Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115317.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
31 January 2024
Share

Pokok Sengketa:

yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Porcelain Tiles Brand: ALEVANTE Style: UGL Item: C607 size 600x600MM; Porcelain Tiles Brand: ALEVANTE Style: UGL Item: C608 size 600x600MM;Porcelain Tiles Brand: ALEVANTE Style: UGL Item: C607 size 600x600MM; Porcelain Tiles Brand: CASTILLO Style: UGL Item: HD61208 size 600x600MM; Porcelain Tiles Brand: CASTILLO Style: UGL Item: HD61208 size 600x600MM; Porcelain Tiles Brand: CASTILLO Style: UGL Item: HD8288 size 1000x1000MM; Porcelain Tiles Brand: MARRIOTT Style: UGL Item: Crystal White size 600x1200MM; Porcelain Tiles Brand: MARRIOTT Style: UGL Item: Crystal White size 600x1200MM; Porcelain Tiles Brand: MARRIOTT Style: UGL Item: Line Stone size 600x1200MM; Porcelain Tiles Brand: MARRIOTT Style: UGL Item: Line Stone size 600x1200MM; Porcelain Tiles Brand: MARRIOTT Style: UGL Item: Super White size 600x1200MM; Porcelain Tiles Brand: MARRIOTT Style: UGL Item: SU10143 size 1000x1000MM; Porcelain Tiles Brand: PRATO Style: UGL Item: B6128 size 600x1200MM; Porcelain Tiles Brand: PRATO Style: UGL Item: B6128 size 600x1200MM; Porcelain Tiles Brand: PRATO Style: UGL Item: C604A size 600x600MM;, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 004872 tanggal 13 Februari 2017 dengan dengan Nilai Pabean sebesar USD66,770.4300, dan ditetapkan oleh Terbanding pada Nilai Pabean sebesar USD68,957.3100, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp16,060,000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-255/WBC.02/2017 tanggal 21 Juni 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

“Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor”;

 

bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan sehingga tidak dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal;

 

bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Metode III (metode dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa) berdasarkan data pemberitahuan yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan untuk barang yang termasuk ke dalam pos tarif 6907.90.1000 dengan jenis barang Porcelain Tiles Size: 600x600MM adalah harga satuannya USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan sebagai berikut:

 

Pasal 22

1) Dalam rangka menentukan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk, Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;
2) Penelitian Nilai Pabean sebagaimana dimakasud pada ayat (1) meliputi:
  1. Mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli yang menyebabkan barang diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. Menguji kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;

Pasal 26

1) Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf (f) dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;
2) Nilai Pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan tidak wajar, apabila penelitian kewajaran menunjukkan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean
3) Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat Nilai Pabean tidak wajar maka Pejabat Bea dan Cukai:
  1. Menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori resiko rendah; atau
  2. Menerbitkan Instruksi Nilai Pabean (INP) untuk importir kategori resiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi;

Pasal 28

1) Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimakan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada Importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman lainnya;
2) Atas penerbitan INP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir harus:
  1. Menyerahkan DNP dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya INP; dan
  2. Menyerahkan semua informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diperlukan dalam rangka penentuan Nilai Pabean;
4) Dokumen yang diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai yang tidak diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan sebagai bukti baru pada tahapan pemeriksaan keberatan dan banding;
5) Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan kekauratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nialai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback)yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
5b) Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:
  1. Melakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya;

Pasal 28A

4) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Obyektif dan terukur menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya;
 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice nomor IN16346-3w tanggal 11 Januari 2017 disebutkan bahwa jumlah barang Porcelain Tiles brand: Alevante Size 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 1000x1000MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 1000x1000MM, dan Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x1200MM;

 

Bahwa atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada Database Nilai Pabean I Nomor Key DBNP 53674140625 dengan harga 4.15/SQM Negara Asal China, dan didapatkan data sebagai berikut:

 

Pos Pemberitahuan pada PIB 002917 DBNP I Perbandingan Nilai Pabean
Item No & Ukuran CIF/Unit Unit Price Hasil Kesimpulan
1, 2,
14
C607, C608, C604A 600x600MM 2.99 4.15 ˂ 27.95% NP Tidak Wajar
3, 4,
6, 7,
8, 9,
10,
12,
13
HD61208, HD61209, Crystal White, Lime Stone, Super White, B6128 / 600x1200MM 5.89 4.15 > 41.93% NP Wajar
5, 11 HD8288, SU10143 / 1000x1000MM 5.89 4.15 > 41.93% NP Wajar

 

Bahwa dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada item 1, 2, dan 14 (USD 2.99/M²) tidak wajar, karena lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut;

 

Bahwa pada tanggal 2 Maret 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Atas INP tersebut, importir tidak menyerahkan DNP hingga batas waktu sesuai ketentuan berakhir (3 hari kerja sejak INP terbit), sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 004872 tanggal 13 Februari 2017 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti Transfer (T/T) tidak membuktikan transaksi sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan. Rekening Koran, Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Laporan Bank, dan Faktur Pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 004872 tanggal 13 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;

 

Bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:

"Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah";

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut: 

No. / Tgl. PIB : 003354 / 31 Januari 2017
Importir : PT ICI
Pemasok : Foshan SDM Co Ltd
No. / Tgl. BL : MOLU13020298431 / 6 Januari 2017
Harga Satuan : USD 3.5175 / M²
 

bahwa berdasarkan data di atas, ditetapkan bahwa Nilai Pabean untuk barang impor milik Pemohon Banding, berupa Porcelain Tiles brand: Alevante Size 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 1000x1000MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 1000x1000MM, dan Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x1200MM yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004872 tanggal 13 Februari 2017 menggunakan nilai trasaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada huruf o, yaitu harga satuan USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Disebutkan bahwa:

“Importir yang salah memberitahukanNilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar”;

 

bahwa berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dinyatakan:

“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum dampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar dengan Bea Masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar:

  1. Sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari Bea Masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar”; 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan Nilai Pabean yang diberitahukan dan persyaratan formal tidak terpenuhi, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang Nilai Pabean yang diberitahukan dengan Nilai Pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.060.000,00;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan bandingnya adalah sebagai berikut:

 

Bahwa Terbanding tidak menjelaskan adanya pelanggaran ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan berikut Penjelasannya oleh Pemohon Banding;

 

Bahwa harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB No. 004872 tanggal 13 Februari 2017 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada Terbanding seperti: Sales Contract, Invoice, B/L;

 

Bahwa menurut pernyataan Terbanding dalam Konsiderans di atas metode yang digunakan dalam penetapan Nilai Pabean a quo adalah Metode III yaitu harga satuan USD 3.5175/M², namun tidak disertai rincian penjelasan, sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 004872 tanggal 13 Februari 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 68,957.31;

 

Bahwa penyelesaian kewajiban kepabeanan atas importasi barang tersebut butir 1 telah dilaksanakan sesuai sistem PDE Kepabeanan, karena Terbanding yang menangani penelitian akhir terhadap PIB tersebut butir 1 telah:

- Tidak melakukan penolakan (reject) karena tidak terdapat kesalahan dan/atau kekurang-lengkapan pengisian data PIB yang bersangkutan,
- Memberikan nomor pendaftaran PIB No. 004872 tanggal 13 Februari 2017 yang berarti semua data di dalam PIB Aju telah diteliti dengan sungguhsungguh oleh Terbanding dan dinilai telah lengkap dan benar, serta telah disahkan menjadi dokumen pabean.
 

Bahwa Dari hal tersebut butir 3, dapat disimpulkan bahwa Nilai Pabean CIF USD 66,770.43, yang diberitahukan di dalam PIB No. 004872 tanggal 13 Februari 2017 menurut hemat Pemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi persyaratan nilai transaksi yang ditetapkan UU Kepabeanan.

 

Bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak dengan permohonan agar berkenan menyatakan batal penetapan Nilai Pabean CIF USD 68,957.31, sebagaimana tercantum di dalam keputusan Terbanding No. KEP-255/WBC.02/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan menyatakan CIF USD 66,770.43, adalah nilai transaksi serta menetapkannya sebagai Nilai Pabean untuk importasi barang yang telah diberitahukan di dalam PIB No. 004872 tanggal 13 Februari 2017.

  

Menurut Majelis:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-255/WBC.02/2017 tanggal 21 Juni 2017, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dokumen pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

 

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-1/BC/2011 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

“Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang yang namanya tercantum di dalam Angka Pengenal Impor”;

 

bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng bahwa spesimen tandatangan yang tercantum dalam API atas nama Saudara Eddy Ateng berbeda dengan tandatangan yang tertera dalam surat permohonan sehingga tidak dapat diketahui permohonan bukan disampaikan oleh orang yang berhak. Dengan demikian keberatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal;

 

bahwa Nilai Pabean yang ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan dengan menggunakan Metode III (metode dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa) berdasarkan data pemberitahuan yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan untuk barang yang termasuk ke dalam pos tarif 6907.90.1000 dengan jenis barang Porcelain Tiles Size: 600x600MM adalah harga satuannya USD 3.5175/M²;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice nomor IN16346-3w tanggal 11 Januari 2017 disebutkan bahwa jumlah barang Porcelain Tiles brand: Alevante Size 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 1000x1000MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 1000x1000MM, dan Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x1200MM;

 

Bahwa atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada Database Nilai Pabean I Nomor Key DBNP 53674140625 dengan harga 4.15/SQM Negara Asal China, dan didapatkan data sebagai berikut:

 

Pos Pemberitahuan pada PIB 002917 DBNP I Perbandingan Nilai Pabean
Item No & Ukuran CIF/Unit Unit Price Hasil Kesimpulan
1, 2, 14 C607, C608, C604A 600x600MM 2.99 4.15 ˂ 27.95% NP Tidak Wajar
3, 4, 6, 7, 8, 9, 10, 12, 13 HD61208, HD61209, Crystal White, Lime Stone, Super White, B6128 / 600x1200MM 5.89 4.15 > 41.93% NP Wajar
5, 11 HD8288, SU10143 / 1000x1000MM 5.89 4.15 > 41.93% NP Wajar

 

Bahwa dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan pada item 1, 2, dan 14 (USD 2.99/M²) tidak wajar, karena lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut;

 

Bahwa pada tanggal 2 Maret 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Atas INP tersebut, importir tidak menyerahkan DNP hingga batas waktu sesuai ketentuan berakhir (3 hari kerja sejak INP terbit), sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 004872 tanggal 13 Februari 2017 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti Transfer (T/T) tidak membuktikan transaksi sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan. Rekening Koran, Pembukuan (Buku Kas/Hutang), Laporan Bank, dan Faktur Pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean;

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 004872 tanggal 13 Februari 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan Bea Masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa;

 

Bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan:

"Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan Nilai Pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah";

 

Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM dan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut: 

No. / Tgl. PIB : 003354 / 31 Januari 2017
Importir : PT.XXX
Pemasok : Foshan SDM Co Ltd
No. / Tgl. BL : MOLU13020298431 / 6 Januari 2017
Harga Satuan  : USD 3.5175 / M²
 

bahwa berdasarkan data di atas, ditetapkan bahwa Nilai Pabean untuk barang impor milik Pemohon Banding, berupa Porcelain Tiles brand: Alevante Size 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 1000x1000MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 1000x1000MM, dan Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x1200MM yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004872 tanggal 13 Februari 2017 menggunakan nilai trasaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada huruf o, yaitu harga satuan USD 3.5175/M²;

 

bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Disebutkan bahwa:

“Importir yang salah memberitahukanNilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Masuk yang kurang dibayar”;

 

bahwa berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dinyatakan:

“Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum dampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar dengan Bea Masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar:

  1. Sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari Bea Masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran Bea Masuk atau bea keluar”; 

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan Nilai Pabean yang diberitahukan dan persyaratan formal tidak terpenuhi, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang Nilai Pabean yang diberitahukan dengan Nilai Pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp16.060.000,00;

 

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;

 

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

 

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd dengan Purchase Order Nomor: 155/XI/TT/FSI/2016 tanggal 7 Desember 2016 dengan rincian jenis barang Porcelain Tiles brand: Alevante Size 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 1000x1000MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 1000x1000MM, dan Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x1200MM jumlah barang 35.960 Box;

 

bahwa atas pesanan Pemohon Banding pihak Supplier Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd menerbitkan Sales Contract tanpa nomor tanggal 7 Desember 2016 dengan rincian jenis barang Porcelain Tiles brand: Alevante Size 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 1000x1000MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 1000x1000MM, dan Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x1200MM jumlah barang 41,054.08 SQM, dengan total tagihan USD 150,239.67;

Delivery Term  : CNF Medan
Payment Term : T/T 60 dyas after Loading
 

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: IN16346-3w tanggal 11 Januari 2017 dengan Packing List tanggal 11 Januari 2017 dengan rincian jenis barang Porcelain Tiles brand: Alevante Size 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 1000x1000MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 1000x1000MM, dan Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x1200MM jumlah barang 13,377.44M², dengan total tagihan CIF USD 66,770.43;

Delivery Term : CNF Jakarta
Payment Term : 100% after T/T Loading Nett
Weight : 348,630.20 Kg
Gross Weight : 351,300.50 Kg
 

bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: COAU7083962420 tanggal 17 Januari 2017 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper : Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd
Consignee  : Pemohon Banding
Port of Delivery : Foshan, China
Port of Discharge : Belawan, Indonesia
Description : Porcelain Tiles
Gross Weight :  351,300.50 Kg
   

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di luar negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy Nomor Polis: P06.20.11.0222.01.17 tanggal 17 Januari 2017 untuk Invoice Nomor: IN16346-3w tanggal 11 Januari 2017 dan Bill of Lading Nomor: COAU7083962420 tanggal 17 Januari 2017;

 

bahwa barang impor berupa Porcelain Tiles brand: Alevante Size 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 1000x1000MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 1000x1000MM, dan Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x1200MM sesuai dengan Bill of Lading Nomor: COAU7083962420 tanggal 17 Januari 2017 dan Invoice Nomor: IN16346-3w tanggal 11 Januari 2017 serta Packing List tanggal 11 Januari 2017 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 004872 tanggal 13 Februari 2017;

 

bahwa barang impor berupa Porcelain Tiles brand: Alevante Size 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 1000x1000MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 1000x1000MM, dan Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x1200MM sesuai dengan Bill of Lading Nomor: COAU7083962420 tanggal 17 Januari 2017 dan Commercial Invoice Nomor: IN16346-3w tanggal 11 Januari 2017 serta Packing List tanggal 6 Desember 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 004872 tanggal 13 Februari 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 66,770.43;

 

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 004872 tanggal 13 Februari 2017 adalah Porcelain Tiles brand: Alevante Size 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 1000x1000MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 1000x1000MM, dan Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x1200MM dari Foshan Indigo Import & Export Co., Ltd, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 66,770.43 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: IN16346-3w tanggal 11 Januari 2017 dan Packing List tanggal 11 Oktober 2013 serta Bill of Lading Nomor: COAU7083962420 tanggal 17 Januari 2017;

 

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: IN16346-3w tanggal 11 Januari 2017 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 10 April 2017 sebesar USD 747,509.26 dan telah didebet pada Rekening Koran IDR a.n Pemohon Banding pada Bank CIMB Niaga Nomor Rekening: 800037895040 tanggal 10 April 2017;

 

bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah yang dibayarkan terdapat selisih lebih sebesar USD 700,151.96 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan;

 

bahwa Pemohon Banding menjelaskan terdapat selisih lebih sebesar USD 700,151.96 karena Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 10 April 2017 untuk pembayaran 19 Invoice dengan perincian sebagai berikut:

 

No. Doc Invoice No Total Payment (USD)
1 IN16345-2W 36,153.55
2 IN16349W 41,372.74
3 IN16350W 43,051.69
4 IN16351W 21,528.00
5 IN16335W 41,372.74
6 IN16342W 37,935.72
7 IN16272W 49,467.08
8 IN16302W 41,372.74
9 IN16346-2W 20,666.88
10 IN16357W 41,372.74
11 IN16358-1W 41,372.74
12 IN16358-2W 63,374.13
13 IN16360W 43,047.38
14 IN16362W 41,372.74
15 IN16343W 27,307.24
16 IN16344W 16,476.08
17 IN16345-1W 34,745.09
18 IN16346-1W 35,623.68
19 IN16346-3W 67,018.37
20 Biaya Transfer 5.00
21 Biaya Adm Bank 15.00
TOTAL 747,509.26

 

bahwa Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding tentang jumlah uang yang dibayarkan Aplikasi Transfer Bank CIMB Niaga tanggal 10 April 2017, atas jumlah yang dibayarkan terdapat selisih kurang sebesar USD 247.94;

 

bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar USD 247.94, atas tagihan dengan Commercial Invoice Nomor: IN16346-3w tanggal 11 Januari 2017;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa terdapat inkonsistensi data transaksi pada dokumen bukti pembayaran dengan yang diberitahukan pada PIB sehingga harga transaksi tidak dapat diyakini sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan Terbanding;

  

Menimbang:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004872 tanggal 13 Februari 2017 sesuai dengan penetapan Terbanding sebesar USD 68,957.31;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

 

Memutuskan:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-255/WBC.02/2017 tanggal 21 Juni 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000912/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 13 Maret 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 004872 tanggal 13 Februari 2017 atas jenis barang Porcelain Tiles brand: Alevante Size 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x600MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Castillo Size: 1000x1000MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 600x1200MM, Porcelain Tiles Brand: Marriot Size: 1000x1000MM, dan Porcelain Tiles Brand: Prato Size: 600x1200MM sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 68,957.31, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp16.060.000,00;

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 17 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

 

Drs. S, M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Drs. SS, M.M. sebagai Hakim Anggota,
Ir. HBS, M.Eng. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

AK, S.E.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;