23 Juni 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.4/1989
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PELAKSANAAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I.
NOMOR 444/KMK.04/1989
TANGGAL 5 MEI 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 mengenai izin penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, bersama ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 pembukuan Wajib Pajak harus disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diijinkan Menteri Keuangan.
Dalam surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 ditetapkan bahwa bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak adalah bahasa Inggris, dimana ijin bahasa Inggris ini hanya dapat diberikan kepada :
Terhadap Wajib Pajak tersebut diatas yang ingin menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak dimulainya penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuannya. Khusus untuk tahun pajak 1989 batas waktu pemberitahuan dimaksud dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya surat Menteri Keuangan tersebut. Tindasan dari pemberitahuan tersebut juga harus disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
Surat pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya tetap harus menggunakan bahasa Indonesia.
Bagi wajib Pajak dimaksud pada angka 2 di atas yang telah menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya sampai dengan tahun pajak 1988, dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 surat keputusan Menteri Keuangan RI. No. 444/KMK.04/1989 sehingga tidak diwajibkan untuk memberitahukan.
Untuk Tahun Pajak 1989 dan seterusnya, Wajib Pajak tersebut pada butir 2 harus melaksanakan ketentuan butir 3 dan butir 4 di atas, kecuali bagi mereka yang pada tahun 1989 telah mengajukan permohonan penggunaan bahasa asing maka permohonan tersebut sudah merupakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud butir 3 di atas sehingga tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Dengan demikian terhadap Wajib Pajak selain yang disebutkan pada angka 2 di atas tidak diperkenankan untuk menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan.
Penjelasan ini supaya disebarluaskan kepada Wajib Pajak yang berkepentingan dan diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaannya.
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA