1 Maret 1989
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan permintaan Wajib Pajak mengenai hal tersebut pada pokok surat, bersama ini perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :
Dalam rangka pemberian pelayanan yang lebih baik karena Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat melakukan penyetoran di muka PPh Pasal 25 sekaligus untuk beberapa bulan.
Pelaksanaan penyetoran PPh Pasal 25 untuk beberapa bulan yang dibayarkan sekaligus tersebut dapat dilakukan dengan cara menggabungkan penyetorannya didalam 1 (satu) formulir KPU 35 dengan disertai catatan keterangan mengenai masa-masa pajak yang disetornya secara jelas. Dalam hubungan ini apabila ternyata terdapat kekurangan setor PPh Pasal 25, hendaknya Saudara segera memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak.
Sehubungan dengan pembayaran di muka PPh Pasal 25 tersebut di atas kami mintakan perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut:
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD