KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 970/KMK.04/1983
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
BAGI PENGUSAHA YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984
MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN PEDOMAN NORMA PENGHITUNGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa bagi Pengusaha yang berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 memilih dikenakan pajak dengan Pedoman Norma Penghitungan sepanjang terhutang Pajak Pertambahan Nilai, perlu ditetapkan Pedoman Penghitungan Kredit Pajak Pertambahan Nilai, dengan Keputusan Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984 MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN PEDOMAN NORMA PENGHITUNGAN.
Yang dimaksud dengan Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memilih dikenakan pajak dengan Pedoman Norma penghitungan ialah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran bruto berjumlah kurang dari Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
(1) |
Tarip Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen).
|
(2) |
Pajak yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
(3) |
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berjumlah 75% (tujuh puluh lima persen) dari pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
|
(4) |
Pajak Keluaran setelah dikurangi dengan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), merupakan pajak yang harus disetor ke Kas Negara.
|
(1) | Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib: |
|
|
(2) |
Pengusaha yang mengkreditkan Pajak Masukan menurut ketentuan tersebut dalam Pasal 2 ayat (3), tidak diwajibkan memperlihatkan Faktur Pajak yang menjadi bukti Pajak Masukan tersebut.
|
(1) |
Dalam hal Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menghendaki untuk menggunakan Pedoman Norma Penghitungan kredit Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3), maka Pengusaha tersebut dapat mengajukan pernyataan penolakan tertulis kepada Direktorat Jendral Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan;
|
(2) |
Pernyataan Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
|
Dengan disampaikannya pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) maka ketentuan tentang pencatatan, cara menghitung pajak yang terhutang, pembuatan Faktur Pajak dan laporan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 berlaku sepenuhnya terhadap Pengusaha tersebut.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jendral Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.