Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117779.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum: Banding
24 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Spunlaced Nonwoven Fabric, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 193537 tanggal 03 Mei 2017 dengan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif bea masuk MFN sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 38.893.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6176/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dan Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: SR-318/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 16 Juli 2018, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, diketahui bahwa shipment kapal Northern Vivacity 17004S melalui rute Shanghai-Ningbo-Hong Kong-Indonesia Tanjung Priok dan seterusnya. Kapal berangkat dari Shanghai pada tanggal 20 April 2017, transit di Ningbo pada tanggal 20 April 2017, kemudian transit di Hong Kong pada tanggal 23 April 2017 dan kapal baru tiba di Tanjung Priok pada tanggal 27 April 2017;

bahwa berdasarkan rute tersebut disimpulkan bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 193537 tanggal 03 Mei 2017 tidak memenuhi kriteria direct consignment karena tidak dilengkapi dengan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit, sampai ke daerah pabean;

bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA mengenai ketentuan pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut
Rule 8: Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a) If the product are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b) If the product are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c) The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i) the transit entry is justified for goegraphical reason or by consideration related exclusively to transport requirement;
(ii) the products have not entered into trade or consumption there; and
(iii) the products have not undergone any operational there other than unloading and reloading or any required to keep them in good condition.


bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA mengenai ketentuan pelaksanaan Rule 8 ROO for ACFTA, sebagaimana kutipan berikut:
Rule 21
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

(a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party;
(b) A Certificate of Origin (Form E) issued by relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
(c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
(d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i), (ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being compiled with.


bahwa berdasarkan butir 1 dan 2 Overleaf Notes Lampiran A (Attachment A) Protokol Kedua, yaitu Operational Certification Procedure for the Rule Of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan sebagai berikut:

1. Parties which accept this form for the purpose of preferential treatment under the ASEAN-CHINA Free Trade Area Preferential Tariff:
BRUNEI DARUSSALAM CAMBODIA CHINA
INDONESIA LAOS MALAYSIA
MYANMAR PHILIPPINES SINGAPORE
THAILAND VIETNAM  
2. CONDITIONS: The main conditions for admission to the preferential treatment under the ACFTA Preferential Tariff are that products sent to any Parties listed above:
(i) must fall within a description of products eligible for concessions in the country of destination;
(ii) must comply with the consignment conditions that the products must be consigned directly from any ACFTA Party to the importing Party but transport that involves passing through one or more intermediate non-ACFTA Parties, is also accepted provided that any intermediate transit, transshipment or temporary storage arises only for geographic reasons or transportation requirements; and
(iii) must comply with the origin criteria given in the next paragraph.


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur mengenai kriteria pengiriman langsung sebagai berikut:

BAB II
KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
  1. kriteria asal barang;
  2. kriteria pengiriman langsung; dan
  3. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN);


Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
  1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
  2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.

Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai;
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang.


bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung lainnya sehingga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 193537 tanggal 03 Mei 2017 tidak diberikan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%.

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6176/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017, dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pokok permasalahan Banding ini adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 38.893.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah);

bahwa pada bagian "Menimbang huruf h. Keputusan", Terbanding menyatakan "bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terhadap barang impor pada PIB nomor 193537 tanggal 03 Mei 2017 dengan Form E Nomor: E173308013270052 tidak dapat diberikan prefererensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;

bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional ("PMK 205/2015") menyatakan bahwa:

Pasal 5

Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a. Barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah Pabean; atau
b. Barang impor yang dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transshipment) dengan kententuan:
  1. Barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negera transit selama melakukan transit/transshipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kwalitas dan/atau keamanan barang;
  2. Barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
  3. transit/transshipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis dan keperluan logistik.

bahwa Pasal 10 PMK 205/2015 menyatakan bahwa:

Pasal 10

(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transshipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kwalitas barang dan/atau keamanan barang.


bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf b. angka 1. dan 2. PMK 2015/2015 karena barang milik Pemohon Banding:

a. tidak mengalami proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transshipment kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang.
b. tidak mengalami proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit.


bahwa untuk membuktikan dalil Pemohon Banding 5 di atas, yang menyatakan bahwa barang milik Pemohon Banding tidak mengalami proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transshipment kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang, serta tidak mengalami proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit, sesuai dengan ketetuan Pasal 10 ayat 1 PMK 205/2015, Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. B/L No. HDMU QSJT6822734 tanggal 20 April 2017 (Bukti P-5);
b. Notice of Arrival (Bukti P-6)
c. Inward Manifes (Bukti P-7);
d. Delivery Order (Bukti P-8);
e. Certificate "To Whom It May Concern" (Bukti P-9).

semua dokumen yang dilampirkan di atas membuktikan bahwa kontainer yang memuat barang milik Pemohon Banding tidak mengalami perubahan apapun dipelabuhan-pelabuhan yang disinggahinya. Seal nomor kontainer yang dikirimkan dari pelabuhan Shanghai sama dengan seal nomor kontainer pada saat sampai di Jakarta-Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Pemohon Banding beranggapan bahwa tindakan Terbanding yang menolak preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA adalah tidak tepat dan Pemohon Banding mohon pada Majelis Hakim Perkara a quo untuk menolak dalil Keputusan.

 

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6176/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 193537 tanggal 03 Mei 2017, jenis barang Spunlaced Nonwoven Fabric, ditetapkan oleh Terbanding tidak mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade (AC-FTA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk MFN sebesar 5%, dikarenakan tidak memenuhi ketentuan direct consignment, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 38.893.000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6176/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa kontainer yang memuat barang milik Pemohon Banding tidak mengalami perubahan apapun dipelabuhan-pelabuhan yang disinggahinya. Seal nomor kontainer yang dikirimkan dari pelabuhan Shanghai sama dengan seal nomor kontainer pada saat sampai di Jakarta-Indonesia;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Spunlaced Nonwoven Fabric dengan PIB Nomor: 193537 tanggal 03 Mei 2017 menggunakan preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dengan melampirkan Form E Nomor: E173308013270052 tanggal 20 April 2017;

bahwa Terbanding menolak memberikan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA karena meragukan Form E Nomor: E173308013270052 tanggal 20 April 2017, dan Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China sebagai penerbit Form E dengan surat nomor: S-4725/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China dengan surat nomor: 33000017863 tanggal 25 Desember 2017 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-4725/KPU.01/2017 tanggal 10 Agustus 2017, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Form E Nomor: E173308013270052 tanggal 20 April 2017 diterbitkan oleh Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;
2. bahwa investigasi menunjukkan bahwa barang-barang yang tercantum dalam Kolom 7 diproduksi di China. Barang-barang tersebut diangkut dari Shanghai, China ke Jakarta, Indonesia secara langsung tanpa transshipment di Hong Kong. Oleh karenanya, barang-barang yang tercantum dalam SKA memenuhi Rule 8 ROO dan Rule 21 OCP for ACFTA;


bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, antara lain disebutkan bahwa:
Pasal 1

(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 2

(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;
  3. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
    1. importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;
    2. pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; dan
    3. pengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.
  4. Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa pada saat mengajukan PIB, Pemohon Banding telah melampirkan Form E Nomor: E173308013270052 tanggal 20 April 2017 yang telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China;

bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: HDMU QSJT6822734 tanggal 20 April 2017, barang impor dikirim dari Shanghai, China menuju Jakarta menggunakan kapal Northern Vivacity V 17004S, dengan menggunakan kontainer nomor BMOU5890830/no. segel A137650, HDMU6692525/no. segel A137649 dan CAIU9969193/no. segel A137641, sebanyak 195 Bales dengan total berat kotor 23.419,00 Kg;

bahwa berdasarkan Form E, Invoice dan Packing List, diketahui Vessel’s name Northern Vivacity V 17004S, jumlah kemasan barang 195 Bales, dengan berat kotor 23.419,00 Kgs;

bahwa berdasarkan Inward Manifes BC 1.1 Nomor: 001758 tanggal 26 April 2017, diketahui bahwa barang impor sebanyak 195 Bales dan berat kotor 23.419,00 Kgs dengan Bill of Lading Nomor: HDMU QSJT6822734, dengan nomor kontainer BMOU5890830/no. segel A137650, HDMU6692525/no. segel A137649 dan CAIU9969193/no. segel A137641, diangkut dengan kapal Northern Vivacity V 17004S;

bahwa berdasarkan SPPB Nomor: 192892/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017, diketahui bahwa barang impor dengan Bill of Lading Nomor: HDMU QSJT6822734, nomor kontainer BMOU5890830, HDMU6692525 dan CAIU9969193, sebanyak 195 Bales, berat kotor 23.419,00 Kgs, diangkut dengan kapal Northern Vivacity V 17004S;

bahwa Surat Pernyataan dari PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk antara lain menerangkan bahwa barang-barang dengan Bill of Lading Nomor: HDMU QSJT6822734 diangkut dengan kapal Northern Vivacity V 17004S langsung dari Shanghai ke Jakarta dengan rute Busan-Kwangyang-Shanghai-Ningbo-Hong Kong-Jakarta-Saigon. Selama transit di pelabuhan, kargo tetap di atas kapal (tidak ada proses loading dan unloading atas kontainer);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa barang impor selama pengangkutan tidak mengalami perubahan kapal dan tidak dibongkar dari dalam kontainer, nomor dan ukuran kontainer, nomor segel dan berat kotor tidak berubah, dengan demikian Majelis menyimpulkan barang tersebut benar berasal dari China dan tidak mengalami proses apa pun selama transit di Hong Kong;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Zhejiang Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China bahwa Form E Nomor: E173308013270052 tanggal 20 April 2017 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

 

Menimbang:

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Spunlaced Nonwoven Fabric yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 193537 tanggal 03 Mei 2017 mendapatkan preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6176/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

 

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6176/KPU.01/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 23 Mei 2017, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang impor berupa Spunlaced Nonwoven Fabric yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 193537 tanggal 03 Mei 2017, dikenakan pembebanan tarif bea masuk AC-FTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.



sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;