19 Juli 1989
Sehubungan dengan banyaknya permintaan dari Yayasan dan Yayasan Dana Pensiun agar dibebaskan dari pengenaan PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito dan tabungan (Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988), dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pembebasan PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, tetapi dimungkinkan diberikan pengembalian (restitusi) atau PPh yang telah dipotong oleh Bank.
Ketentuan yang mengatur tentang restitusi PPh dimaksud di atas diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1142/KMK.04/1988 tanggal 14 November 1988.
Sebagai tambahan, pemberian
restitusi kepada perseorangan hendaknya Saudara dasarkan pada SEB
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor :
SE-81/PJ/1988
tanggal 7 Desember 1988.
SE-131/A/1988
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA