Peraturan Lainnya Nomor : KEP - 23/PP/2023

Kategori : Lainnya

Penunjukan Majelis Hakim Untuk Memeriksa Dan Memutus Sengketa Pajak Berdasarkan Klasifikasi Wilayah Dan Penetapan Tempat Sidang
27 December 2023
Share

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR: KEP - 23/PP/2023

TENTANG

PENUNJUKAN MAJELIS HAKIM UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK BERDASARKAN KLASIFIKASI WILAYAH DAN PENETAPAN TEMPAT SIDANG

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka penyelesaian sengketa pajak secara efektif telah ditetapkan susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sebagaimana diatur dalam amanah Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 
  2. bahwa dalam rangka efektivitas dan pemerataan beban kerja perlu ditetapkan penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak berdasarkan klasifikasi wilayah dan tempat sidang; 
  3. bahwa Majelis yang telah ditunjuk berdasarkan Keputusan sebelumnya, perlu dilakukan pergantian dalam rangka tour of duty
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Penunjukan Majelis Hakim Untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak Berdasarkan Klasifikasi Wilayah dan Penetapan Tempat Sidang;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); 
  2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-17/PP/2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Distribusi Berkas Sengketa Pajak;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PENUNJUKAN MAJELIS HAKIM UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK BERDASARKAN KLASIFIKASI WILAYAH DAN PENETAPAN TEMPAT SIDANG;


PERTAMA :

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
  1. Wilayah administrasi pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding/digugat adalah pengklasifikasian berkas sengketa banding/gugatan berdasarkan wilayah administratif penerbit keputusan. 
  2. Penerbit keputusan adalah pejabat yang menerbitkan keputusan yang dibanding/digugat. 
  3. Tempat sidang adalah tempat dilaksanakannya Sidang Pengadilan Pajak. 
  4. Sidang Diluar Tempat Kedudukan (SDTK) adalah Sidang Pengadilan Pajak yang dilaksanakan diluar tempat kedudukan. 
  5. Distribusi sengketa pajak adalah pengalokasian berkas sengketa pajak kepada Majelis atau Hakim Tunggal yang ditunjuk sesuai kategori yang telah ditetapkan.

KEDUA :

Menetapkan Pengklasifikasian Wilayah Penerbit Keputusan yang Dibanding/Digugat dan Pejabat Penerbit Keputusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.


KETIGA :

Menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak pada Pengadilan Pajak sesuai Distribusi Berkas Sengketa Berdasarkan Klasifikasi Wilayah dan menetapkan Tempat Sidang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.


KEEMPAT :

Dalam rangka pemerataan beban kerja, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak Wilayah II dan III, dapat didistribusikan berkas sengketa Wilayah I sebagaimana tercantum dalam Diktum KEDUA.
 

KELIMA :

Dalam kondisi tertentu, Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak Wilayah II dan III sebagaimana tercantum dalam Diktum KETIGA, dapat melakukan Sidang di luar Tempat Kedudukan (SDTK) dengan mempertimbangkan asas penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta kemampuan keuangan negara.


KEENAM :

Pada saat Keputusan ini berlaku, atas sengketa banding/gugatan yang sudah didistribusikan dan ditetapkan kepada Majelis IIIA, Majelis IVB, Majelis XIIIA, Majelis XVIIA dan Majelis XVIIB tetap diselesaikan dan diucap putusannya oleh Majelis yang bersangkutan, serta diupayakan selesai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan ini.


KETUJUH :

Dalam kondisi tertentu, Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM dapat melakukan SDTK dengan mempertimbangkan asas penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta kemampuan keuangan negara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan ini.


KEDELAPAN :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka:
1. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP 007/PP/2013 tentang Penetapan Kriteria Sengketa Pajak yang Disidangkan di Luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak di Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-011/PP/2015;
2. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP 009/PP/2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak untuk Melaksanakan Sidang Pengadilan Pajak di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) di Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-6/PP/2022; 
3. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 06/PP/2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Sengketa Pajak untuk Melaksanakan Sidang Pengadilan Pajak di Luar Tempat Kedudukan (SDTK) di Yogyakarta; dan 
4. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP 009/PP/2021 tentang Penetapan Kriteria Sengketa Pajak yang Disidangkan di Luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak di Yogyakarta;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


KESEMBILAN :

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
  2. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;
  3. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;
  4. Sekretaris Pengadilan Pajak;
  5. Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak; dan
  6. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

ALI HAKIM