KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/KMK.01/1989
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG
DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN KERTAS KORAN, SURAT KABAR
DAN ATAU MAJALAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN KERTAS KORAN, SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH.
Pasal 1
(1) |
Atas penyerahan kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah serta penyerahan Surat Kabar dan atau Majalah yang seluruh halamannya menggunakan kertas koran kecuali kertas untuk kulit muka dan belakang, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah. |
(2) |
Untuk dapat diberikan PPN ditanggung oleh Pemerintah, Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah yang membeli kertas koran dari Importir atau Pabrikan Kertas Koran harus memiliki Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. |
Pasal 2
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus diajukan oleh Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah melalui Penyalur Utama Kertas Koran PT Industri dan Perbekalan Pers (PT. Inpers) kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 3
(1) |
Importir atau Pabrikan Kertas
Koran yang menyerahkan kertas koran kepada Pengusaha Penerbitan Surat
Kabar dan atau Majalah, wajib membuat Faktur Pajak atas nama Penyalur
Utama Kertas Koran qq Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah
sebagai pembeli sekurang-kurangnya dalam rangkap 4 (empat) : |
(2) |
Importir atau Pabrikan Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap/stempel "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1988" pada semua lembar Faktur Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 4
(1) |
Pengusaha Penerbitan Kertas Koran
dan atau Majalah yang menyerahkan Surat Kabar dan atau Majalah yang
Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 1988 wajib membuat Faktur Pajak dalam
rangkap 3 (tiga): |
(2) |
Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap/stempel "PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1988" pada semua lembar Faktur Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 5
Pajak Masukan yang dibayar oleh Pabrikan Kertas Koran atau Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan, kecuali:
Pasal 6
(1) |
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Faktur Pajak yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) mengajukan permintaan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) |
Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 7
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing.
Pasal 8
Semua peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 871/KMK.04/1987 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan ketentuan yang baru berdasarkan Keputusan ini.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 17 Oktober 1988.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dan penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia.
ttd,
JB. SUMARLIN