Peraturan Presiden Nomor : 1 Tahun 2024

Kategori : Lainnya

Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, Dan Karimun
02 January 2024
Share

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2024

TENTANG

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun;

Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
  2. Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Kawasan BBK adalah kawasan yang mencakup wilayah administrasi Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, baik yang merupakan KPBPB maupun non-KPBPB.
  3. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Dewan KPBPB BBK adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, melakukan pembinaan, pengawasan, dan mengoordinasikan dalam kegiatan Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun.
  4. Badan Pengusahaan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun.
  5. Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Rencana Induk adalah rencana yang disusun sebagai arah kebijakan strategis dalam rangka pengintegrasian pengembangan, pengelolaan, dan pembangunan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun untuk peningkatan daya saing Kawasan, termasuk rencana rinci pembangunan di kawasan strategis Batam, Bintan, dan Karimun.
  6. Kawasan Strategis Batam, Bintan, dan Karimun yang selanjutnya disebut Kawasan Strategis adalah kawasan yang memiliki nilai strategis dengan potensi investasi tinggi dalam mendukung pembangunan kawasan BBK sebagaimana dimuat dalam Rencana Induk.
  7. Rencana Rinci Pembangunan adalah rencana pembangunan yang disusun pada Kawasan Strategis sebagai operasionalisasi Rencana Induk untuk menetapkan peruntukan ruang dan sarana prasarana pendukungnya sesuai dengan potensi dan kegiatan investasi yang diperlukan.
  8. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 2


(1) Rencana Induk berfungsi sebagai:
a. pedoman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang terkait pengembangan Kawasan BBK;
b. acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya untuk menyusun rencana tata ruang di Kawasan BBK;
c. acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Pengusahaan sesuai kewenangan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan BBK; dan
d. acuan bagi Pelaku Usaha untuk melakukan investasi, usaha dan/atau kegiatan di Kawasan BBK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana Induk terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Strategi Utama Pengembangan Kawasan BBK;
c. Rencana Pengembangan Kawasan BBK;
d. Program/Proyek Prioritas Kawasan BBK;
e. Kawasan Strategis; dan
f. Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Kawasan BBK.
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.


Pasal 3


(1) Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
(2) Peninjauan kembali terhadap Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK.
(3) Dalam hal hasil peninjauan kembali terhadap Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu ditindaklanjuti dengan revisi Rencana Induk, Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK melakukan revisi Rencana Induk setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
(4) Revisi Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Dewan KPBPB BBK.


Pasal 4


(1) Dalam rangka operasionalisasi Rencana Induk, Badan Pengusahaan menyusun dan menetapkan Rencana Rinci Pembangunan di Kawasan Strategis BBK setelah mendapatkan persetujuan Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK.
(2) Dalam hal terdapat kegiatan pembangunan yang memperluas delineasi Kawasan Strategis di luar delineasi KPBPB BBK, baik di wilayah perairan maupun kawasan reklamasi yang terintegrasi dengan wilayah daratan KPBPB BBK maka dilakukan pengintegrasian ke dalam Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rencana Rinci Pembangunan paling sedikit memuat:
a. delineasi Kawasan Strategis;
b. tujuan pengembangan Kawasan Strategis;
c. kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi;
d. rencana pengembangan sarana dan prasarana;
e. rencana dan ketentuan peruntukan ruang;
f. indikasi program; dan
g. pengendalian pengembangan Kawasan Strategis.
(4) Peruntukan ruang dan pengembangan sarana dan prasarana pendukung yang sesuai dengan potensi dan kegiatan investasi yang termuat di dalam Rencana Rinci Pembangunan sinergi dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional Batam, Bintan, dan Karimun, rencana tata ruang wilayah Provinsi Kepulauan Riau, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail tata ruang.
(5) Penyusunan Rencana Rinci Pembangunan mengacu pada pedoman penyusunan Rencana Rinci Pembangunan yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Masa berlaku Rencana Rinci Pembangunan mengikuti masa berlaku Rencana Induk.

 

Pasal 5


Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi sebagai:
  1. pedoman pembangunan dan pengembangan investasi di Kawasan Strategis;
  2. pendetailan untuk operasionalisasi Rencana Induk;
  3. acuan Badan Pengusahaan dalam perolehan hak pengelolaan;
  4. acuan dalam alokasi ruang dan pemanfaatan lahan;
  5. bahan evaluasi pemanfaatan ruang dan lahan;
  6. acuan Badan Pengusahaan dalam menerbitkan penetapan alokasi lahan;
  7. acuan Badan Pengusahaan dalam mengeluarkan konfirmasi kesesuaian perencanaan kegiatan pemanfaatan ruang untuk proses pemberian KKPR; dan
  8. panduan rancang bangun dan lingkungan.

Pasal 6


Dalam hal Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum ditetapkan, dasar penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang mengacu pada rencana detail tata ruang dan/atau rencana tata ruang wilayah yang berlaku.


Pasal 7


(1) Dalam rangka percepatan pembangunan dan investasi yang sesuai dengan Rencana Induk dan Rencana Rinci Pembangunan, Badan Pengusahaan diberikan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kepentingan Badan Pengusahaan.
(3) Dalam hal di atas areal tanah yang akan diberikan dengan hak pengelolaan masih terdapat penguasaan dan pemilikan masyarakat, Badan Pengusahaan wajib menyelesaikan penguasaan dan pemilikan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8


(1) Penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g mencakup wilayah darat dan wilayah perairan dan dilakukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang mengacu pada Rencana Rinci Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau dalam hal Rencana Rinci Pembangunan belum ditetapkan maka mengacu pada rencana detail tata ruang dan/atau rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penerbitan perizinan berusaha di Kawasan Strategis oleh Badan Pengusahaan mencakup wilayah darat dan wilayah perairan dan dilakukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan.

     

Pasal 9


(1) Program/proyek Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diperlakukan sebagai proyek strategis nasional.
(2) Ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai proyek strategis nasional berlaku serta merta terhadap Peraturan Presiden ini.


Pasal 10


(1) Dewan KPBPB BBK melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Presiden ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi serta kegiatan berusaha di KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui monitoring dan evaluasi serta penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan BBK.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh Menteri selaku Ketua Dewan KPBPB BBK kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.


Pasal 11


(1) Pendanaan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN);
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan/atau
c. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan daerah.


Pasal 12


Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha dalam pelaksanaan Rencana Induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 13


Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
  1. izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di KPBPB BBK yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan
  2. permohonan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diajukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden ini namun belum diterbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang maka pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.


Pasal 14


Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan BBK tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.


Pasal 15


Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO


 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 4