KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 302/KMK.04/1989
TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG
DILAKUKAN OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA
TELEKOMUNIKASI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA KENA PAJAK SELAIN JASA YANG DILAKUKAN OLEH PEMBORONG, JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI DAN JASA TELEKOMUNIKASI
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di daerah pabean Republik Indonesia. |
(2) |
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penyerahan : |
|
|
(3) | Tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan : |
|
Pasal 3
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak terhutang pada saat penyerahan Jasa kena Pajak tersebut, |
(2) |
Yang dimaksud dengan saat penyerahan Jasa kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai, baik sebagian maupun sekaligus, sesuai dengan perikatan tertulis atau tidak tertulis, |
(3) |
Dalam hal dilakukan penagihan pembayaran atas penggantian, saat tersedianya barang atau fasilitas atau hak untuk dipakai dianggap terjadi pada saat penagihan dimaksud. |
(4) |
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran tersebut terhutang pada saat pembayaran. |
Pasal 4
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terhutang di tempat Pengusaha Kena Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan atau di tempat usaha dilakukan atau ditempat kedudukan bentuk Usaha Tetapnya yang berada di Indonesia. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terhutang di tempat penerima jasa bertempat tinggal, berkedudukan atau di tempat usaha dilakukan. |
Pasal 5
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dipungut, disetorkan ke Kas Negara dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak oleh penerima jasa.
Pasal 6
(1) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk menyerahkan Jasa Kena Pajak adalah penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. |
(2) |
Apabila penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula Harga Jual atas Barang Kena Pajak yang diserahkan dalam kaitan pelaksanaan pekerjaan jasa dimaksud, maka : |
|
|
(3) |
Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung sebesar 100/110 dari jumlah yang dibayarkan oleh penerima jasa kepada pemberi jasa. |
Pasal 7
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
J.B. SUMARLIN