KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 458/KMK.012/1984
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 458/KMK.012/1984
TANGGAL 21 MEI 1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK
PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 terdapat kekeliruan/kekurangan, maka perlu diadakan ralat/penyempurnaan sebagai berikut :
Tertulis :
Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. Tahun 1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Seharusnya dibaca :
Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan sebagaimana termaksud dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan No. 457/KMK.012/1984
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan-ketentuan
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Dengan ralat/penyempurnaan ini, keputusan dimaksud dianggap telah diperbaiki.
ttd
ALI WARDHANA