Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400 TAHUN 2023

Kategori : Lainnya

Keputusan Menteri Keuangan Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tahun Anggaran 2023 Periode Ketiga Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota
31 October 2023
Share

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 400 TAHUN 2023

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF
FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI
KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN
ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Ketiga menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.


KESATU :

Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut  provinsi/kabupaten/kota  sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah).


KEDUA :

Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KETIGA : 

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan;
  5. Direktur  Jenderal  Perbendaharaan  Kementerian Keuangan;
  6. Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ditandatangani secara elektronik

SRI MULYANI INDRAWATI