Peraturan Presiden Nomor : 2 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Dewan Federal Swiss Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Timbal Balik Atas Penanaman Modal (Agreement Between The Swiss Federal Council And The Government Of The Republic Of Indonesia On The Promotion And Reciprocal Protection Of Investments)
02 January 2024
Share

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DEWAN FEDERAL SWISS MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL BALIK ATAS PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE SWISS FEDERAL COUNCIL AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON THE PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENTS)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa penanaman modal merupakan salah satu sektor utama penggerak pembangunan nasional di bidang ekonomi yang dapat dilakukan melalui kerja sama ekonomi untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments) pada tanggal 24 Mei 2022 di Davos, Swiss;
  3. bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments);
Mengingat :    
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DEWAN FEDERAL SWISS MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL BALIK ATAS PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE SWISS FEDERAL COUNCIL AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON THE PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENTS).


Pasal 1


(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Mei 2022 di Davos, Swiss.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments) dalam bahasa Indonesia, bahasa Prancis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


Pasal 2


Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Swiss Confederation concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 3


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 5