24 Februari 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.3/1989
TENTANG
PENERBITAN NPWP DAN S.K. PENGUKUHAN PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Akhir-akhir ini Kantor Pusat masih
menerima banyak keluhan dari Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak atau
Calon Wajib Pajak/Calon Pengusaha Kena Pajak yang dalam mendaftarkan
dirinya atau badan usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), demikian pula untuk mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha
Kena Pajak (PKP) sering tidak
mendapat pelayanan yang baik, antara lain kurang cepatnya pelayanan
yang diberikan terhadap Calon Wajib Pajak/Calon Pengusaha Kena Pajak
walaupun telah memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen, dan ada pula
yang menambahkan persyaratan kelengkapan dokumen lain selain dari
persyaratan kelengkapan dokumen yang telah ditentukan.
Berhubung dengan itu, demi menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak dengan ini ditegaskan sekali lagi agar permohonan Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP maupun PKP harus diprioritaskan penanganannya secepat mungkin dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ada dalam arti :
Untuk efektifnya pelaksanaan
ketentuan penerbitan baik NPWP maupun SK Pengukuhan PKP diminta supaya
Saudara melakukan pengawasan seefektif mungkin agar hal-hal yang tidak
terpuji tersebut di atas tidak terulang kembali.
Dapat pula kami ingatkan bahwa dengan keluarnya Keputusan Presiden
Nomor 56, Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan Peraturan Pemerintah Nomor
29 serta kerja sama dengan PLN dan Telkom, maka permintaan wajib pajak
minta NPWP serta Nomor Pengukuhan PKP akan semakin meningkat menjelang
akhir Maret 1989 ini. Oleh karena itu, kami minta agar Saudara menaruh
perhatian yang serius atas masalah ini.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
ttd.
Drs. MALIMAR