17 Maret 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.23/1989
TENTANG
PEMBETULAN SPT PKK TAHUN 1984
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Sehubungan masih adanya pertanyaan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Inspeksi Pajak mengenai pokok surat, maka bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
berdasarkan SE-35/PJ.22/1986 tanggal 20 Agustus 1986 ditetapkan bahwa :
Besarnya tarif Pembetulan Pengampunan adalah sebagai berikut :
Untuk Wajib Pajak yang melakukan pembetulan pengampunan, yang dibetulkan Wajib Pajak hanya Spt PPh saja, sedangkan untuk Spt PKk tidak perlu dilakukan pembetulan. Pelaksanaan pembetulan cukup dengan mengisi formulir yang telah tersedia untuk itu (KPP2A, KPP3A, KPP4, KPP5, KPP6A).
Akibat adanya perbaikan pengampunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, penghitungan PKk tahun 1984 dan tahun 1985 dihitung kembali sesuai dengan pengampunannya dengan mengeluarkan SKPT tanpa sanksi (lihat lampiran) untuk ini tidak perlu ada kontak dengan Wajib Pajak.
Menurut laporan dari beberapa Inspeksi Pajak, masih banyak Wajib Pajak yang melakukan pembetulan pengampunan pajaknya melalui perbaikan Spt PKk tahun 1984, karena Wajib Pajak ingin menghindari pengenaan tarif 10% (sepuluh persen) yang menurut ketentuan yang berlaku tidak dibenarkan. Kepada Wajib Pajak yang bersangkutan agar dihimbau untuk memperbaiki dokumen pengampunan pajaknya dan segera menyetorkan kekurangan Uang Tebusan yang terhutang ke Kas Negara.
Apabila himbauan ini tidak berhasil, agar diberitahukan bahwa pengampunan pajaknya menjadi gugur.
Demikian untuk dilakukan sebagaimana mestinya.