Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117938.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
24 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Taurine JP8, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 328390 tanggal 27 Juli 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 161.826.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7512/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-305/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 10 Juli 2018, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan didapatkan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 328390 tanggal 27 Juli 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan Form E nomor E173115103470026 tanggal 06 Juli 17 yang diterbitkan oleh Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;
b. Berdasarkan Form E diketahui bahwa eksportir barang adalah Shanghai Jiahealthy Technology Co., Ltd. dan barang diangkut dengan sarana pengangkut HUA FENG 6 V.1756E;
c. Berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan pemohon, data manifes, serta tracking pada www.yangming.com, diketahui barang impor yang dimaksud diangkut menggunakan sarana pengangkut HUA FENG 6 V.1756E dari Wuhan pada tanggal 06 Juli 2017 dan transit serta berganti kapal PROTOSTAR N 016S di Shanghai. Selanjutnya kapal tersebut melakukan transit di Ningbo dan Kaohsiung, Taiwan (Non-member ACFTA) sebelum menuju ke Jakarta dan tiba di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2017;
d. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui proses transit di Kaohsiung, Taiwan (indirect consignment);
e. berdasarkan hal tersebut, atas proses transit yang dimaksud, importasi tidak dilengkapi dengan persyaratan through B/L atau dokumen pengangkutan lainnya sesuai dengan ketentuan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;


bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People's Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:
ARTICLE 5
Rules of Origin
The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan butir 2 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:

2. CONDITIONS: The main conditions for admission to the preferential treatment under the ACFTA Preferential Tariff are that products sent to any Parties listed above:
(ii) must comply with the consignment conditions that the products must be consigned directly from any ACFTA Party to the importing Party but transport that involves passing through one or more intermediate non-ACFTA Parties, is also accepted provided that any intermediate transit, transshipment or temporary storage arises only for geographic reasons or transportation requirements;


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur mengenai kriteria pengiriman langsung sebagai berikut:
Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:
Rule 12: Certificate of Origin.
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A

bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
  1. Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
  2. SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
  3. Invoice dari barang yang bersangkutan;
  4. Dokumen pendukung Iainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
  5. Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
    (i) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China inspection Company Limited (CIC);
    (ii) Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority;
    (iii) Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;
    (iv) Dokumen pendukung Iainnya.

bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenal kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai;
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang.


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment karena barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia, tetapi melalui transit di Kaohsiung, Taiwan. Namun, atas proses transit tersebut, importasi tidak dilengkapi dengan persyaratan through B/L atau dokumen pengangkutan lainnya sesuai dengan ketentuan pada Lampiran 11 huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 328390 tanggal 27 Juli 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen).

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7512/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017, dan dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 090/GCM/IS/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada saat menyampaikan dokumen untuk memenuhi respon NPD (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen) yang terbit pada 9 Agustus 2017, Pemohon Banding menyertakan Certicate/Statement Letter dari Perusahaan Pelayaran sebagai pengganti Through B/L dimana disana dinyatakan bahwa:

- Shipment tersebut hanya lewat/transit saja ke Kaohsiung, Taiwan, tanpa membuka kontainer dan merubah isinya;
- Seal yang ada di kontainer sama dengan seal yang tercantum di B/L;


bahwa pada saat mengajukan Surat Keberatan atas SPTNP tersebut di atas, Pemohon Banding melampirkan DO (Delivery Order) dari Pelayaran. Di DO tersebut terlihat dengan jelas bahwa Seal No. YMLM885414, YMZZ290006 dan YMZZ290005 adalah sama dengan yang tercantum pada B/L No. YMLUI243714323. Hal tersebut membuktikan bahwa barang impor tersebut tidak mengalami proses apapun di negara transit. Karena jika harus mengalami hal tersebut maka kontainer tersebut harus dibuka sehingga harus membuka Seal tersebut sehingga pada saat dikirim ke Jakarta seharusnya Seal tersebut berubah;

bahwa memang benar Precarried adalah Hua Heng 6 V. 1756 E dan menurut informasi dari pihak Perusahaan Pelayaran bahwa kapal tersebut merupakan Kapal Interinsuler (kapal yang melayani pelayaran antar pulau dalam suatu kawasan atau negara);

bahwa kontiner dimuat di pelabuhan muat Wuhan, China lalu di kirim ke pelabuhan Shanghai, China. Di pelabuhan Shanghai, China kontainer dipindahkan ke kapal Protostar N Voy 016S untuk diberangkatkan ke Tanjung Priok, Indonesia dengan transit di beberapa pelabuhan termasuk Kaohsiung, Taiwan;

bahwa dokumen-dokumen pendukung yang Pemohon Banding lampirkan pada Surat Keberatan seharusnya sudah bisa dan cukup untuk memastikan bahwa barang impor Pemohon Banding tidak mengalami proses apapun di negara transit;

bahwa tidak semestinya Terbanding membatalkan Form E No. E173115103470026 tanggal 6 Juli 2017 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7512/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017.

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7512/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 328390 tanggal 27 Juli 2017, jenis barang Taurine JP8, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 161.826.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7512/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding menyertakan Form E Nomor: E173115103470026 tanggal 06 Juli 2017 yang diterbitkan oleh pihak Pemerintah Negara China yang membuat Tarif Bea Masuk menjadi 0%;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Taurine JP8 dengan PIB Nomor: 328390 tanggal 27 Juli 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173115103470026 tanggal 06 Juli 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173115103470026 tanggal 06 Juli 2017, dan melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan surat nomor: S-8485/KPU.01/2017 tanggal 27 Desember 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin, namun sampai dengan persidangan berakhir Terbanding tidak dapat menunjukkan surat penegasan atau surat jawaban konfirmasi dari Pejabat China bahwa Form E tersebut tidak berlaku;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173115103470026 tanggal 06 Juli 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: YMLUI243714323 tanggal 06 Juli 2017, barang impor dikirim dari Wuhan, China menuju Jakarta menggunakan kapal Protostar N 016S, dengan menggunakan kontainer nomor SEGU2101220/no. segel YMZZ290006, GLDU9583110/no. segel YMLM885414 dan TEMU0338035/no. segel YMZZ290005, sebanyak 1920 Drums dengan total berat kotor 51.840,00 Kg;

bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Hua Feng 6 1756E, jumlah kemasan barang 1920 Drums, dengan berat kotor 51.840,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 003067 tanggal 22 Juli 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 1920 Drums dan berat kotor 51.840,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI243714323, dengan nomor kontainer SEGU2101220/no. segel YMZZ290006, GLDU9583110/no. segel YMLM885414 dan TEMU0338035/no. segel YMZZ290005, diangkut dengan kapal Protostar N 016S;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 327646/KPU.01/2017 tanggal 27 Juli 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI243714323, nomor kontainer SEGU2101220, GLDU9583110 dan TEMU0338035, sebanyak 1920 Drums, berat kotor 51.840,00 Kgs, diangkut dengan kapal Protostar N 016S;

bahwa Certificate dari Yang Ming Marine Transport Corp. antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: YMLUI243714323 dijadwalkan untuk mencapai tujuan akhir Jakarta. Kargo dimuat di Wuhan, China dengan kapal Protostar N 016S yang melewati pelabuhan Kaohsiung. Kargo tidak mengalami proses apa pun selama berada di pelabuhan Kaohsiung;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor dan ukuran kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Taiwan;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta Terbanding tidak dapat membuktikan surat konfirmasi dari pejabat berwenang China yang menyatakan bahwa Form E tidak sah atau tidak dikeluarkan atau tidak ditandatangani oleh pejabat berwenang China, oleh karenanya Majelis berpendapat Form E Nomor: E173115103470026 tanggal 06 Juli 2017 adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensial Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Taurine JP8 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 328390 tanggal 27 Juli 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-7512/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7512/KPU.01/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017016/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 11 Agustus 2017, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Taurine JP8 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 328390 tanggal 27 Juli 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;