6 Maret 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.22/1989
TENTANG
PPh PASAL 23/26 ATAS SEWA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas pembayaran sewa ruangan yang didalamnya termasuk unsur "service charge", bersama ini ditegaskan bahwa pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dihitung dari jumlah pembayaran bruto.
Dengan demikian apabila didalam pembayaran sewa ruangan dan/atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta termasuk unsur "service charge" dan lain-lain charge dengan nama apapun, maka atas service charge tersebut juga harus dipotong PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ttd
Drs. WAHONO