7 Juli 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.5/1989
TENTANG
PUNGUTAN PPN ATAS TAGIHAN APOTIK DAN OPTICAL DARI RESEP-RESEP
PERORANGAN (SERI PPN - 151)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan surat jawaban Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-880/PJ.5.1/1989 tanggal 27 Juni 1989 kepada Direksi Perum Husada Bhakti mengenai pungutan PPN atas tagihan Apotik dan Optical dari resep-resep perorangan untuk dipakai sebagai pedoman dalam menangani kasus yang sama.
Dapat ditambahkan bahwa penjualan
secara partai dari Apotik kepada Apotik lain atau rumah obat (transfer
persediaan) dalam kedudukan (berfungsi) sebagai pedagang besar tetap
terutang PPN.
Penjualan kepada poliklinik sekedar semata-mata atas dasar resep dari
dokter dan digunakan bagi kepentingan poliklinik tersebut dianggap
penjualan secara eceran dan karenanya tidak terutang PPN.
Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Apotik dan Toko Optik (kacamata) di wilayah kerja Saudara supaya tidak terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaan.
Demikian kiranya maklum.
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.