Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001985.99/2018/PP/M.IB Tahun 2018

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Gugatan
12 December 2023
Share

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00370/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 01033/106/11/081/16 tanggal 6 Oktober 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
 

Menurut Tergugat:

bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. setiap kontraktor pada suatu wilayah kerja wajib membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya,dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari lifting yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim;

 

bahwa sesuai dengan Pasal 7 Ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984, mengatur bahwa pembayaran Pajak Penghasilan termaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas Penghasilan Kena Pajak dari pengambilan yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim;

 

bahwa sesuai dengan Pasal 7 Ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984. mengatur bahwa Kontraktor berkewajiban membayar Pajak Penghasilan yang terhutang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan menyetorkannya pada rekening valuta asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia;

 

bahwa sesuai dengan surat Asisten Direktur Divisi Penyelesaian Transaksi Pinjaman Luar Negeri pada Bank Indonesia nomor 15/71/Dint/PTLN tanggal 11 Maret 2013 tentang Konfirmasi Kebenaran Pembayaran Corporate & Dividend Tax Tahun 2011, dilampirkan Bukti Jurnal Bank Indonesia diperoleh informasi pembayaran PPh Migas atas nama Penggugat sebagai berikut : (surat dan bukti jurnal terlampir)

 

No Masa Pajak Pembayaran (USD) Bukti Jurnal Bank Indonesia
Tanggal Transaksi Tanggal Valuta
1 Januari 2011 69,091,183.39 16/02/2011 16/02/2011
2 Februari 2011 57,493,414.95 16/03/2011 16/03/2011
3 Maret 2011 93.352.666,33 18/04/2011 18/04/2011
4 April 2011 85.049.377,85 16/05/2011 16/05/2011
5 Mei 2011 76.824.013,15 16/06/2011 16/06/2011
6 Juni 2011 87.829.859,99 18/07/2011 18/07/2011
7 Juli 2011 84.171.759,98 16/08/2011 16/08/2011
8 Agustus 2011 74.436.144,66 16/09/2011 16/09/2011
9 September 2011 86.219.845,22 17/10/2011 17/10/2011
10 Oktober 2011 70.457.230,46 16/11/2011 16/11/2011
11 Nopember 2011 80.763.452,86 15/12/2011 15/12/2011
12 Desember 2011 81.457.070,38 13/01/2012 13/01/2012

 

bahwa Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terutang Oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 815/KMK.012/1985 tanggal 27 September 1985 mengatur bahwa Pembayaran Pajak Penghasilan termaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas Penghasilan Kena Pajak dari pengambilan yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim;

 

bahwa berdasarkan data pembayaran dan Jurnal Bank Indonesia sebagaimana huruf c di atas diketahui bahwa Penggugat terlambat melakukan pembayaran PPh Migas untuk Masa Pajak Oktober 2011 yaitu pada tanggal 16 November 2011;

 

bahwa Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP, mengatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

 

bahwa atas keterlambatan tersebut, Penggugat dikenai sanksi administrasi berupa bungaP asal 9 ayat (2a) KUP dengan diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 01033/106/11/081/16 tanggal 06 Oktober 2016 Masa Pajak Oktober 2011;

 

bahwa berdasarkan bukti berupa fotokopi Hasil Audit BPKP nomor LATT-130/D504/2/2013 tanggal 22 November 2013 diketahui bahwa Wajib Pajak hanya memberikan 3 lembar laporan yaitu halaman sampul, halaman 43 dan halaman 44. sehingga laporan tersebut tidak bisa dibaca secara utuh;

 

bahwa terkait penentuan tanggal bayar adajah tanggal penerimaan pembayaran oleh Bank Indonesia, Tergugat berpendapat bahwa:

  • bahwa Pasal 3 ayat (2) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-306/PJ./1999, KEP-60/A/1999 tanggal 11 Nopember 1999 mengatur bahwa Direktorat PBN menerima Laporan Penerimaan Pajak dalam Valuta Asing dari Bank Indonesia tentang pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat secara berkala;
  • bahwa Pasal 3 ayat (4) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-306/PJ./1999, KEP-60/A/1999 tanggal 11 Nopember 1999 mengatur bahwa atas dasar laporan tersebut pada ayat (2) Direktorat PBN DJA membuat Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Amerika Serikat dan mengkonversikan penerimaan tersebut ke dalam mata uang Rupiah atas dasar kurs beli Bank Indonesia pada tanggal transfer pembayaran oleh Wajib Pajak;
  • bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Tergugat berpendapat bahwa tanggal penerimaan pembayaran PPh Migas adalah berdasarkan tanggal penerimaan pembayaran tersebut oleh Bank Indonesia;
  • bahwa terkait dengan bukti yang disampaikan oleh Penggugat berupa fotokopi bukti transfer pembayaran dari JP Morgan Chase Bank, A. New York. Tergugat berpendapat bahwa mengingat Bank Penerima Pembayaran berkedudukan di Amerika Serikat yang merupakan wilayah di luar yurisdiksi hukum Indonesia dan bukti yang disampaikan juga berupa fotokopi maka Tergugat tidak dapat menguji dan meyakini kebenaran bukti tersebut;
  • Terkait dengan bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak berupa fotokopi Hasil Audit BPKP nomor LATT-130/D504/2/2013 tanggal 22 November 2013, Tergugat berpendapat bahwa Wajib Pajak hanya memberikan 3 (tiga) lembar laporan yaitu halaman sampul, halaman 43 dan halaman 44 sehingga laporan tersebut tidak bisa dibaca secara utuh;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan di atas, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor : 01033/106/11/081/26 tanggal 26 Oktober 2016 Masa Pajak Oktober 2011 dan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00370/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 05 Februari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

 

Menurut Penggugat:

A. Penggugat telah melakukan pembayaran PPh Migas Masa Pajak Oktober 2011 tepat waktu
bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran PPh Migas Masa Pajak Oktober 2011 tepat waktu yaitu pada tanggal 15 November 2011, terlampir bukti bayar dan rekening koran sesuai dengan peraturan yang menjadi pedoman pembayaran PPh Migas bagi Kontraktor KBH Migas yaitu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 Ayat (1), (2), dan (3) Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984 (“KMK-458”) Tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Kontraktor yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi dan Eksploitasi dan Gas Bumi dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) yang disempurnakan dengan KMK No. 815/KMK.012/1985 (“KMK-815”);

 

bahwa kutipan Pasal 7 Ayat (1), (2), dan (3) KMK 458

“(1) Kontraktor berkewajiban membayar Pajak Penghasilan yang terhutang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan menyetorkannya pada rekening valuta asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(2) Pembayaran Pajak Penghasilan termaksud pada Ayat (1) Pasal ini harus dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas Penghasilan Kena Pajak dari pengambilan yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim.
(3) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu termaksud pada Ayat (2) Pasal ini, terhadap kontraktor dikenakan bunga sesuai ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.”

  

bahwa sesuai dengan peraturan di atas bahwa pembayaran PPh Migas dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Hal ini berarti Penggugat telah melakukan kewajiban pembayaran pajaknya dengan tepat waktu karena Penggugat dalam melakukan pembayaran pajak masih dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut.
 

bahwa lebih lanjut Penggugat berpendapat seharusnya Tergugat juga menggunakan peraturan terkait dengan pembayaran dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat sebagai rujukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-306/PJ/1999 (“KEP-306”), KEP-60/A/1999 tanggal 11 Nopember 1999 (“KEP-60”) tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang menyatakan bahwa:

 

bahwa berikut kutipan Pasal 1 ayat 7, Pasal 2, dan Pasal 3:

Pasal 1 ayat 7

“(7) Bukti Transfer adalah bukti jasa pelayanan bank kepada masyarakat dalam pengiriman sejumlah uang (dana) yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga, atau perorangan) disuatu tempat (dalam/luar negeri) sesuai dengan permintaan pengiriman;”

  

Pasal 2

(1) Wajib Pajak diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kas Negara (Direktorat PBN) bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan akan melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke Rekening Giro Kas Negara Nomor: 500411.
(2) Wajib Pajak melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui Bank Wajib Pajak di luar negeri atau Bank Devisa di dalam negeri ke Rekening Giro Kas Negara Nomor: 500411 sesuai dengan jangka waktu pembayaran.
(3) Wajib Pajak diwajibkan meminta bukti transfer pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (2) dari Bank Wajib Pajak di luar negeri atau Bank Devisa.

 
Pasal 3

(4) Atas dasar laporan tersebut pada Ayat (2) Direktorat PBN DJA membuat Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Amerika Serikat dan mengkonversikan penerimaan tersebut ke dalam mata uang Rupiah atas dasar kurs beli Bank Indonesia pada tanggal transfer pembayaran oleh Wajib Pajak.”

 
bahwa menurut Pasal 2 Ayat (2) KEP-306, KEP-60 di atas, Wajib Pajak dapat melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan jangka waktu pembayaran PPh, yaitu berdasarkan KMK-458 adalah dapat dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya;

 

bahwa lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (4) KEP-306, KEP-60 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Anggaran (“DJA”) akan membuat Daftar Penerimaan PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan mengkonversikan penerimaan tersebut ke dalam mata uang Rupiah atas dasar kurs beli Bank Indonesia pada tanggal transfer pembayaran oleh Wajib Pajak. Artinya, ketika Wajib Pajak melakukan transfer pembayaran PPh, pada saat itu juga pembayaran PPh telah diakui oleh Pemerintah sebagai penerimaan pajak;

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas, maka tidak terdapat keterlambatan pembayaran PPh Migas oleh Penggugat karena Penggugat telah melakukan pembayaran PPh Migas tepat waktu dan tepat tujuan dengan melakukan transfer pembayaran PPh Migas ke rekening Departemen Keuangan Hasil Minyak Perjanjian Karya/Production Sharing Nomor 600.000411980 tepat waktu yaitu sesuai dengan ketentuan jangka waktu pembayaran, yaitu pada tanggal 15 November 2011 untuk pembayaran PPh Masa Pajak Oktober 2011. Tepat tujuan yaitu pembayaran dilakukan ke rekening Departemen Keuangan Hasil Minyak Perjanjian Karya/Production Sharing Nomor 600.000411980 sebagaimana telah dinyatakan pada Lampiran Daftar Rekening Pada Bank Indonesia Yang Dikelola Subdit Rekening Pemerintah Lainnya Dit. Pengelolaan Kas Negara sesuai Surat Nomor S-11950/PB/2010 tertanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Struktur Rekening di Bank Indonesia yang dikelola Subdit Rekening Pemerintah Lainnya Dit. Pengelolaan Kas Negara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

 

bahwa dengan demikian pendapat Tergugat terkait Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.02/2009 Tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi menjadi tidak relevan;

 

bahwa selain itu Penggugat juga tidak setuju atas pendapat Tergugat yang disampaikan pada Penjelasan Kronologis Tergugat dan pada sidang gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan pada persidangan tanggal 11 Juli 2018 yang menyatakan :
 

Kutipan penjelasan kronologis Tergugat Halaman 5 Poin B Huruf a

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00562/WPJ.07/KP.1005/RIK.SIS/2016 tanggal 5 Oktober 2016 diketahui bahwa sesuai dengan Surat Jawaban Konfirmasi Kebenaran Pembayaran Corporate & Dividend Tax Tahun 2011 Nomor 15/71/DInt/PTLN tanggal 11 Maret 2013 berupa Bukti Jurnal Bank Indonesia, Bank Indonesia mengkonversikan pembayaran yang diterima Penggugat ke dalam mata uang Rupiah ... bahwa berdasarkan data Bukti Jurnal Bank Indonesia ... tanggal kurs dan tanggal jurnal atas pembayaran Pajak Penghasilan Migas Masa Pajak Oktober 2011 sebesar US$70,457,144.66 adalah 16 November 2011;


bahwa dalam hal ini perlu Penggugat sampaikan bahwa pembayaran PPh Migas yang Penggugat lakukan sudah tepat waktu, yaitu tanggal 15 November 2011 sebagaimana telah disampaikan bukti bayar, bukti Rekening Koran dan Surat Konfirmasi dari DJA Nomor S-2142/AG/2016 tanggal 1 September 2016 yang juga telah Penggugat sampaikan;

 

bahwa berdasarkan peraturan-peraturan dan penjelasan Penggugat sebagaimana disampaikan di atas, Penggugat berpendapat bahwa :

  • Penggugat telah melakukan pembayaran PPh Migas tepat waktu dan tepat tujuan dengan melakukan transfer pembayaran PPh Migas ke rekening Departemen Keuangan Hasil Minyak Perjanjian Karya/Production Sharing Nomor 600.000411980;
  • Tepat waktu yaitu sesuai dengan ketentuan jangka waktu pembayaran, yaitu pada tanggal 15 November 2011 untuk pembayaran PPh Masa Pajak Oktober 2011;
  • Tepat tujuan yaitu pembayaran dilakukan ke rekening Departemen Keuangan Hasil Minyak Perjanjian Karya/Production Sharing Nomor 600.000411980 sebagaimana telah dinyatakan pada Lampiran Daftar Rekening Pada Bank Indonesia Yang Dikelola Subdit Rekening Pemerintah Lainnya Dit. Pengelolaan Kas Negara sesuai Surat Nomor S-11950/PB/2010 tertanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Struktur Rekening di Bank Indonesia yang dikelola Subdit Rekening Pemerintah Lainnya Dit. Pengelolaan Kas Negara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  • Pendapat Tergugat terkait Rekening Migas Nomor 600.000411 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.02/2009 Tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi menjadi tidak relevan, sehingga Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-306 serta KEP-60 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat juga berlaku untuk Penggugat sebagai Kontraktor Minyak dan Gas Bumi;
  • Sangat tidak adil Tergugat berpendapat bahwa tanggal penerimaan pembayaran PPh Migas adalah berdasarkan tanggal 16 Oktober 2011 yaitu tanggal konversi USD ke Rupiah karena konversi tersebut merupakan proses internal Bank Indonesia dengan DJA dan berada diluar kontrol Penggugat;

B. Surat Konfirmasi Pembayaran PPh Migas dari DJA

 

bahwa DJA adalah sebagai pihak yang memonitor penerimaan PPh Migas juga telah menerbitkan Surat Konfirmasi Nomor S-2142/AG/2016 tanggal 1 September 2016 terkait Tindak Lanjut Permintaan Konfirmasi Pembayaran PPh Migas Penggugat Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011. Dalam surat dimaksud DJA sebagai pihak Pemerintah yang mengadministrasikan penerimaan PPh Migas juga telah mengkonfirmasi bahwa pembayaran PPh Migas oleh Penggugat untuk Masa Pajak Oktober 2011 adalah tanggal 15 November 2011 yang berarti masih dalam jangka waktu pembayaran PPh Migas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 

C. Hasil Audit BPKP atas Pembayaran PPh Migas

 

bahwa Laporan Audit BPKP terhadap Penggugat tahun 2011 Nomor LATT-130/D504/2/2013 tanggal 22 November 2013 pada halaman 43-44 (Lampiran 5) menyatakan:

 

bahwa kutipan Laporan Audit BPKP

 

“Penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPs dan PDBR tahun 2011 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

 

bahwa dari pernyataan di atas jelas bahwa dalam hasil audit BPKP tidak terdapat temuan atas keterlambatan penyetoran PPh Migas yang dilakukan oleh Penggugat karena penyetoran PPh Migas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar hukum pada poin A - C di atas, sangat jelas bahwa tidak terdapat keterlambatan pembayaran PPh Migas yang dilakukan oleh Penggugat untuk Masa Pajak Oktober 2011 karena Penggugat telah melakukan pembayaran PPh Migas tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tergugat seharusnya memahami dan mengakui bahwa tanggal transfer pembayaran PPh adalah tanggal pembayaran dan penyetoran PPh Migas sebagaimana pemahaman Penggugat, DJA dan BPKP. Dengan demikian penerbitan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor 01033/106/11/081/16 tertanggal 06 Oktober 2016 (STP-01033) sejumlah USD 1,409,145 adalah tidak benar dan sudah seharusnya dibatalkan;

  

Menurut Majelis:

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan pasal 25 Masa Oktober 2011 Nomor: 01033/106/11/081/16 tanggal 6 Oktober 2016; yang berisi tentang tagihan terhadap sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP sebesar US$ 1,409,145.00;

 

bahwa menurut Tergugat, sanksi bunga Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP tersebut dikenakan karena Penggugat membayar/menyetor PPh Pasal 25 Masa Oktober 2011 pada tanggal 16 November 2011 yang seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 15 November 2011, sehingga terjadi keterlambatan;

 

bahwa atas keterlambatan tersebut pembayaran/penyetoran PPh Pasal 25 Masa Oktober 2011 tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari jumlah PPh Pasal 25 yang dibayar;

 

bahwa menurut Penggugat, Penggugat telah melakukan pembayaran/penyetoran PPh pasal 25 masa Oktober 2011 pada tanggal 15 November 2011, sehingga tidak terjadi keterlambatan sehingga tidak seharusnya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP;

 

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

 

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang Terkait “

 

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (selanjutnya disebut dengan PP 79 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

 

Pasal 31:

(1) Setiap kontraktor pada suatu wilayah kerja wajib:
  1. mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak;
  2. melaksanakan pembukuan;
  3. menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh);
  4. membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari lifting yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim;
  5. memenuhi ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Yang Terhutang Oleh Kontraktor Yang Mengadakan Kontrak Production Sharing Dalam Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) yang disempurnakan dengan KMK No. 815/KMK.012/1985 (selanjutnya disebut dengan KMK-458 Tahun 1984), antara lain diatur sebagai berikut:

 

Pasal 7:

(1) Kontraktor berkewajiban membayar Pajak Penghasilan yang terhutang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan menyetorkannya pada rekening valuta asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia.
(4) Pembayaran Pajak Penghasilan termaksud pada Ayat (1) Pasal ini harus dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas Penghasilan Kena Pajak dari pengambilan yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim.
(5) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu termaksud pada Ayat (2) Pasal ini, terhadap kontraktor dikenakan bunga sesuai ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

 

bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-306/PJ/1999, KEP-60/A/1999 tanggal 11 Nopember 1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat, antara lain diatur sebagai berikut:

 

Pasal 1:

Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar dengan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh Pasal 25), Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29) dan Pajak Penghasilan Final (PPh Final)yang dibayar Wajib Pajak sendiri;
  2. Bank Devisa adalah Bank yang dapat mengadakan transaksi dengan pihak luar negeri yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transfer pembayaran pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;
  3. Bank Wajib Pajak diluar negeri adalah bank yang berkedududkan diluar negeri yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transfer pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat;
  4. Bukti Transfer adalah bukti jasa pelayanan bank kepada masyarakat dalam pengiriman sejumlah uang (dana) yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga, atau perorangan) disuatu tempat (dalam/luar negeri) sesuai dengan permintaan pengiriman;

Pasal 2:

(1) Wajib Pajak diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kas Negara (Direktorat PBN) bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan akan melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke Rekening Giro Kas Negara Nomor: 500411.
(2) Wajib Pajak melakukan transfer pembayaran PPh dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui Bank Wajib Pajak di luar negeri atau Bank Devisa di dalam negeri ke Rekening Giro Kas Negara Nomor: 500411 sesuai dengan jangka waktu pembayaran.
(3) Wajib Pajak diwajibkan meminta bukti transfer pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (2) dari Bank Wajib Pajak di luar negeri atau Bank Devisa.
 

bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan bukti yang terkait dengan sengketa, berupa Surat Bank Indonesia Nomor: 15/71/Dint/PTUN tanggal 11 Maret 2013 tentang Konfirmasi Kebenaran Pembayaran Corporate & Dividend Tax Tahun 2011, yang pada pokoknya dinyatakan sebagai berikut:

“  Menunjuk Surat saudara (Tergugat) Nomor: S-1261/WPJ.07/KP.10/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal tersebut, terlampir disampaikan jawaban konfirmasi kebenaran pembayaran sesuai permintaan saudara (Tergugat) sebagai berikut”:

 

Nama Wajib Pajak : PT. CFI, NPWP -

Pembayaran Tahun 2011

 

No Masa Pajak Pembayaran US $ Bukti Jurnal Bank Indonesia
Tanggal Transaksi Tanggal Valuta
1 Januari 2011 69,091,183.39 16/02/2011 16/02/2011
2 Februari 2011 57,493,414.95 16/03/2011 16/03/2011
3 Maret 2011 93,352,666.33 18/04/2011 18/04/2011
4 April 2011 85,049,377.85 13/05/2011 13/05/2011
5 Mei 2011 76,824,013.15 16/06/2011 16/06/2011
6 Juni 2011 87,829,859.99 18/07/2011 18/07/2011
7 Juli 2011 84,171,759.98 16/08/2011 16/08/2011
8 Agustus 2011 74,436,144.66 16/09/2011 16/09/2011
9 September 2011 86,219,845.22 17/10/2011 17/10/2011
10 Oktober 2011 70,457,230.46 16/11/2011 16/11/2011
11 Nopember 2011 80,763,452.86 15/12/2011 15/12/2011
12 Desember 2011 81,457,070.38 13/01/2012 13/01/2012

 

bahwa Tergugat berpendapat bahwa tanggal penerimaan pembayaran PPh Migas adalah berdasarkan tanggal penerimaan pembayaran oleh Bank Indonesia;

 

bahwa berdasarkan bukti jurnal penerimaan dari Bank Indonesia tersebut, Tergugat berpendapat bahwa PPh Pasal 25 Masa Oktober 2011 sebesar US $ 70,457,230.46 dibayar oleh Penggugat pada tanggal 16 November 2011, yakni pada tanggal diterimanya pembayaran oleh Bank Indonesia;

 

bahwa oleh karena itu, Tergugat berkesimpulan pembayaran PPh Pasal 25 Masa Oktober 2011 yang dilakukan oleh Penggugat tanggal 16 November 2011 melampaui batas waktu pembayaran tanggal 15 November 2011, sehingga harus dikenakan sanksi bunga Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP;

 

bahwa Penggugat menyatakan dalam tahun 2011 telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 sesuai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

 

bahwa dalam persidangan Penggugat menyerahkan bukti pembayaran PPh pasal 25 berupa bukti Transfer PPh melalui JP Morgan Chase Bank N.A New York, dengan rincian sebagai berikut:

 

No Tahun 2011 Nomor Referensi Tanggal Transfer Jumlah US $
1 Januari - - -
2 Februari T12FXRR002797 15 Maret 2011 57,493,414.95
3 Maret T12PPSW122063 15 April 2011 93,352,666.33
4 April -    
5 Mei T12PPSW122638 15 Juni 2011 76,824,013.15
6 Juni T12PPSW122920 15 Juli 2011 87,829,859.99
7 Juli T12PPSW123266 15 Agustus 2011 84,171,759.98
8 Agustus T12PPSW123505 15 September 2011 74,436,144.66
9 September - - -
10 Oktober T12PPSW124036 15 November 2011 70,457,230.46
11 November - - -
12 Desember - - -

 

Catatan:

Untuk Masa Pajak Januari, April, September, November dan Desember tahun 2011 tidak terdapat dokumen terkait bukti transfer yang diserahkan oleh Penggugat, karena pada masa tersebut tidak terdapat sengketa yang diajukan gugatan;

 

bahwa selain hal tersebut, Penggugat juga menyerahkan bukti berupa Surat Direktur PNBP a.n Direktur Jenderal Anggaran Nomor: S-2142/AG/2016 tanggal 1 September 2016 perihal: Tindak Lanjut Permintaan Konfirmasi Pembayaran PPh Migas PT. CFI Masa Pajak Januari sd Desember 2011, yang dalam lampirannya dinyatakan sebagai berikut:

 

No Pembayaran Berdasarkan Surat KKKS Pembayaran Berdasarkan Data DJA Selisih Tanggal Valuta Masa Pajak 2011
1 69,091,183.39 69,091,183.39 - 2011-02-14 Januari
2 57,493,414.95 57,493,414.95 - 2011-03-15 Februari
3 93,352,666.33 93,352,666.33 - 2011-04-15 Maret
4 85,049,377.85 85,049,377.85 - 2011-05-13 April
5 76,824,013.15 76,824,013.15 - 2011-06-15 Mei
6 87,829,859.99 87,829,859.99 - 2011-07-15 Juni
7 84,171,759.98 84,171,759.98 - 2011-08-15 Juli
8 74,436,144.66 74,436,144.66 - 2011-09-15 Agustus
9 86,219,845.22 86,219,845.22 - 2011-10-14 September
10 70,457,230.46 70,457,230.46 - 2011-11-15 Oktober
11 80,763,452.86 80,763,452.86 - 2011-12-14 November
12 81,457,070.38 81,457,070.38 - 2012-01-12 Desember
  947,146,019.22 947,146,019.22 -    

 

bahwa berdasarkan uraian tersebut, terdapat perbedaan pendapat antara Tergugat dan Penggugat terkait tanggal pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2011 yang dilakukan oleh Penggugat, sebagai berikut:

1) bahwa Tergugat berpendapat pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2011 dilakukan oleh Penggugat tanggal 16 November 2011 yakni tanggal penerimaan pembayaran oleh Bank Indonesia, oleh karena itu terjadi keterlambatan pembayaran (seharusnya paling lambat tanggal 15 November 2011), sehingga dikenakan sanksi bunga Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP);
2) bahwa Penggugat berpendapat pembayaran PPh Pasal 25 Masa Oktober 2011 dilakukan pada tanggal 15 November 2011 berdasarkan bukti transfer melalui JP Morgan Chase Bank N.A New York, Nomor: T12PPSW124036 tanggal 15 November 2011, sehingga memenuhi batas waktu pembayaran tanggal 15 November 2011, oleh karena itu tidak dapat dikenakan sanksi bunga Pasal 9 Ayat (2a) UU KUP;

 

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) huruf d PP 79 Tahun 2010 Jo. Pasal 7 Ayat (2) KMK 458 Tahun 1984, pada pokoknya diatur bahwa Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran Pajak Penghasilan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya;

 

bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf g Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-306/PJ/1999, KEP-60/A/1999 tanggal 11 Nopember 1999 dinyatakan “Bukti Transfer adalah bukti jasa pelayanan bank kepada masyarakat dalam pengiriman sejumlah uang (dana) yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga, atau perorangan) disuatu tempat (dalam/luar negeri) sesuai dengan permintaan pengiriman;”

 

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Majelis berpendapat Penggugat wajib melakukan pembayaran/penyetoran PPh Pasal 25 setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan realisasi pembayaran/penyetoran PPh Pasal 25 yang telah dilakukan dapat dibuktikan berdasarkan bukti Transfer dari Bank yang bersangkutan;

 

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2011 telah dibayar/disetor oleh Penggugat tanggal 15 November 2011 melalui JP Morgan Chase Bank N.A New York;

 

bahwa atas pendapat Tergugat yang menyimpulkan bahwa PPh Pasal 25 Masa Oktober 2011 dibayar/disetor oleh Penggugat tanggal 16 November 2011 berdasarkan bukti Penerimaan oleh Bank Indonesia, Majelis berpendapat simpulan Tergugat tersebut tidak tepat karena tidak didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) huruf d PP 79 Tahun 2010 Jo. Pasal 7 Ayat (2) KMK 458 Tahun 1984, yang secara eksplisit mengatur kewajiban pembayaran/penyetoran Pajak Penghasilan setiap bulan;

 

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan pengenaan sanksi bunga Pasal 9 Ayat (2a) atas pembayaran PPh 25 Masa Pajak Oktober 2011 oleh Tergugat sebesar US$ 1,409,145.00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

 

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat untuk “Mengabulkan gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-00370/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 01033/106/11/081/16 tanggal 6 Oktober 2016;

  

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

  

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00370/NKEB/WPJ.07/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan (PPh) Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 01033/106/11/081/16 tanggal 6 Oktober 2016, atas nama: Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :

 

1

Pajak yang harus dibayar

US $

0,00

2

Telah Dibayar

US $

0,00

3

Kurang Dibayar

US $

0,00

4

Sanksi Administrasi:

 

 

 

Bunga Pasal 9 ayat (2a) UU KUP

US $

0,00

5

Jumlah yang masih harus dibayar

US $

0,00

 

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 01 Agustus 2018 oleh Hakim Majelis I.B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

 

R, Ak., M.Si  sebagai Hakim Ketua,
TAK, S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Anggota,
W, SP, M.M. sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

LN, S.E., Ak., M.M.

sebagai Panitera Pengganti,

 

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 26 September 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Penggugat namun tidak dihadiri oleh Tergugat.