20 Maret 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.23/1989
TENTANG
PENEGASAN BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PENGISIAN SPT 1770 BAGI
PEJABAT NEGARA,
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ABRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan semakin banyaknya pertanyaan yang disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan pengisian SPT 1770 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan anggota ABRI, berikut ini perlu kami tegaskan kembali sebagai berikut :
Daftar penghasilan pejabat negara, pegawai negeri sipil dan anggota ABRI yang dikeluarkan bendaharawan gaji, berlaku sebagai bukti formulir SPT 1721.A1 dan dilampirkan pada SPT 1770 (lihat : S-114/PJ.23/1987 tanggal 21 Pebruari 1987 dan S-588/PJ.23/1986 tanggal 28 April 1986).
Apabila PPh yang terhutang lebih
besar dari PPh Pasal 21 menurut daftar penghasilan pegawai, maka jumlah
PPh yang diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah sebesar PPh yang
seharusnya terhutang/terpotong oleh bendaharawan. Sedangkan apabila PPh
yang terhutang lebih kecil maka jumlah PPh yang diperhitungkan sebagai
kredit pajak adalah sebesar PPh yang terhutang yang lebih kecil
tersebut. (lihat : KEP-2078/PJ.23/1985 tanggal 10 Desember 1985 dan
SE-02/PJ.23/1986
tanggal 17 Januari 1986).
Penghitungan PPh Pasal 21 atas
penghasilan berupa tunjangan lainnya (yang tidak melekat pada gaji
umpama dalam honorarium, ataupun imbalan jasa lainnya) yang dananya
disediakan dalam DIK Departemen yang bersangkutan adalah dengan
menerapkan tarip Pasal 17 UU PPh tahun 1983 atas PKP (Penghasilan Kena
Pajak) yang telah disetahunkan dari penghasilan berupa gaji, tunjangan
lainnya, kemudian dibagi 12; jumlah PPh yang diperoleh dikurangi dengan
PPh Pasal
21 atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan lainnya yang termasuk
dalam daftar gaji. Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajaknya maka
harus dilunasi sendiri oleh pegawai tersebut (lihat : SE-02/PJ.23/1986
tanggal 17 Januari 1986).
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD