Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117780.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
24 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang B-4042 Terrence Coffee Table dan lain-lain (16 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 215143 tanggal 15 Mei 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 89.755,20, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 101.750,52, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 36.952.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5860/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa dari penelitian bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding disimpulkan nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenarannya dan data-data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi sebagai harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 101.750,52;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan atas Bukti Transaksi dengan Surat Nomor: S-170/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Juli 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, lmportir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
Penjelasan:
Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.
Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan;
c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai:

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, daniatau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:
  1. Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
  2. Belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud
d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.


bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir;
b. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase order dan Sales contract yang menjadi sengketa;
c. bahwa importir tidak melampirkan pembukuan (Buku Kas, Buku Hutang, buku pembelian, buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pencatatan transaksi tersebut;
d. bukti bayar ke-1 dan ke-2 yang dilampirkan Pemohon Banding, kurang terang dan jelas di bagian jumlah dana yang ditransfer (bagian kiri bawah) dan validasi bank (bagian kiri atas), sehingga tidak dapat dilakkan pengujian silang dengan rekening koran yang dilampirkan;
e. Bahwa diketahui PIB yang disengketakan disubmit ke SAP CEISA tanggal 15 Mei 2017, SPTNP diterbitkan 07 Juni 2017, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat 004/IMP/V1/2017 tanggal 21 Juni 2017. Lebih lanjut dari bukti transaksi yang dilampirkan untuk PIB yang disengketakan, diketahui barang impor telah dibayar pada tanggal 04 dan 10 Mei 2017 (yang seharusnya bukti pembayaran dan pembukuan tersebut dapat dilampirkan pada proses keberatan)
  • Bahwa diketahui dalam hukum secara umum, dikenal adanya asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
  • Terkait asas keadilan dapat disampaikan bahwa menurut L.J. van Apeldorn, keadilan itu memperlakukan sama kepada hal yang sama dan memperlakukan hal yang tidak sama sebanding dengan ketidaksamaannya. Asas keadilan tidak menjadikan persamaan hakiki dalam pembagian kebutuhan-kebutuhan hidup. Hasrat akan persamaan dalam bentuk perlakuan harus membuka mata bagi ketidaksamaan dari kenyataan-kenyataan
  • Sedangkan di dalam pemungutan pajak juga dikenal adanya asas, dengan beberapa pendapat sebagai berikut:
    1. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
    2. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak di antaranya adalah Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  • Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut baik hukum secara umum maupun dalam pemungutan pajak, telah jelas bahwa asas keadilan maupun kesamaan mempersyaratkan hai yang prinsip yaitu kondisi yang sama diperlakukan sama pula. Dengan kata lain, jika kondisi tidak sama maka tidak dapat diperlakukan sama, sehingga wajib pajak/importir yang tidak memenuhi ketentuan untuk menyerahkan data-data yang diminta seyogyanya tidak dapat diperlakukan sama;
  • Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding dengan nomor KEP-5860/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun;
  • Walaupun dalam ketentuan kepabeanan tidak mengenal adanya norma hukum yang mengatur bahwa data-data yang tidak disampaikan dalam keberatan tidak dapat dijadikan bukti untuk banding di Pengadilan Pajak, namun dengan memperhatikan asas keadilan sebagaimana dipaparkan di atas, dan agar dapat sejalan dalam upaya untuk menciptakan masyarakat yang tertib, mengingat bahwa Terbanding telah berupaya untuk meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi data namun yang bersangkutan tidak menyampaikan data-data dimaksud, dimohon kepada Majelis untuk tidak dapat menggunakan data-data yang seharusnya sudah ada dan dapat diberikan pada saat keberatan, namun baru disampaikan di persidangan, sebagai pertimbangan dalam putusan.
f. Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a s.d. e di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan;


bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Nomor: KEP-5860/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-5860/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tertera pada Commercial invoice No. TFCSB170427 Tanggal 27 April 2017 adalah benar sesuai dengan kesepakatan antara Penjual (Top Fine Enterprise (HK) Limited) dan Pembeli (Pemohon Banding) yang tertuang dalam Proforma Invoice;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: 025/IMP-CSB/VIII/2018 tanggal 03 Agustus 2018, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bagian ketujuh Pembuktian Pasal 69 ayat 1 dan pasal 70 point D dan Pasal 76 adalah sebagai berikut:
Pasal 69

(1) Alat bukti dapat berupa:
  1. surat atau tulisan;
  2. keterangan ahli;
  3. keterangan para saksi;
  4. pengakuan para pihak; dan/atau
  5. pengetahuan Hakim

Pasal 70
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari:

d. surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan Banding atau Gugatan.


Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilalan yang add bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam-persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru yang dalam Bandingatau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

bahwa berdasarkan Undang-undang di atas bahwa Pemohon Banding tetap dapat mengemukakan data baru yang ada kaitannya dengan Banding. Oleh sebab itu, data yang Pemohon Banding sampaikan selania proses Banding kiranya dapat diterima sebagai bukti untuk tahapan pemeriksaan;

bahwa pada surat Uraian Bantahan nomor 005/IMP-CSB/II/2018 Pemohon Banding telah melampirkan Slip bank pembayaran uang muka (DP) 50%, rekening koran pembayaran uang muka (DP) 50%, Slip bank pembayaran pelunasan (balance) 50%, rekening koran pembayaran pelunasan (balance) 50%, jumal pembayaran uang muka (DP) 50% dan jumal pembayaran pelunasan (balance) 50% serta Proforma Invoice yang mana Proforma Invoice inilah yang Pemohon Banding pakai sebagai Purchase order dan sebagai sales contract;

bahwa pada saat pengajuan keberatan, pengajuan banding dan Uraian bantahan, Pemohon Banding telah melampirkan Proforma Invoice yang mana Proforma Invoice inilah yang Pemohon Banding pakai sebagai Purchase order dan sebagai sales contract;

bahwa seperti yang sudah Pemohon Banding jelaskan pada surat permohonan Keberatan Nomor 004/IMP/VI/2017 dimana Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 215143 tanggal 15 Mei 2017 pada tanggal 30 Mei 2017 menerima respon INP. Pada lembar lampiran INP ini Pemohon Banding telah melampirkan data yang diberi tanda cek list pada lembar lampiran INP. Dari data yang dilampirkan seharusnya bisa menjadi acuan Terbanding untuk pengambilan keputusan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan dan Pemohon Banding juga mewarnai (highlight) nilai dan hal-hal penting untuk memudahkan saat pengecekan dokumen;

bahwa untuk bukti bayar ke-1 (uang muka) dan bukti bayar ke-2 (pelunasan) menurut Pemohon Banding dimana nilai/dana yang ditransfer masih dapat dibaca. Jikalaupun menurut Terbanding bukti bayar tersebut kurang terang dan jelas dan apabila Terbanding menghubungi Pemohon Banding untuk memperjelas dan meminta yang lebih jelas, dengan senang hati Pemohon Banding akan memberikan bahkan Pemohon Banding menunjukkan bukti bayar asli kepada Terbanding sebagaimana yang sudah pemah dilakukan oleh Pemohon Banding apabila Terbanding meminta untuk memperjelas slip bukti pembayaran barang impor;

bahwa sebagai data tambahan maka bersama ini Pemohon Banding melampirkan bukti korespondensi elektronik/email negosiasi harga barang yang tertera pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 215143 tanggal 15 Mei 2017;

bahwa pada sidang ini, ijinlah Pemohon Banding menunjukkan dokumen asli yang behubungan dengan pembelian barang impor yang tertera pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 215143 tanggal 15 Mei 2017.

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa sesuai Surat Keputusan Nomor: KEP-5860/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 adalah penetapan Terbanding atas nilai pabean terhadap barang impor dengan PIB Nomor: 215143 tanggal 15 Mei 2017 dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian dokumen nilai transaksi disimpulkan bahwa maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 215143 tanggal 15 Mei 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai pabean (nilai transaksi gugur), dan untuk selanjutnya ditetapkan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 101.750,52;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 008/IMP-CSB/X/2017 tanggal 01 November 2017 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5860/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa harga yang tertera pada Commercial invoice No. TFCSB170427 Tanggal 27 April 2017 adalah benar sesuai dengan kesepakatan antara Penjual (Top Fine Enterprise (HK) Limited) dan Pembeli (Pemohon Banding) yang tertuang dalam Proforma Invoice;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016 menyatakan bahwa “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan;
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang;


bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan dengan dasar hukum aturan yang dilanggar oleh Pemohon Banding yang mengakibatkan nilai pabean digugurkan atau tidak diterima sebagai nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 34/PMK.04/2016 tanggal 03 Maret 2016;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier Top Fine Enterprise (HK) Limited, Hongkong, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: TFCSB170427 tanggal 27 April 2017, jenis barang B-4042 Terrence Coffee Table dan lain-lain (16 jenis barang) sebanyak 1.465 Ctns, dengan harga total USD 88.465,20, Gross Weight 32.788,60 Kgs;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: FHT2017050228 tanggal 04 Mei 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Top Fine Enterprise (HK) Limited, Hongkong
Consignee : Pemohon Banding
Port of Loading : Shekou, China
Port of Discharge : Jakarta
Description : 1465 Ctns B-4042 Terrence Coffee Table dan lain-lain
Term : Freight Collect
Gross Weight : 32.788,60 Kgs


bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: TFCSB170427 tanggal 27 April 2017 adalah B-4042 Terrence Coffee Table dan lain-lain (16 jenis barang) dari Top Fine Enterprise (HK) Limited, Hongkong dengan harga sebesar USD 88.465,20;

bahwa barang impor B-4042 Terrence Coffee Table dan lain-lain (16 jenis barang) dengan Bill of Lading Nomor: APLU 750288136 tanggal 04 Mei 2017 dan Invoice Nomor: TFCSB170427 tanggal 27 April 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 215143 tanggal 15 Mei 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 89.755,20, dengan rincian sebagai berikut:

FOB : USD 88.465,20  
Asuransi :                   0,00  
Freight : USD   1.290,00  
Total : USD 89.755,20  


bahwa Asuransi dibayar di dalam negeri berdasarkan Sertifikat Asuransi Nomor: 0000212 tanggal 04 Mei 2017 yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Utama Indonesia;

bahwa atas Freight yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar USD 1.290,00, Pemohon Banding menyerahkan Invoice Freight Nomor: OINGLO0170500192 tanggal 18 Mei 2017 yang diterbitkan oleh PT GPI Logistics;

bahwa nilai pabean atas impor B-4042 Terrence Coffee Table dan lain-lain (16 jenis barang) dengan PIB Nomor: 215143 tanggal 15 Mei 2017 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 101.750,52;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 215143 tanggal 15 Mei 2017 adalah B-4042 Terrence Coffee Table dan lain-lain (16 jenis barang) dari Top Fine Enterprise (HK) Limited, Hongkong, dengan harga CIF USD 89.755,20 sesuai dengan Invoice Nomor: TFCSB170427 tanggal 27 April 2017 dan Bill of Lading Nomor: APLU 750288136 tanggal 04 Mei 2017;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: TFCSB170427 tanggal 27 April 2017 dengan nilai sebesar USD 88.465,20, telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan 2 (dua) kali pembayaran sesuai bukti pembayaran Bank BCA dengan rincian sebagai berikut:

- tanggal 04 Mei 2017 sebesar USD 44.232,60
- tanggal 10 Mei 2017 sebesar USD 44.232,60
  Total USD 88.465,20


dan sesuai Rekening Koran Bank BCA Nomor Rekening XXX periode Mei 2017, rekening Pemohon Banding telah didebet oleh Bank BCA pada tanggal 04 Mei 2017 sebesar Rp 589.694.005,00 (USD 44.232,60 x kurs Rp 13.323,00 + Biaya Bank) dan pada tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp 590.667.672,00 (USD 44.232,60 x kurs Rp 13.345,00 + Biaya Bank);

bahwa atas transaksi tersebut telah dicatat sebagai kredit pada Jurnal Pembayaran dan Pelunasan pada tanggal 04 Mei 2017 sebesar Rp 589.694.005,00 dan pada tanggal 10 Mei 2017 sebesar Rp 590.667.672,00;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: TFCSB170427 tanggal 27 April 2017 sebesar USD 88.465,20, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 215143 tanggal 15 Mei 2017 sebesar CIF USD 89.755,20, adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Terbanding atas nilai pabean dalam Keputusan Nomor: KEP-5860/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5860/KPU.01/2017 tanggal 04 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-011650/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 07 Juni 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang B-4042 Terrence Coffee Table dan lain-lain (16 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 215143 tanggal 15 Mei 2017 sebesar CIF USD 89.755,20, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;