22 Juni 1989
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal 10 Maret 1989 Nomor : SE.17/PJ.7/1989 khususnya untuk point 7 yaitu mengenai pengenaan PBB Usaha Bidang Pertambangan, dengan ini disampaikan contoh formulir isian perhitungan untuk PBB usaha bidang Pertambangan dengan penjelasan sebagai berikut :
Dalam menghitung PBB usaha bidang pertambangan hendaknya data yang ada dalam SPOPnya dituangkan dalam formulir isian ini.
Perhitungan PBB atas Tanah Pertambangan yang sudah berproduksi (butir 5 a) didasarkan atas harga jual hasil tambang dengan harga FOB yang ketentuannya masih akan diatur dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Khusus untuk obyek mesin (butir 6c) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tanggal: 2 Mei 1989 Nomor : SE-33/PJ.7/1989 perhitungan PBBnya ditunda sampai adanya ketentuan lebih lanjut.
Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO