Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114093.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018

Kategori : PPN dan PPnBM

Upaya Hukum: Banding
22 December 2023
Share

Pokok Sengketa:

bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp 541.779.480,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

 

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi positif DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp541.015.630,00;

bahwa berdasarkan data SIDJP - Profil Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding saat ini terdaftar di KPP Pratama Surabaya Rungkut. Pemohon Banding berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Jalan Tenggilis Tengah I Blok K No. 26 Surabaya, dan bergerak di bidang usaha perdagangan dengan KLU pada SIDJP : 46699 PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA DAN POTONGAN YTDL PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG Terdaftar sejak 19 Maret 1996, Dikukuhkan sebagai PKP sejak 03-OCT-2013;

bahwa berdasarkan data SIDJP – Pelaporan SPT Masa PPN, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak September 2011 pada tanggal 30 November 2011 dengan nilai pelaporan nihil;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan beserta Kertas Kerja Pemeriksaan nomor LAP-00017/WPJ.11/KP.0805/2016 tanggal 29 Januari 2016, diketahui hal-hal sebagai berikut:

i. Kronologis Permintaan Data Pada saat Pemeriksaan
bahwa Pemeriksa melakukan serangkaian proses peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagai berikut:
- Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S142/WPJ.11/KP.0800/2014 tanggal 30 Juni 2014;
- Surat Peringatan ke I nomor S-154/VVPJ.11/KP.0800/2014 tanggal 15 Juli 2014;
- Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen pemeriksa pada Surat Peringatan I;
- Surat Peringatan ke II nomor S-266/WPJ.11/KP.0800/2014 tanggal 18 September 2014;
- Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 5 November 2015 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian permintaan peminjaman;
ii. Koreksi Pemeriksa atas DPP PPN
a) Sumber Pengujian:
- SPT Tahunan PPh Badan dan SPT PPN tahun 2011
- Neraca dan Laporan Laba Rugi
- Buku Besar
- Rekening Koran BCA XXX
b) Teknik Pengujian
bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN dan unsur-unsur dalam Laporan Keuangan yang dimungkinkan terdapat objek PPN;

bahwa pengujian dilakukan dengan ekualisasi antara penghasilan pada hasil pemeriksaan PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan hasil sebagai berikut:

Uraian Menurut Pemohon Banding (Rp) Menurut Pemeriksa (Rp) Koreksi (Rp)
Peredaran Usaha 7.601.426.711 10.011.849.717 2.410.423.006
DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut 0 10.011.849.717 10.011.849.717

Penjelasan:
Penentuan Peredaran Usaha (PPh Badan) sebesar Rp10.011.849.717,00
bahwa Pemeriksa menggunakan metode arus piutang dalam menghitung peredaran usaha. Dari data kas dan bank masuk dapat dihitung peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa metode arus piutang yang digunakan Pemeriksa berpedoman pada formula sebagaimana diatur dalam Lampiran II Angka 7 huruf c Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan SE-65/PJ/2013 yang merupakan petunjuk pelaksanaan ketentuan PER-23/PJ/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Standar Pemeriksaan, dengan perhitungan sebagai berikut:
PIUTANG AKHIR (Buku Besar / SPT Tahunan) Rp       652.992.212
Pelunasan / penerimaan melalui Kas Rp    4.878.410.188
Pelunasan / penerimaan melalui Bank Rp    5.137.710.645
PIUTANG AWAL (Buku Besar/SPT Tahunan) Rp    (744.341.774)
UANG MUKA PENJUALAN AWAL (Buku Besar / SPT Tahunan) Rp      132.569.720
UANG MUKA PENJUALAN AKHIR (Buku Besar / SPT Tahunan) Rp      (45.491.274)
Jumlah Peredaran Usaha menurut Pemeriksa Rp 10.011.849.717
Jumlah Peredaran Usaha menurut SPT / Pemohon Banding Rp   7.601.426.711
KOREKSI Rp   2.410.423.006

bahwa koreksi Pemeriksa atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.011.849.717,00 tersebut nilai penyerahan untuk setiap masa paiak sebagai berikut:

No Masa Pajak Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
cfm Pemohon Banding (Rp) cfm Pemeriksa (Rp) Koreksi (Rp)
1 Jan-11 0 0 0
2 Feb-11 0 1.262.023.595 1.262.023.595
3 Mar-11 0 619.010.835 619.010.835
4 Apr-11 0 630.719.265 630.719.265
5 May-11 0 750.205.238 750.205.238
6 Jun-11 0 684.548.630 684.548.630
7 Jul-11 0 644.448.295 644.448.295
8 Aug-11 0 587.907.780 587.907.780
9 Sep-11 0 541.015.630 541.015.630
10 Oct-11 0 645.529.332 645.529.332
11 Nov-11 0 595.050.270 595.050.270
12 Dec-11 0 3.051.390.847 3.051.390.847
Jumlah 0 10.011.849.717 10.011.849.717

bahwa untuk bulan September 2011, koreksi Pemeriksa atas DPP – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp541.015.630,00 dengan perincian sebagai berikut:
Penjualan:    
Toko   Rp 300.803.300
Buku   Rp 333.727.150
DS-I   Rp   53.332.250
Toko Sda   Rp   56.857.950
DS-2   Rp                     0
Jumlah Penjualan   Rp 744.720.650
     
Dikurangi:    
Diskon:    
Toko Rp   18.257.670  
Buku Rp 170.455.200  
DS-I Rp   10.607.750  
Toko Sda Rp     3.620.550  
DS-2 Rp                     0  
Jumlah Diskon   Rp 202.941.170
     
Retur Penjualan:    
Toko Rp       763.850  
Toko Sda Rp                    0  
Jumlah Diskon   Rp         763.850
Total penjualan netto   Rp 541.015.630
iii. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tertanggal 27 Januari 2016, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak hadir pembahasan akhir, sehingga tanggapan Pemohon Banding sesuai dengan tanggapan Pemohon Banding dalam SPHP, yaitu tidak setuju atas koreksi Obyek PPN Masa September 2011;


bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan pembahasan dengan Pemeriksa. Pembahasan tersebut selanutnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-90.1/WPJ.11/BD.06/2016 tanggal 14 Oktober 2016 dan diperoleh informasi sebagai berikut:

- Usaha Pemohon Banding adalah perdagangan buku, majalah, pupuk, dan bibit tanaman;
- Alur Bisnis dari Usaha Pemohon Banding yaitu Buku dan majalah dicetak sendiri kemudian dijual. Sedaigkan untuk pupuk, bibit tanaman langsung dijual ke konsumen akhir;
- Dasar dilakukan koreksi terhadap Peredaran Usaha Tahun 2011 adalah dengan menggunakan data arus piutang;
- Pemohon Banding memberikan sebagian data yang diminta, sedangkan kartu stok belum dipinjamkan;
- Metode, Pengujian Arus Piutang dalam menentukan jumlah peredaran Bruto adalah sesuai dengan SE-65/PJ/2013 dengan data yang bersumber dari General Ledger;
- Dasar pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN adalah berdasarkan equalisasi omset PPh Badan dan dari penyerahan yang dilakukan diketahui bahwa seluruh penyerahan adalah penyerahan BKP;
- Koreksi PPN berasal dari beberapa jenis penyerahan antara lain: tanaman, pupuk, obat-obatan pertanian dan majalah;
- Rincian koreksi tidak berdasarkan perjenis barang, tetapi berdasarkan peredaran usaha per bulan yang bersumber dari general ledger;


bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding juga melakukan panggilan kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan melalui surat nomor S-5320/WPJ.11/2016 tanggal 14 November 2016. Atas panggilan tersebut, Pemohon Banding tidak menghadirinya sehingga Terbanding membuat Berita Acara Ketidakhadiran Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA100.1/WPJ.11/2016 tanggal 23 November 2016;

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding melakukan serangkaian proses peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebagai berikut:

- Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S5319/WPJ.11/2016 tanggal 14 November 2016;
- Pemohon Banding memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi tersebut pada tanggal 2 Desember 2016;
- Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-1669/WPJ.11/2017 tanggal 13 Maret 2017;
- Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman tambahan buku,catatan, data, dan informasi dimaksud;
- Daftar serta rincian buku, catatan, data, dan informasi yang diminta Terbanding maupun dokumen yang dipenuhi dan tidak dipenuhi Pemohon Banding tercantum dalam KKP Alur Dokumen;


bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP – Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2011 sebesar Rp541.015.630,00;

bahwa jumlah total penjualan neto sebesar Rp541.015.630,00 tersebut sama dengan nilai peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011, namun di SPT Masa PPN September 2011 justru dilaporkan nihil;

bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dengan penyerahan BKP yang menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN (kode transaksi pada Faktur Pajak adalah 08) untuk Masa September 2011 sebesar Rp163.271.950,00, sehingga tidak ada PPN yang dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa di dalam Penjualan Agrobisnis Pemohon Banding tahun pajak 2011 sebagian besar Penjualan Pemohon Banding merupakan barang-barang yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007. Selain itu atas penjualan buku-buku yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan buku-buku penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh sekolah dan perguruan tinggi. Bahwa dari judul buku yang dijual oleh Trubus dapat diketahui bahwa buku-buku tersebut merupakan buku yang bersifat mendidik dan bukan merupakan buku hiburan;

bahwa untuk memperoleh hasil penelitian yang komprehensif terkait penyerahan yang terutang maupun dibebaskan pengenaan PPN nya yang dilakukan Pemohon Banding, Terbanding melakukan pengujian baik dari sisi yuridis formal maupun sisi materialnya. Pengujian yuridis formal dilakukan terkait dasar hukum yang menjadi pijakan koreksi Pemeriksa. Pengujian material dilakukan terkait metode maupun teknis koreksi Pemeriksa. Adapun proses pengujian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pengujian Yuridis Formal
bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat keberatannya bahwa:

- Penjualan Agrobisnis Pemohon Banding tahun pajak 2011 sebagian besar Penjualan Pemohon Banding merupakan barang-barang yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007;
- Atas Penjualan Pupuk Kandang Pemohon Banding merujuk Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 2692/PJ.51/1995 tentang PPN atas Pengadaan dan Penyaluran Paket Benih/Bibit dan Saprodi yang dinyatakan tidak terutang PPN;
- Penjualan buku-buku yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan buku-buku penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh sekolah dan perguruan tinggi. Bahwa dari judul buku yang dijual oleh Trubus dapat diketahui bahwa buku-buku tersebut merupakan buku yang bersifat mendidik dan bukan merupakan buku hiburan;


bahwa Terbanding melakukan pengujian terkait jenis barang kena pajak yang diserahkan Pemohon Banding, yaitu terbagi dalam dua kelompok besar antara lain poduk berupa buku dan agribisnis;

bahwa khusus untuk buku, Pemohon Banding memberikan Surat Keterangan Nomor 452.2/1029/436.5.6.4.306/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dari Pemerintah Kota Surabaya Sekolah Menegah Kejuruan Negeri 6 Surabaya yang menerangkan bahwa judul buku-buku terlampir merupakan muatan lokal untuk Program Keahlian Tata Boga dan Akomodasi Perhotelan yang diajarkan di SMK Negeri 6 Surabaya;

bahwa pengujian atas produk berupa buku akan dilakukan dengan menelaah jenis-jenis buku yang diserahkan Pemohon Banding apakah termasuk kriteria yang pengenaan PPN nya dibebaskan atau tidak, tetapi hal ini tidak dapat dilakukan karena judul buku yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terlihat dalam general ledger yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan tidak ada data lain yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Selain itu Pemohon Banding tidak menyertakan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa buku-buku pelajaran umum tersebut penyerahannya dibebaskan PPN;

bahwa pengujian atas produk berupa agribisnis akan dilakukan dengan menelaah jenis-jenis barang yang diserahkan Pemohon Banding apakah termasuk kriteria yang pengenaan PPN nya dibebaskan atau tidak, tetapi hal inipun tidak dapat dilakukan karena data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak mencatumkan jenis-jenis barang apa yang dijual oleh Pemohon Banding;

bahwa dari hasil kegiatan pengujian di atas, Terbanding berpendapat bahwa:

- Berdasarkan kriteria Pasal 1 ayat (3) KMK 353 buku-buku tersebut baru dapat diakui sebagai buku pelajaran umum setelah mendapat pengesahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional (merujuk pada frasa "pejabat yang ditunjuk" dalam Pasal 1 ayat (3) KMK 353). Dari ketentuan tersebut maka buku-buku yang diserahkan Pemohon Banding tidak termasuk buku-buku pelajaran yang dibebaskan PPN, karena belum mendapatkan rekomendasi sebagai buku pelajaran umum dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemohon Banding tidak mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKB PPN dari KPP Surabaya Rungkut;
- Untuk penyerahan produk berupa agribisnis, peneliti tidak dapat mengetahui jenis produk apa yang dijual oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat diketahui apakah produk yang dijual tersebut termasuk kriteria Pasal 1 angka (1) huruf b, c dan d PP 7 Tahun 2007. Oleh karena itu peneliti berpendapat Pemohon Banding tidak berhak memperoleh fasilitas yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;


Pengujian Material
bahwa koreksi dilakukan Pemeriksa dengan melakukan pengujian atas Arus Piutang berdasarkan data Print Out Buku Besar dan Data arus Kas dan Bank sudah sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 Tentang Pecoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Karena Pemohon Banding hanya menyerahkan / meminjamkan sebagian data yang diminta oleh Pemeriksa;

bahwa Peneliti melakukan penelitian terhadap perhitungan Pemeriksa tersebut dan menemukan bahwa terdapat perbedaaan perhitungan koreksi pada retur penjualan;

bahwa menurut Pemeriksa, berdasarkan rekapitulasi data pada General Ledger jumlah retur penjualan pada bulan September 2011 adalah sebesar Rp2.776.500,00. Peneliti menemukan bahwa retur penjualan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1),(2),(3),(7),(8) PMK 65 karena Pemohon Banding tidak membuat nota retur dan tidak diketahui retur tersebut diperuntukkan atas transaksi yang mana;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Peneliti tidak dapat mengakui adanya retur penjualan dalam penghitungan koreksi pemeriksa, sehingga penghitungan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bulan September 2011 menjadi sebagai berikut :

Penjualan:    
Toko   Rp 300.803.300
Buku   Rp 333.727.150
DS-I   Rp   53.332.250
Toko Sda   Rp   56.857.950
DS-2   Rp                     0
Jumlah Penjualan   Rp 744.720.650
     
Dikurangi:    
Diskon:    
Toko Rp   18.257.670  
Buku Rp 170.455.200  
DS-I Rp   10.607.750  
Toko Sda Rp     3.620.550  
DS-2 Rp                     0  
Jumlah Diskon   Rp 202.941.170
     
Retur Penjualan:    
Toko Rp                     0  
Toko Sda Rp                     0  
Jumlah Diskon   Rp                     0
Total penjualan netto   Rp 541.779.480


bahwa terkait hal tersebut, Terbanding telah melakukan upaya pemanggilan kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatannya namun sampai dengan waktu yang ditentukan. Pemohon Banding tidak menghadirinya;

bahwa upaya berikutnya, Terbanding juga menyampaikan permintaan data hingga tahapan permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi namun Pemohon Banding juga tidak memenuhinya;

bahwa berdasarkan hasil pengujian dan kronologis di atas, dapat diketahui bahwa sebenarnya Terbanding telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Pemohon Banding, baik melalui upaya pembahasan sengketa perpajakan maupun permintaan secara tertulis untuk bisa menyajikan secara tuntas terkait bukti-bukti atas penyerahan produk-produk yang memperoleh fasilitas dibebaskan pengenaan PPN nya, namun pada kenyataannya, keduanya tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, setelah rnelalui serangkaian kegiatan penelitian dan pengujian, Terbanding meyakini dan sependapat dengan Pemeriksa mengenai perhitungan arus piutang oleh Pemeriksa yang mengacu pada data Buku Besar dan data Arus Kas/Bank Pemohon Banding berdasarkan metode penghitungan yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 karena Pemohon Banding hanya menyerahkan/meminjamkan sebagian data yang diminta oleh Pemeriksa. Akan tetapi peneliti tidak sependapat dengan pemeriksa mengenai perhitungan koreksi pada retur penjualan karena peneliti menemukan bahwa retur penjualan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1),(2),(3),(7),(8) PMK 65 ,dimana Pemohon Banding tidak membuat nota retur dan tidak diketahui retur tersebut diperuntukkan atas transaksi yang mana. Menurut Terbanding penghitungan DPP – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak September 2011 adalah sebesar Rp541.779.480,00;

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti menyatakan sebagai berikut.
bahwa terjadinya sengketa Dasar Pengenaan Pajak antara Terbanding dengan Pemohon Banding disebabkan Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen sebagaimana diminta dalam proses pemeriksaan;

Dalam Proses Pemeriksaan
bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Agribisnis dan percetakan Buku. Dalam bidang agribisnis Pemohon Banding menjual berbagai macam tanaman buah, bunga, saprotan, berbagai macam pupuk, pot tanaman, obat-obatan penyubur tanaman, dll. Sedangkan untuk usaha dibidang percetakan Pemohon Banding menggunakan nama Tiara Aksa yang seluruh penjualan buku-bukunya dijual kepada PT NS (Grup Trubus) yang kemudian melakukan penjualan ke konsumen buku-buku Tiara Aksa;

bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan buku, catatan dan dokumen dengan rincian surat permintaan sebagai berikut:

1. Surat Permintaan Data Ke-1, Nomor S-142/WPJ.11/KP.0800/2014 tanggal 30 Jui 2014,
2. Surat Peringatan I, Nomor S-154/WPJ.11/KP.0800/2014 tanggal 15 Juli 2014,
3. Surat Peringatan II, Nomor S-266/WPJ.11/KP.0800/2014 tanggal 18 September 2014,


bahwa karena Pemohon Banding tidak memberikan seluruh data, catatan dan dokumen maka kemudian Terbanding membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen pada tanggal 5 November 2015 yang menyatakan “bahwa buku, catatan, dan dokumen yang diminta tidak dipenuhi peminjamannya oleh Wajib Pajak kepada tim Pemeriksa Pajak”;

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU KUP dinyatakan bahwa:
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.


bahwa tindakan Pemohon Banding untuk tidak memberikan data dan dokumen pada saat proses pemeriksaan adalah tindakan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku;

bahwa atas tindakan Pemohon Banding yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku dengan tidak memberikan seluruh data dan dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan menyebabkan Terbanding tidak dapat menilai secara utuh kebenaran data-data Peredaran Usaha (terkait sengketa) Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunannya;

bahwa akibat tidak diberikannya seluruh buku, catatan, dan dokumen oleh Pemohon Banding maka sesuai ketentuan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku maka Terbanding melakukan pengujian pembukuan Pemohon Banding dengan menggunakan metode pemeriksaan dengan menggunakan metode tidak langsung, yaitu dengan melakukan pengujian dengan cara pendekatan arus piutang;

bahwa berdasarkan pengujian arus piutang berdasarkan tata cara yang diatur dalam Lampiran II angka 7 huruf c PER-04/PJ/2012 maka Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1 Piutang Akhir (Buku Besar) Rp      652.992.212,00
2 + Pelunasan Piutang Rp   4.878.410.188,00
3 Penerimaan Piutang untuk tahun berjalan Rp   5.531.402.400,00
4 + Penjualan Tunai Rp   5.137.710.645,00
5 Jumlah Penjualan Tunai dan Kredit Rp 10.669.113.045,00
6 Penyesuaian:  
7 - Saldo Awal Piutang Rp    (744.341.774,00)
8 + Saldo Awal Uang Muka Penjualan Rp      132.569.720,00
9 - Saldo Akhir Uang Muka Penjualan Rp      (45.491.274,00)
10 Jumlah Peredaran Usaha menurut Pemeriksa Rp 10.011.849.717,00
11 Jml Peredaran Usaha Pemohon Banding Rp   7.601.426.711,00
  Koreksi Rp   2.410.423.006,00


bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan tertanggal 27 Januari 2016 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan akhir sehingga tanggapan Pemohon Banding sesuai dengan yang disampaikan dalam SPHP, yaitu tidak setuju atas koreksi Obyek PPN Masa Pajak September 2011;

Dalam Proses Keberatan
bahwa Terbanding dalam proses keberatan melakukan pengujian secara yuridis formal dan pengujian formal.

1. Pengujian Yuridis Formal,
a. Dalam surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa:
- Penjualan agrobisnis sebagian besar penjualan merupakan barang-barang yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam PP No.7 Tahun 2007;
- Atas Penjualan Pupuk Kandang Pemohon Banding merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 2692/PJ.51/1995 tentang PPN atas Pengadaan dan Penyaluran Paket Benih/Bibit dan Saprodi yang dinyatakan tidak terutang PPN;
- Penjualan Buku yang dilakukan Pemohon Banding merupakan buku-buku penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh sekolah dan perguruan tinggi;
b. Berdasarkan hal tersebut maka penyerahan BKP yang dilakukan oleh Pemohon Banding terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu produk berupa buku dan agribisnis;
c. Pengujian atas produk berupa buku akan dilakukan dengan menelaah jenis-jenis buku yang diserahkan Pemohon Banding apakah termasuk kriteria yang dibebaskan atau tidak, tetapi hal tersebut tidak dapat dilakukan karena judul buku yang diserahkan Pemohon Banding tidak terlihat dalam ledger yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan tidak ada data lain yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa selain hal tersebut, Pemohon Banding tidak menyertakan surat rekomendasi dari Menteri Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa buku-buku pelajaran umum tersebut penyerahannya dibebaskan PPN;
d. Pengujian atas produk berupa agribisnis akan dilakukan dengan menelaah jenis-jenis barang yang diserahkan Pemohon Banding apakah termasuk kriteria yang pengenaan PPN-nya dibebaskan atau tidak, tetapi hal ini pun tidak dapat dilakukan karena data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak mencantumkan jenis-jenis barang apa yang dijual oleh Pemohon Banding;
e. Dari pengujian tersebut di atas maka Terbanding berpendapat bahwa:
- Berdasarkan kriteria Pasal 1 ayat (3) KMK 353/KMK.03/2001 yang menyatakan bahwa buku-buku tersebut baru dapat diakui sebagai buku pelajaran umum setelah mendapat pengesahan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional (merujuk pada frasa pejabat yang ditunjuk pada KMK-353). Dari ketentuan tersebut maka buku-buku yang diserahkan Pemohon Banding tidak termasuk buku-buku pelajaran yang dibebaskan PPN karena belum mendapatkan rekomendasi sebagai buku pelajaran umum dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional;
- Untuk penyerahan produk berupa agribisnis, Terbanding tidak dapat mengetahui jenis produk apa yang dijual oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat diketahui apakah produk yang dijual tersebut termasuk kriteria Pasal 1 angka (1) huruf b, c, dan d PP 7 Tahun 2007. Oleh karena itu maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berhak memperoleh fasilitas yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
2. Pengujian Material
a. Dalam proses Keberatan Terbanding menguji kembali perhitungan yang dilakukan pada saat Pemeriksaan dan berdasarkan hasil penelitian mengoreksi perhitungan DPP Penyerahan dan Retur Penjualan yang dilakukan Pemeriksa;
b. Atas koreksi yang dilakukan dalam proses Keberatan tersebut, Terbanding telah melakukan upaya pemanggilan kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatannya, namun sampai dengan waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menghadiri undangan Terbanding;

bahwa kemudian Terbanding melakukan upaya berikutnya, dengan menyampaikan permintaan data hingga tahapan permintaan tambahan buku, catatan, data dan informasi, namun Pemohon Banding juga tidak memenuhi permintaan yang diminta Terbanding;
c. Berdasarkan pengujian dan kronologis tersebut di atas Terbanding telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti pendukungnya tetapi kesempatan tersebut tidak dilakukan oleh Pemohon Banding;
d. Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak September 2011 dalam proses Keberatan menjadi sebagai berikut:
 
Dasar Pengenaan Pajak:
- Pemohon Banding Rp 0,00
- Terbanding Rp 541.779.480,00
Koreksi Rp 541.779.480,00


Uji Kebenaran Materi dalam Proses Sidang Banding

bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan bahwa secara garis besar kegiatan usaha Pemohon Banding terdiri dari:

1. Penjualan Buku, serta
2. Penjualan Agribisnis.


bahwa dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan data berupa:

1. Rekapitulasi Penjualan Buku selama tahun 2011 sebesar Rp3.092.233.175,00 dan
2. Rekapitulasi Penjualan Agribisnis selama tahun 2011 sebesar Rp4.509.193.536,00;
3. Dengan demikian, Total Penjualan Buku dan Agribisnis selama tahun 2011 sebesar Rp7.601.426.711,00;
4. Faktur Pajak Standar atas penjualan buku ke PT. NS dari Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebanyak 19 set Faktur Pajak;
5. Surat Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum dan Pembukuan tentang Rekomendasi Sebagai Buku Pelajaran Umum yang diterbitkan mulai tanggal 19 Desember 2013 s.d. 06 November 2015;
6. Rekapan Hitungan Penjualan Agribisnis per bulan;


bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Atas Penyerahan berupa Buku;
a. Terkait dengan penyerahan berupa buku-buku, Terbanding berpedoman sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, terdapat syarat formal agar atas penyerahan Buku-Buku kategori Pelajaran Umum dapat dibebaskan PPNnya, yaitu di Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa:

Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk;
b. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 233/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dalam lampiran I Romawai II angka 4 disebutkan bahwa:

Buku-buku yang masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai:
a. Permohonan SKB PPN dajukan oleh orang atau badan yang mengimpor atau menerima penyerahan kepada Kepala KPP tempat orang atau badan tersebut terdaftar.
b. Permohonan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1) Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2) Surat kuasa khusus apabila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPN;
3) Surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum dan Surat pengesahan dari Departemen Agama untuk buku-buku yang masih perlu disahkan sebagai buku pelajaran agama;
4) Dalam hal impor, dilengkapi pula dengan dokumen impor berupa:
a) Invoice;
b) Bill of Lading (B/L) atau Air way Bill;
c) Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;
d) Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak tertentu yang diimpor;
e) Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
c. Dalam hal perolehan dalam negeri, dilengkapi pula dengan foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;
c. Berdasarkan syarat formal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 233/PJ/2013, Pemohon Banding tidak dapatmenunjukkan bukti Surat pengesahan dari Departemen Pendidikan Nasional untuk buku-buku yang perlu disahkan sebagai buku pelajaran umum dan Surat Keterangan Bebas PPN (SKB PPN) yang diterbitkan oleh Pihak Terbanding kepada pihak penerima penyerahan buku-buku tersebut;
d. Pemohon Banding menyampaikan surat-surat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum dan Pembukuan tentang Rekomendasi Sebagai Buku Pelajaran Umum yang diterbitkan mulai tanggal 19 Desember 2013 s.d. 06 November 2015.

bahwa atas surat-surat tersebut diterbitkan setelah Masa/Tahun Pajak yang menjadi sengketa atau dengan kata lain di luar Masa/Tahun Pajak yang menjadi sengketa sehingga menurut Terbanding surat-surat tersebut tidak dapat dipertimbangan sebagai bukti terkait dengan sengketa ini;
e. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahan buku-buku yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut seluruhnya terutang PPN;
2. Atas Penyerahan berupa produk Agribisnis;
a. Dalam rekapitulasi yang disampaikan Pemohon Banding produk Agribisnis terdiri dari : (1) Tanaman, (2) Benih, dan (3) Alat Obat Pupuk;
b. Dalam proses Uji Bukti terkait produk Agribisnis ini Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung terkait penyerahan / penjualan produk Agribisnis ini;
c. Dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding juga tidak memberikan data-data terkait penyerahan / penjualan yang dilakukan atas produk Agribisnis ini;
d. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahan produk-produk Agribisnis yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut seluruhnya terutang PPN;
3. Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Banding yang diajukan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2010
bahwa atas sengketa yang sama untuk Masa/Tahun Pajak 2010 juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dan telah diputus oleh Hakim Majelis IIIA dengan seluruh putusannya adalah MENOLAK permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa daftar Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud di atas adalah  sebagai berikut:
  1. Put.88081/PP/M.IIIA/16/2017
  2. Put.88082/PP/M.IIIA/16/2017
  3. Put.88083/PP/M.IIIA/16/2017
  4. Put.88084/PP/M.IIIA/16/2017
  5. Put.88085/PP/M.IIIA/16/2017
  6. Put.88086/PP/M.IIIA/16/2017
  7. Put.88087/PP/M.IIIA/16/2017
  8. Put.88088/PP/M.IIIA/16/2017
  9. Put.88089/PP/M.IIIA/16/2017
  10. Put.88090/PP/M.IIIA/16/2017
  11. Put.88091/PP/M.IIIA/16/2017
  12. Put.88092/PP/M.IIIA/16/2017

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2011 sebesar Rp541.779.480,00;

 

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

- Seluruh penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah Penyerahan Barang Kena Pajak. Pemohon Banding tidak melaporkan penjualan tanaman, pupuk, obatobatan tanaman, alat-alat pertanian, majalah dan buku-buku;
- Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak kepada NS, berupa buku-buku yang menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Wajib Pajak juga tidak melaporkan dalam SPT Masa PPN masa Jan s.d. Desember 2011;
- Buku-buku tersebut tidak dapat dikategorikan buku-buku pelajaran umum karena belum disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Pusat Kurikulum dan Perbukuan badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional, sehingga atas penyerahan buku-buku tersebut terutang PPN;


bahwa koreksi-koreksi tersebut hanya berdasarkan data yang tidak valid dan asumsi Tim Pemeriksa saja, dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan:

Pasal 8
Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

Huruf c : temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;


bahwa untuk menentukan jumlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri per Masa Pajak, Terbanding mendasarkan dari hasil gabungan uji arus uang dan piutang untuk menghitung Peredaran Usaha PPh Badan yang kemudian diekualisasi menjadi DPP PPN / Masa Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima Penetapan Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2011 sebesar Rp541.779.480,00;

bahwa Pasal 11 UU PPN menyatakan:

(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
  8. ekspor Jasa Kena Pajak.

bahwa Terbanding sendiri secara nyata melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi, karena koreksi atas Peredaran Usaha dalam PPh badan kemudian di ekualisasi menjadi DPP PPN, tanpa disertai bukti transaksi BKP/JKP apa yang terutang PPN;

bahwa di dalam Penjualan Agrobisnis Pemohon Banding tahun Pajak 2011, sebagian besar Penjualan Pemohon Banding merupakan barang-barang yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007;

bahwa atas Penjualan Pupuk Kandang Pemohon Banding merujuk Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 2692/P1.51/1995 tentang PPN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN PAKET BENIH/BIBIT DAN SAPRODI yang dinyatakan tidak terutang PPN;

bahwa atas penjualan buku-buku yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan buku-buku penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh sekolah dan perguruan tinggi. Bahwa dari Judul buku yang dijual oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa buku-buku tersebut merupakan buku yang bersifat mendidik dan bukan merupakan buku hiburan;

bahwa seharusnya Terbanding melihat substansi buku-buku yang dijual Pemohon Banding bahwa buku-buku tersebut merupakan buku pelajaran umum;

bahwa sehubungan dengan tambahan koreksi dari Terbanding saat proses keberatan yaitu dikarenakan peneliti menemukan bahwa retur penjualan tersebut tidak sesuai dengan PMK 65/PMK.03/2010, dimana Pemohon Banding tidak membuat nota retur dan tidak diketahui retur tersebut diperuntukkan untuk transaksi yang mana, dapat Pemohon Banding nyatakan bahwa kewajiban untuk membuat nota retur adalah di Pihak Pembeli selaku pihak yang mengembalikan barang. Bahwa apabila terdapat ketidaklengkapan informasi dari nota retur tersebut bukanlah kesalahan Pemohon Banding. Namun demikian informasi dalam nota retur tersebut sudah cukup untuk dapat mengidentifikasi transaksi pengembalian barang apa saja yang dilakukan oleh pihak pembeli;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.11/2017 tanggal 12 April 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN No. 00023/207/11/615/16 tanggal 05 Februari 2016 Masa Pajak September 2011;

bahwa kesimpulan Pemohon Banding, Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah Rp0,00;

bahwa penghitungan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Rp                 -
PPN Terutang Rp                 -
Kredit Pajak Rp                 -
PPN yang kurang dibayar Rp                 -
Sanksi administrasi Rp                 -
PPN ymh dibayar Rp                 -


bahwa Pemohon Banding dalm persidangan menyampaikan bukti sebagai berikut.

1. Rekapitulasi Penjualan Buku selama tahun 2011 sebesar Rp3.092.233.175,00
2. Rekapitulasi Penjualan Agribisnis selama tahun 2011 sebesar Rp4.509.193.536,00
3. Faktur Pajak Standar atas penjualan buku ke PT. NS dari Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebanyak 19 set Faktur Pajak.
4. Surat Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum dan Pembukuan tentang Rekomendasi Sebagai Buku Pelajaran Umum yang diterbitkan mulai tanggal 19 Desember 2013 s.d. 06 November 2015.
5. Rekapan Hitungan Penjualan Agribisnis per Bulan.
6. Nota Penjualan.
7. Surat Keterangan dari SMKN 6 Surabaya dan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya Malang.


bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti menyatakan sebagai berikut.

bahwa berdasarkan data akuntansi Pemohon Banding, total penjualan (peredaran usaha) yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2011 adalah sebesar Rp7.601.426.711,00;

bahwa penghitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Terbanding berasal dari dari koreksi peredaran usaha (yang didapat dari uji arus uang) PPh Badan 2011 sebesar Rp2.410.423.006, sehingga total penjualan menurut Terbanding adalah Rp10.011.849.717,00 yang kemudian pada saat proses keberatan koreksi Terbanding berkurang (kabul sebagian) menjadi sebesar Rp1.008.215.181,00 yang mana dari hasil koreksi sebesar Rp1.008.215.181,00 di equalisasikan sebagai tambahan DPP PPN Tahun Pajak 2011;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Terbanding yang didapat dari equalisasi koreksi PPh Badan 2011 menurut Pemohon Banding adalah koreksi yang tidak benar terbukti tidak bisa membuktikan terjadi penyerahan atas barang apa dan pada saat kapan terjadinya; 

bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan:

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 11

(2) Terutangnya pajak terjadi pada saat:
  1. penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
  6. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  7. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
  8. ekspor Jasa Kena Pajak.

bahwa Terbanding sendiri secara nyata melakukan koreksi atas DPP PPN hanya berdasarkan asumsi, karena koreksi atas Penjualan dalam PPh Badan senilai Rp1.008.215.181,00, tanpa disertai bukti atas penyerahan Barang Kena Pajak apa saja, kepada siapa dan kapan terjadinya transaksi yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Equalisasi yang digunakan sebagai dasar Terbanding bukanlah sebagai alat bukti di persidangan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan rincian Peredaran Usaha yang terdiri dari barang-barang apa saja yang di jual selama Tahun Pajak 2011 senilai Rp7.601.426.711,00, yaitu terdiri dari penjualan buku sebesar Rp3.092.233.175,00 dan penjualan agribisnis sebesar Rp4.509.193.536,00;

bahwa untuk penyerahan/penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di Masa Pajak September 2011 dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

1. Penyerahan Buku-buku sebesar Rp274.274.150,00
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (1)
Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi / Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 1 ayat (2)
Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
  1. buku hiburan;
  2. buku roman populer;
  3. buku sulap;
  4. buku iklan;
  5. buku promosi suatu usaha;
  6. buku katalog diluar keperluan pendidikan;
  7. buku karikatur;
  8. buku horoskop;
  9. buku horor;
  10. buku komik;
  11. buku reproduksi lukisan.
Pasal 1 ayat (3)
Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 di atas, dapat dimaknai sebagai berikut:
- buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog diluar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, buku reproduksi lukisan tidak termasuk dalam pengertian buku pelajaran umum (pasal 1 ayat (2)) Namun, dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran umumsetelah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional sebagai buku pelajaran umum (pasal 1 ayat 3);
- Buku-buku yang memang nyata-nyata pelajaran umum berupa buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan, tidak diperlukan/tidak diwajibkan untuk disahkan sebagai buku pelajaran umum, karena telah memenuhi definisi buku pelajaran umum (pasal 1 ayat (1);

bahwa Terbanding salah mengkategorikan buku-buku yang Pemohon Banding jual ke dalam kategori ayat 2 KMK tersebut sehingga Terbanding mensyaratkan adanya pengesahan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk;

bahwa dilihat dari isi dan judul buku-buku yang dijual, terlihat jelas bahwa buku-buku yang dijual berisi ilmu pengetahuan, (khususnya ilmu/pelajaran tata boga, tata busana dan pertanian/perkebunan serta ilmu komputer) yang termasuk buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh institusi pendidikan. Bukan buku hiburan, roman populer, sulap, komik, horor dan sebagainya seperti yang dimaksud pasal 1 ayat 2 KMK RI Nomor 353/KMK.03/2001;

bahwa untuk memenuhi syarat frasa “dipergunakan“ yang tersurat dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 353/KMK.03/2001 pasal 1 ayat 1, Pemohon Banding mempunyai surat keterangan dari beberapa institusi pendidikan yang antara lain menyatakan bahwa buku-buku terbitan Pemohon Banding dipergunakan sebagai pendukung buku muatan lokal pada SMKN 6 Surabaya, juga keterangan yang menyatakan buku-buku terbitan Pemohon Banding merupakan buku pendukung mata kuliah di lingkup Jurusan Teknologi Industri Pertanian Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya Malang;

bahwa walaupun buku yang dijual Pemohon Banding adalah kategori buku pelajaran umum yang tidak mensyaratkan adanya pengesahan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk, Pemohon Banding juga memiliki beberapa “Surat Rekomendasi Sebagai Buku Pelajaran Umum” yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional yang antara lain menyatakan bahwa buku-buku terbitan Pemohon Banding dapat dimasukkan dalam kategori buku pelajaran umum dan dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan PPN disebutkan dalam Lampiran I Romawi II angka 4 menyatakan bahwa:

Buku-buku yang masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 pada intinya mewajibkan mengajukan permohonan ke DJP di sertai syarat identitas dan lain sebagainya;

bahwa dapat dimaknai bahwa aturan KEP-233/PJ/2003 mengikat hanya atas bukubuku berupa buku hiburan, buku roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog diluar keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, buku reproduksi lukisan tidak termasuk dalam pengertian buku pelajaran umum,namunyang masih memerlukan pengesahan Menteri Pendidikan untuk menjadi buku pelajaran umum,

bahwa terdapat dokumen lain yang memperkuat pendapat Pemohon Banding antara lain:
- Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-890/PJ.51/2002 tanggal 3 September 2002 menyatakan bahwa buku-buku ilmu pengetahuan pada prinsipnya merupakan buku-buku pelajaran umum sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 353/KMK.03/2001 pasal 1 ayat 1, sehingga tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN;
- Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-838/PJ.51/2004 tanggal 6 Oktober 2004 menyatakan bahwa Surat Keterangan Bebas PPN tidak diperlukan untuk buku-buku pelajaran umum sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 353/KMK.03/2001;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa buku yang dijual Pemohon Banding adalah buku pelajaran umum yang dipakai oleh lembaga pendidikan sehingga dibebaskan dari PPN, berdasar Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 353/KMK.03/2001 pasal 1 ayat 1;
2. Penyerahan Agribisnis sebesar Rp377.743.680,00
bahwa atas Penjualan Agribisnis dapat Pemohon Banding golongkan sebagai berikut:
a. Tanaman Perkebunan sebesar Rp338.162.244,00
bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, menyatakan:

Romawi I. Perkebunan
24. Tanaman Perkebunan dan sejenisnya (distek, dicangkok, diokulasi dan sejenisnya) berupa stek, cangkokan, okulasi, dan bahan tanaman lainnya mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.

bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 di atas, maka penjualan tanaman perkebunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding mendapatkan fasilitas bebas PPN;
b. Benih sebesar Rp19.403.260,00
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa:

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2) di atas, maka penjualan benih yang dilakukan oleh Pemohon Banding mendapatkan fasilitas bebas PPN.
c. Alat, Obat , Pupuk sebesar Rp20.178.176,00
bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 2692/PJ.51/1995 tentang PPN atas Pengadaan dan Penyaluran Paket Benih/Bibit dan Saprodi, menyatakan:

Atas penyerahan benih sayur-sayuran, bibit buah-buahan, hasil peternakan termasuk pupuk kandang, dan hasil perikanan tidak terutang PPN;

bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, menyatakan:

Romawi III. Tanaman Pangan
1. Padi, jenis barang kompos mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.

bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007, menyatakan:

Romawi II. Hortikultura
C. Tanaman Hias
  1. Tanaman hias, jenis barang mediamendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
bahwa berdasarkan dasar hukum di atas, maka penjualan pupuk kandang, kompos dan media tanam yang dilakukan oleh Pemohon Banding mendapatkan fasilitas bebas PPN / tidak terutang PPN;


bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding tidak setuju seluruh koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak September 2011 yang harus dipungut sendiri sebesar Rp541.779.480,00;

 

Menurut Majelis:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak untuk masa Pajak September 2011 sebesar Rp541.779.480,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar, Rp541.779.480,00 dapat dirinci sebagai berikut:

Keterangan Jumlah (Rp)
Penjualan Toko 300,803,300.00
Penjualan Buku 333,727,150.00
Penjualan DS-I 53,332,250.00
Penjualan Toko Sidoarjo 56,857,950.00
Penjualan DS-2 -
Jumlah Penjualan 744,720,650.00
Dikurangi :  
Diskon Toko 18,257,670.00
Diskon Buku 170,455,200.00
Diskon DS-I 10,607,750.00
Diskon Toko Sidoarjo 3,620,550.00
Diskon DS-2 -
Retur Toko -
Retur Toko Sidoarjo -
Jumlah Diskon dan Retur 202,941,170.00
Total Penjualan netto 541,779,480.00


bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPN tersebut dilakukan dengan alasan sebagai berikut:

a. Seluruh penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah Penyerahan Barang Kena Pajak. Pemohon Banding tidak melaporkan penjualan tanaman, pupuk, obat-obatan tanaman, alat-alat pertanian, majalah dan buku-buku.
b. Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak kepada NS, berupa buku-buku yang menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Pemohon Banding juga tidak melaporkan penyerahan tersebut dalam SPT Masa PPN masa Januari s.d. Desember 2011.
c. Buku-buku tersebut tidak dapat dikategorikan buku-buku pelajaran umum karena belum disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Pusat Kurikulum dan Perbukuan badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional, sehingga atas penyerahan buku-buku tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai;


bahwa menurut Pemohon Banding, penjualan Pemohon Banding merupakan Penjualan Agrobisnis yang sebagian besar berupa barang-barang yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007;

bahwa menurut Pemohon Banding atas Penjualan Pupuk Kandang yang merujuk kepada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 2692/PJ.51/1995 tentang PPN atas pengadaan dan penyaluran paket benih/ bibit dan saprodi yang dinyatakan tidak terutang PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding atas penjualan buku-buku yang dilakukan merupakan buku-buku penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh sekolah dan perguruan tinggi. Bahwa dari Judul buku yang dijual oleh Pemohon Banding dapat diketahui bahwa buku-buku tersebut merupakan buku yang bersifat mendidik dan bukan merupakan buku hiburan dan Pemohon juga mendapatkan Surat Keterangan Nomor 452.2/1029/436.5.6.4.306/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dan Pemerintah Kota Surabaya, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Surabaya yang menyatakan bahwa judul buku-buku terlampir merupakan muatan lokal untuk Program Keahlian Tata Boga dan Akomodasi Perhotelan yang diajarkan di SMK Negeri 6 Surabaya;

bahwa sehubungan dengan tambahan koreksi dari Terbanding saat proses keberatan yaitu dikarenakan Terbanding menemukan bahwa retur penjualan tersebut tidak sesuai dengan PMK 65/PMK.03/2010, dimana Pemohon Banding tidak membuat nota retur dan tidak diketahui retur tersebut diperuntukkan untuk transaksi yang mana, dapat Pemohon Banding nyatakan bahwa kewajiban untuk membuat nota retur adalah di Pihak Pembeli selaku pihak yang mengembalikan barang, sehingga apabila terdapat ketidak Iengkapan informasi dari nota retur tersebut bukanlah kesalahan Pemohon Banding. Namun demikian informasi dalam nota retur tersebut sudah cukup untuk dapat mengidentifikasi transaksi pengembalian barang apa saja yang dilakukan oleh pihak pembeli;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan diketahui bahwa nilai sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp541.779.480,00 dapat dibagi dalam 2 kelompok yaitu:

Keterangan Jumlah (Rp)
1. Penyerahan Buku 163,271,950.00
2. Penyerahan Agribisnis 378,507,530.00
Jumlah Penyerahan 541,779,480.00


Ad.1. Penyerahan Buku

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 353/KMK.03/2001 tentang Pembebasan Pengenaan PPN mengatur antara lain:

Pasal 1 Ayat (1),
Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi / Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan;

Pasal 1 ayat (3):
“Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk”

bahwa selanjutnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 233/PJ/2013 tentang Tatacara Penatausahaan Pembebasan Pengenaan PPN dalam I Romawi II angka 4 menyebutkan: lampiran lampiran

Buku-buku yang masih memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo menurut Majelis, untuk mendapatkan pembebasan PPN atas penyerahan buku-buku, maka buku-buku tersebut dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk dan untuk mendapatkan Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direkturat Jenderal Pajak;

bahwa selama dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pendukung berupa surat pengesahan dari pejabat yang berwenang bahwa buku-buku yang dijual Pemohon Banding merupakan buku-buku pelajaran umum, sehingga buku-buku yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut belum disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional, sehingga belum dapat dikategorikan buku-buku pelajaran umum;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding baru mengajukan pengesahan ke Kementerian Pendidikan Nasonal dan telah mendapatkan pengesahannya melalui surat nomor: 19594/H3/LL/2013 tanggal 19 Desember 2013 dan Nomor: 5232/H3/LL/2015 tanggal 14 Juli 2015, setelah selesainya proses pemeriksaan oleh Terbanding;

bahwa menurut Majelis, surat pengesahan Kementerian Pendidikan Nasonal Nomor: 19594/H3/LL/2013 tanggal 19 Desember 2013 dan Nomor: 5232/H3/LL/2015 tanggal 14 Juli 2015 tidak dapat diberlakukan pada penyerahan buku-buku yang telah dilakukan pemeriksaannya oleh Terbanding untuk masa pajak Februari sampai dengan Desember 2011;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 353/KMK.03/2001 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 233/PJ/2013, sehingga atas penyerahan buku-buku yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut seluruhnya terutang PPN dan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN masa September 2011 atas penyerahan buku-buku sebesar Rp163.271.950,00 tetap dipertahankan;

Ad. 2. Penyerahan Agribisnis

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan dan dokumen serta bukti-bukti yang diserahkan antara lain berupa rekapitulasi penjualan agribisnis, diketahui bahwa penyerahan atau penjualan agribisnis terdiri dari penyerahan tanaman perkebunan, penyerahan binih tanaman, penyerahan pupuk kandang dan kompos, penyerahan alat-alat dan obat-obat tanaman pertanian;

bahwa lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 Romawi I, menyatakan:

Romawi I. Perkebunan
24. Tanaman Perkebunan dan sejenisnya (distek, dicangkok, diokulasi dan sejenisnya) berupa stek, cangkokan, okulasi, dan bahan tanaman lainnya mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan;

Romawi II. Hortikultura
C. Tanaman Hias
1. Tanaman hias, jenis barang media mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan;

Romawi III. Tanaman Pangan
1. Padi, jenis barang kompos mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (2) menyatakan:
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :

d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;

dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 2692/PJ.51/1995 tentang PPN atas Pengadaan dan Penyaluran Paket Benih/Bibit dan Saprodi, menyatakan:
Atas penyerahan benih sayur-sayuran, bibit buah-buahan, hasil peternakan termasuk pupuk kandang, dan hasil perikanan tidak terutang PPN;

bahwa menurut Majelis ketentuan-ketentuan a quo mengatur bahwa atas penyerahan tananam perkebunan dan sejenisnya, tanaman hias, tanaman pangan, bibit tanaman, jenis barang kompos pupuk kandang, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa penyerahan agribisnis yang dilakukan Pemohon Banding sebagian merupakan penyerahan tanaman perkebunan, penyerahan binih tanaman, penyerahan pupuk kandang dan kompos yang dibebaskan dari pengenaan PPN, namun sebagian lagi berupa penyerahan alat-alat, obat-obat tanaman pertanian dan pupuk sebesar Rp20.178.176,00 yang terutang PPN;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat bahwa terkait dengan penyerahan agribisnis, dalil Terbanding tidak seluruhnya benar, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2011 atas penyerahan produk agribisnis dipertahankan sebesar Rp20.178.176,00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka ringkasan pendapat Majelis terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN adalah sebagai berikut:

Keterangan Jumlah (Rp)
Terbanding Majelis
1. Penyerahan Buku 163,271,950.00 163,271,950.00
2. Penyerahan Agribisnis 378,507,530.00 20,178,176.00
Jumlah Koreksi 541,779,480.00 183,450,126.00


bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak:

Pasal 69 ayat (1e): “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak seluruhnya dapat dipertahankan, dan untuk itu Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

 

Menimbang:

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding :

Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Rp541.779.480,00
Koreksi dibatalkan  
- Penyerahan Agribisnis Rp358.329.354,00
Dasar Pengenaan Pajak Menurut Majelis Rp183.450.126,00

 

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

 

Memutuskan:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00050/KEB/WPJ.11/2017 tanggal 12 April 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00023/207/11/615/16 tanggal 05 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak Rp183.450.126,00
Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp  18.345.012,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp                   0,00
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp  18.345.012,00
Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp                   0,00
PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp  18.345.012,00
Sanksi Administrasi  
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2) KUP Rp    8.805.605,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp  27.150.617,00


Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 05 September 2018 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Dr. S, S.H., M.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua,
M.Z. A, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Anggota,
JEW, Ak., M.P.P. sebagai Hakim Anggota,

Yang dibantu oleh Drs. TTA, M.Si.,
sebagai Panitera Pengganti.


Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;