Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 01/PJ.BT5/1985
Kategori : Lainnya
Perubahan Dan Penyempurnaan Susunan Keanggotaan Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak Pada Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.BT5/1985
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SUB KELOMPOK KERJA
BIDANG PENGAMPUNAN
PAJAK PADA KELOMPOK KERJA PEMBAHARUAN SISTEM PERPAJAKAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa ada beberapa anggota Sub
Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak dalam rangka alih tugas pegawai
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah mendapat tugas baru di
luar daerah Jakarta Raya.
bahwa untuk melancarkan pelaksanaan
tugas pada Sub Kelompok Kerja Bidang Pengampunan Pajak, dipandang perlu
merubah dan menyempurnakan susunan keanggotaan Sub Kelompok Kerja
tersebut.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun
1984 jo. Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1984 tentang Pengampunan
Pajak;
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun
1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
313/KMK.01/1981 tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian
Masalah Pembaharuan Sistem Perpajakan di Indonesia, yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
486/KMK.04/1982;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
542/KMK.04/1983 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983
jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983 tentang
Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan Direktorat
Jenderal Pajak;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-19/PJ.12/1984 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-68/PJ.12/1984 tentang Pembentukan Sub Kelompok Kerja Bidang
Pengampunan Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
TENTANG PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SUB KELOMPOK
KERJA BIDANG PENGAMPUNAN PAJAK PADA KELOMPOK KERJA PEMBAHARUAN SISTEM
PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal 1
Susunan keanggotaan Sub Kelompok Kerja
Bidang Pengampunan Pajak sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ.12/1984 tanggal 1 Maret 1984
diubah menjadi sebagai berikut :
Drs. Moedjiono Kartoprandjono - Ketua merangkap anggota
Drs. Imam Samaryo - Anggota
Drs. Ketut Raka Utama - Anggota
A. Hadi Pulungan, SH - Anggota
Drs. Yoga - Anggota
Drs. Tony Suwartono - Anggota
Drs. M. Simbolon - Sekretaris merangkap anggota
Pasal 2
Membebaskan Drs. Kusnadi dan Drs.
Soedarsono dari jabatannya sebagai anggota Sub Kelompok Kerja Bidang
Pengampunan Pajak pada Kelompok Kerja Pembaharuan Sistem Perpajakan
dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memegang jabatan
tersebut.
Pasal 3
Segala biaya sebagai akibat
dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 1984/1985.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku surut terhitung
sejak tanggal 1 Juli 1984 sampai dengan tanggal 31 Desember 1984,
dengan ketentuan akan diadakan pembetulan seperlunya bila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 3 Januari 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,