3 Januari 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.21/1985
TENTANG
BIDANG-BIDANG TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN
YANG TIDAK
TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN. (SERI PPh UMUM -
06)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1228/KMK.011/1984 tanggal 8 Desember 1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 957/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 Tentang Penentuan Bidang-bidang Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang Tidak Termasuk Sebagai Obyek Pajak Dari Pajak Penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara.
ttd
Drs. MANSURY