KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 577/KMK.00/1989
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU
PEROLEHAN BARANG MODAL TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka lebih menunjang iklim penanaman modal di Indonesia dan membantu likuiditas Perusahaan, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PEROLEHAN BARANG MODAL TERTENTU
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Barang Modal. Tertentu adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik adalah keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.
Pasal 2
Atas impor atau perolehan barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3
Pemberian penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh :
Pasal 4
Tata cara pemberian penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam :
Pasal 5
(1) | Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara, apabila barang modal sebagaimana tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini ternyata : |
|
|
(2) |
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal tertentu. |
(3) |
Jumlah pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal 15 setelah akhir masa pajak terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal. |
(4) |
Dalam hal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak disetor, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah sanksi yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. |
Pasal 6
Ketentuan Pasal 5 diberlakukan juga untuk barang modal tertentu yang pada waktu impor perolehan telah diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984, sepanjang penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal tersebut terjadi setelah ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 7
Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
J.B. SUMARLIN