Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86907/PP/M.XVIIA/19/2017

Kategori : Lainnya

Upaya Hukum : Banding
12 December 2023
Share

Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles, Glazed, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 030681 tanggal 31 Maret 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD10.961,44, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD12.811,00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp18.250.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

  

Menurut Terbanding:

bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon hanya melampirkan dokumen dan data–data pendukung berupa invoice, packinglist, bill of lading, fotokopi T/T, dan fotokopi rekening koran;

  

Menurut Pemohon Banding:

bahwa harga transaksi yang diberitahukan di dalam PIB no. 030681 tanggal 31 Maret 2016 telah memenuhi metode nilai transaksi dan telah terbukti sebagai harga seharusnya dibayar yang telah didukung oleh bukti nyata dan data yang obyektif serta terukur, sebagaimana telah diserahkan pada proses pengajuan keberatan kepada DJBC seperti: PO, Sales Contract, Invoice, B/L

  

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimport 20 jenis barang berupa Porcelain Tiles ukuran 150 x 600MM, 150 x 900MM, dan 400 x 800MM, VICENZA Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 030681 tanggal 31 Maret 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD10.961,44 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD12.811,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-002411/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 04 April 2016 d engan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 18.250.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 030681 tanggal 31 Maret 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :

“(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 010/TT/SK/IV/2016 tanggal 05 April 2016 yang diterima di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 06 April 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-2418/WBC.10/2016 tanggal 02 Juni 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 020/BANDING/TT/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 ke Pengadilan Pajak;

bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode 6/3 berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 007230 tanggal 21 Januari 2016, sebagai berikut:
 
POS PIB URAIAN BARANG PIB (CIF USD) PENETAPAN (CIFUSD)
  TYPE/ART/CODE PROD UKURAN Q’TITY SQM PER SQM JLH NP PER SQM JLH NP KET
1 F1501 150 x 600 MM 126.00 2.80 352.80 2.80 352.80 Diterima
2 F1503 150 x 600 MM 126.00 2.80 352.80 2.80 352.80 Diterima
3 N1501 150 x 600 MM 138.60 2.80 388.08 2.80 388.08 Diterima
4 N1507 150 x 600 MM 126.00 2.80 352.80 2.80 352.80 Diterima
5 N1508 150 x 600 MM 126.00 2.80 352.80 2.80 352.80 Diterima
6 Q1512 150 x 600 MM 126.00 2.80 352.80 2.80 352.80 Diterima
7 N6913 150 x 900 MM 128.79 2.95 379.93 2.95 379.93 Diterima
8 Q6916 150 x 900 MM 128.79 2.95 379.93 2.95 379.93 Diterima
9 Q6917 150 x 900 MM 128.79 2.95 379.93 2.95 379.93 Diterima
10 Q6918 150 x 900 MM 128.79 2.95 379.93 2.95 379.93 Diterima
11 FP84005 400 x 800 MM 220.16 3.35 737.54 4.20 924.67 Metode 6/3
12 FP84007 400 x 800 MM 220.16 3.35 737.54 4.20 924.67 Metode 6/3
13 FP84012 400 x 800 MM 220.16 3.35 737.54 4.20 924.67 Metode 6/3
14 NP84001 400 x 800 MM 220.16 3.35 737.54 4.20 924.67 Metode 6/3
15 NP84007 400 x 800 MM 220.16 3.35 737.54 4.20 924.67 Metode 6/3
16 NP84008 400 x 800 MM 220.16 3.35 737.54 4.20 924.67 Metode 6/3
17 NP84010 400 x 800 MM 194.56 3.35 651.78 4.20 817.15 Metode 6/3
18 NP84011 400 x 800 MM 220.16 3.35 737.54 4.20 924.67 Metode 6/3
19 QP84001 400 x 800 MM 220.16 3.35 737.54 4.20 924.67 Metode 6/3
20 QP84003 400 x 800 MM 220.16 3.35 737.54 4.20 924.67 Metode 6/3
JUMLAH CIF USD 3,459.76   10,961.40   12,811.00  
 

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut :
 

“Pasal 11

a. Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
  1. berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
  2. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
  3. tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
b. Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;
  2. pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; dan
  3. pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
c. Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.


Pasal 12
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:
  1. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
  2. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau
  3. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.
(3) Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.
(4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”

bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 007230 tanggal 21 Januari 2016 tersebut adalah PORCELAIN TILES Merk Z'AMOUR, dari FOSHAN JUNJING INDUSTRIAL. CO., LTD., CHINA sebagai berikut:

POS PIB  URAIAN BARANG INVOICE (CIFUSD) PIB (CIF USD)
TYPE-ART-CODE PROD UKURAN Q’TITY SQM PER SQM JLH NP PER SQM JLH NP KET
1 LF6601 600 x 600MM 2,707.20 4.00 10,828.80 4.00 10,828.80  
2 12DK6007 600 x 1200MM 74.88 5.00 374.40 5.00 374.40  
3 CZ8379AS 800 x 800MM 364.80 4.70 1,714.56 4.70 1,714.56  
4 CZ8058AS 800 x 800MM 203.52 4.70 956.54 4.70 956.54  
5 CZ8379AS FH400 400 x 800MM 596.48 4.20 2,505.22 4.20 2,505.22  
6 CZ8058AS FH400 400 x 800MM 921.60 4.20 3,870.72 4.20 3,870.72  
JUMLAH CIF USD   20,250.24   20,250.24  

bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
  1. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau
  2. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode 3 dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya.
 
2. Bukti-Bukti Transaksi dan penjelasan Pemohon Banding
bahwa Sales Contract Nomor: 0920/FE/TT/I/2016 tanggal 21 Januari 2016, menyatakan uraian jenis barang Porcelain Tiles, Glazed, dengan nilai total USD10.961,44;

bahwa Supplier Foshan Everlasting Enterprise Co.,Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: 15BD274-B tanggal 02 Maret 2016, dengan uraian jenis barang Porcelain Tiles, Glazed, dengan nilai total CNF USD10.961,44;
 
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: COAU7070583990 tanggal 16 Maret 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Foshan Everlasting Enterprise Co.,Ltd., China
Consignee : CV Trust Trading

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 15BD274-B tanggal 02 Maret 2016 adalah Porcelain Tiles, Glazed dari Foshan Everlasting Enterprise Co.,Ltd., China dengan harga sebesar CNF USD10.961,44;

bahwa asuransi ditutup di dalam negeri melalui PT Raya Insurance dengan nomor polis asuransi NC20.010.0216.01974P tanggal 16 Maret 2016;

bahwa barang impor Porcelain Tiles, Glazed dengan Bill of Lading Nomor: COAU7070583990 tanggal 16 Maret 2016 dan Invoice Nomor: 15BD274-B tanggal 02 Maret 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 030681 tanggal 31 Maret 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF USD10.961,44;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: 15BD274-B tanggal 02 Maret 2016 senilai USD10.961,44, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Transfer sebesar USD10.961,44 dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;
 
3. bahwa Pemohon Banding telah diaudit oleh Terbanding untuk periode 01 Oktober 2013 s.d. 30 September 2015 dan sesuai Laporan Hasil Audit No. LHA-82/BC.62/IU/2016 tanggal 15 Maret 2016, Team Audit telah menemukan “beberapa pembayaran yang dilakukan ke supplier di luar negeri lebih kecil daripada yang diberitahukan di PIB” dan menyimpulkan “Terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI);

4. bahwa Majelis menyimpulkan Nilai Pabean yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 030681 tanggal 31 Maret 2016 sebesar CIF USD10.961,44 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

bahwa oleh karenanya Majelis dengan suara terbanyak berpendapat, penetapan nilai pabean untuk 20 jenis barang berupa Porcelain Tiles ukuran 150 x 600MM, 150 x 900MM, dan 400 x 800MM, VICENZA Brand, negara asal China oleh Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-002411/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 04 April 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2418/WBC.10/2016 tanggal 02 Juni 2016 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis dengan suara terbanyak berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas 20 jenis barang berupa Porcelain Tiles ukuran 150 x 600MM, 150 x 900MM, dan 400 x 800MM, VICENZA Brand, negara asal China CIF USD10.961,44 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

 

Pendapat Anggota Majelis Yang Berbeda (dissenting opinion)

bahwa pemeriksaan Hakim Syaefudin atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan para saksi, pengakuan para pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta pembukuan yang diserahkan dalam persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut;
 

bawa berdasarkan bukti transfer TT Bank CIMB Niaga tanggal 30 Mei 2016, Pemohon Banding mentransfer sejumlah USD 184,328.37 kepada Fengdacheng International Group Limited, No. Rek. 228-438537-883
 
bahwa berdasarkan PIB, Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, disebutkan Suppliernya adalah Foshan Everlasting Enterpirise Co. Ltd.,
 

bahwa dalam penjelasan Pasal ayat (1), UU kepabeanan, disebutkan “ yang dimaksud nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang impor…..dst.”;
 

bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-160, disebutkan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang impor …dst…”, sehingga nilai transaksi harus dibayarkan kepada penjual, atau pihak lain yang ditunjuk Supplier berdasarkan perjanjian atau dokumen yang sah secara hukum;

 

bahwa di dalam Purchase Order, Sales Contract dan Invoice tidak ada klausul yang menyatakan pembayaran/transfer uang ditujukan kepada Fengdacheng International Group Limited, No. Rek. 228-438537-883, hanya di dalam surat Pemohon Banding Nomor: 015/TAG/TT/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017, Pemohon Banding menyatakan:

 

“- penunjukan pihak ketiga sebagai penerima pembayaran oleh Seller merupakan hak sepenuhnya pihak Seller dan merupakan hal yang bisa terjadi dalam dunia perdagangan sebagai aktualisasi dari asas kesepakatan dan asas kepercayaan dalam “berdagang” pada umumnya.”,

 

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti kesepakatan dimaksud dari supplier dan dalam persidangan juga menyerahkan bukti kesepakatan dimaksud;

 

bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Syaefudin, tidak dapat meyakini bukti transfer Pemohon Banding, karena penerima transfer bukanlah penjual/supplier yang tercantum dalam Purchase Order, Sales Contract dan Invoice dan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan alasan di transfer kepada Lanze Trading Company Limited No. Rek. 228-696936-883 dan menjelaskan hubungan penjual dengan Pihak ketiga tersebut,oleh karenanya menolak permohonan banding Pemohon Banding;

  

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;

  

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;

  

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2418/WBC.10/2016 tanggal 02 Juni 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP002411/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 04 April 2016, atas nama XXX dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 030681 tanggal 31 Maret 2016 yaitu 20 jenis barang berupa Porcelain Tiles ukuran 150 x 600MM, 150 x 900MM, dan 400 x 800MM, VICENZA Brand, negara asal China sebesar CIF USD10.961,44 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.
 
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan di Surabaya pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

  

KSL, S.Sos. M.H. sebagai Hakim Ketua,
R. AH,S.IP., M.M. sebagai Hakim Anggota,
S, S.E. sebagai Hakim Anggota,
HH sebagai Panitera Pengganti,


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-271/PP/Ucp/2017 tanggal 19 September 2017 pada hari Rabu tanggal 27 September 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.