Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan Dan Buku-Buku Serta Petunjuk Pengisiannya Di Bidang Pemeriksaan Pada Unit Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 38/PJ.7/1989
TENTANG
BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA
DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK
DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka tertib laporan
di bidang pemeriksaan sesuai dengan struktur organisasi Direktorat
Jenderal Pajak yang baru, maka perlu ditetapkan kembali bentuk, jenis,
kode formulir laporan dan buku-buku serta petunjuk pengisiannya;
bahwa untuk itu perlu dikeluarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat
:
Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
3262);
Undang-Undang
Nomor 7
Tahun 1983, tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Nomor
50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
Undang-Undang
Nomor 8
Tahun 1983, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Nomor 51 Tahun
1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 1986, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 276/KMK.01/1989, tentang Organisasi dan Tata
Kerja Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA
PETUNJUK PENGISIAN DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN
PENYIDIKAN PAJAK DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal
1
Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan
dan Buku-buku serta petunjuk pengisiannya di bidang pemeriksaan pada
Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
ini, yaitu :
Lampiran I : Buku-buku dan laporan pada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak.
Lampiran II : Laporan pada Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
Buku-buku dan Laporan seperti yang dimaksud dalam Pasal 1
Keputusan ini dibuat menurut tahun takwim.
Pasal 3
Dengan berlakunya keputusan ini, maka
bentuk formulir laporan di bidang pemeriksaan, yaitu KPL P2W-1; KPL
P2W-2; KPL P2W-6; KPL KW-39; KPL KW-40 dan KPL KW-43 yang diatur dalam
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-43/PJ.BT5/1987 tentang
Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan Inspeksi Pajak dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak di Bidang Pemeriksaan serta Petunjuk
Pengisiannya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pertama
kali digunakan untuk kegiatan di bidang pemeriksaan bulan Agustus 1989.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 8 Agustus 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK