2 Februari 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.2/1989
TENTANG
DASAR PENGENAAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/1985 dan Pasal 2 ayat 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.04/1985, atas impor barang kena pajak dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah maupun dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor adalah "nilai impor", yaitu : nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean yang berlaku, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Cost and Freight, (C&F) untuk impor barang dengan kondisi lain misalnya kondisi Free On Board (FOB), Free Along Sideship (FAS).