KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 189/KMK.00/1989
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1261/KMK.00/1988
TANGGAL 22 DESEMBER 1988
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dengan diberlakukannya Buku Tarif Bea dan masuk Indonesia Tahun 1989 mulai tanggal 1 Januari 1989 maka dipandang perlu untuk menyesuaikan klasifikasi barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1261/KMK.00/1988 tanggal 22 Desember 1988;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1261/KMK.00/1988 TANGGAL 22 DESEMBER 1988.
Menyempurnakan ketentuan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1261/KMK.00/1988 sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 1
Terhadap impor barang yang dipergunakan untuk membuat/mengemas barang ekspor berupa :
dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.