Peraturan Lainnya Nomor : KEP - 22/PP/2023

Kategori : Lainnya

Susunan Majelis Hakim Dan Hakim Tunggal Untuk Memeriksa Dan Memutus Sengketa Pajak Pada Pengadilan Pajak
27 December 2023
Share

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR KEP - 22/PP/2023

TENTANG

SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK

KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Ketua menunjuk Majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim atau Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-14/PP/2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-15/PP/2023 telah ditetapkan Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak;
  3. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan optimalisasi penyelesaian sengketa pajak, perlu ditetapkan kembali susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); 
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1606);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK.


PERTAMA :

Menetapkan Susunan Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dan Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEDUA :

Menetapkan Susunan Hakim Tunggal pada Pengadilan Pajak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Cepat, dan tugas lainnya serta Hari Sidang di Tempat Kedudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KETIGA :

Menetapkan Daftar Hakim pada Pengadilan Pajak yang ditetapkan sebagai Hakim Ketua dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEEMPAT :

Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA bertanggung jawab untuk menyelesaikan pemeriksaan sampai dengan pengucapan putusan dan wajib memenuhi target putusan setiap tahun sesuai dengan indikator kinerja Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Pajak.


KELIMA :

Hakim Ketua dan Hakim Tunggal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini diberikan tunjangan sebagai Hakim Ketua kecuali yang sudah mendapat tunjangan sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak.


KEENAM :

Hakim yang menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Pajak dapat bersidang sesuai kebutuhan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak.


KETUJUH :

Pada saat Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-14/PP/2023 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-15/PP/2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
  2. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;
  3. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;
  4. Para Hakim Pengadilan Pajak;
  5. Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak;
  6. Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak; dan
  7. Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.




Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 27 Desember 2023
KETUA PENGADILAN PAJAK,

ttd.

ALI HAKIM