KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 615/KMK.00/1989
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
(1) |
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan pembayaran Pajak Keluaran yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. |
(2) |
Dalam hal ekspor, kelebihan Pembayaran Pajak meliputi juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah yang diekspor. |
Pasal 2
(1) |
Atas Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diajukan permohonan pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. |
(2) |
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan dilampiri bukti-bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak dimaksud. |
(3) |
Dalam hal ekspor, Eskportir dapat mengajukan permohonan pembayaran pendahuluan kepada Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Januari 1988. |
(4) |
Dalam hal pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari bantuan Luar Negeri, dapat diajukan permohonan pengembalian kepada Kepala BAPEKSTA Keuangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/1988. |
Pasal 3
Pembayaran pendahuluan dan atau pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)diperhitungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak terjadinya pembayaran pendahuluan dan atau pengembalian dimaksud.
Pasal 4
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu selambat-lambatnya : |
|
|
(2) | Yang dimaksud dengan saat diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat lengkapnya seluruh persyaratan permohonan. |
Pasal 5
(1) |
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud, Pengusaha Kena Pajak dapat memberitahukan hal tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak waktu permohonan diterima secara lengkap. |
Pasal 6
Pelaksanaan teknis dan pengawasan atas Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Kepala BAPEKSTA Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1083/KMK.01/1984 tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku untuk permohonan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang diajukan sejak Masa Pajak April 1989.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA