24 Februari 1989
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang hal pembuatan DKHP ex pemeriksaan BPKP, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan BPKP yang dibuatkan DKHP adalah :
Hasil Pemeriksaan BPKP yang tidak
dibuatkan DKHP adalah :
Hasil Pemeriksaan Ulang Restitusi Pajak baik PPh maupun PPN yaitu yang
sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(Pemeriksaan Kantor ataupun Pemeriksaan Lapangan).
Pembuatan DKHP dimaksud angka 1 dilaksanakan oleh Seksi AKPB/DL/AKPB dengan mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP, sedangkan mengenai jumlah "Jam Pemeriksaan" hendaknya secara langsung kepada pemeriksa BPKP yang bersangkutan.
Demikianlah untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
ttd
Drs. SUNARIA TADJUDIN