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang menetapkan nilai pabean untuk barang dalam dokumen PIB Nomor 529937 tanggal 13 Desember 2016 menjadi sebesar CIF USD57,692.00 tetap dipertahankan;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas importasi barang berupa Steel Wheel 6.00-16 Kd. Baik & Baru…dst. (6 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah barang: 4.480 NE, Negara asal: Cina, Supplier: Xiamen Sunrise Group, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 529937 tanggal 13 Desember 2016 sebesar CIF USD57,692.00;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1905/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-000366/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 6 Januari 2017 atas nama PT WCM dan menetapkan nilai pabean berupa Steel Wheel 6.00-16 Kd. Baik & Baru…dst. (6 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB), Jumlah barang: 4.480 NE, Negara asal: Cina, Supplier: Xiamen Sunrise Group, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 529937 tanggal 13 Desember 2016 sebesar CIF USD57,692.00, sehingga terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp29.002.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ribu rupiah);

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

KSL, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.  sebagai Hakim Anggota,
RA sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan Nomor PUT-111770.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.